Produk kedaluwarsa beredar di Maros
A
A
A
Sindonews.com - Puluhan produk kedaluwarsa dan yang akan memasuki masa kedaluwarsa ditemukan beredar di sejumlah toko modern di Maros, Sulawesi Selatan. Barang-barang itu ditemukan oleh Dinas Koperasi dan Perdagangan (Koperindag) Kabupaten Maros, saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah minimarket dan toko modern.
Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Dinas Koperindag Kabupaten Maros Muhammad Danial mengatakan, pemantauan dan pengawasan ini merupakan program triwulan Dinas Koperindag. Namun, jika terjadi keluhan atau ada laporan yang masuk, pihaknya akan kembali turun melakukan sidak tiap bulannya. Dia juga menegaskan agar manajer toko modern atau kepala toko modern datang ke kantor Koperindag untuk diberikan penjelasan mengenai temuan produk kedaluwarsa yang masih dijual di tokonya.
Dia juga meminta agar masing-masing rak jualan ditempeli label imbauan kepada konsumen untuk memeriksa label expired produk yang akan dibelinya. Sementara, Kepala Seksi Perlindungan Konsumen Dinas Koperindag Kabupaten Maros Rosdiati mengatakan, seharusnya produk makanan dan minuman harus ditarik tiga bulan sebelum memasuki masa expired, bukannya malah dibiarkan di rak jualan sampai hari kedaluwarsanya tiba. Bukan hanya produk makanan, produk lainnya seperti susu bayi malah seharusnya ditarik enam bulan sebelum expired. "Sebaiknya tidak dipajang lagi, supaya tidak ada konsumen yang beli," tegasnya.
Dia menambahkan, pihaknya sengaja turun untuk memantau langsung produk yang beredar di sejumlah toko modern. Dari hasil pemantauan dan pengawasan di beberapa toko modern di Jalan AP Pettarani, Jalan Poros Makassar-Maros, dan Pasar Sentral Maros, puluhan produk kedaluwarsa disita.
Upaya yang dilakukan Koperindag dengan menyikapi banyaknya produk kedaluwarsa adalah menyita produk kedaluwarsa, memberi peringatan terhadap pemilik toko, serta dibuatkan pernyataan untuk tidak memajang dan menjual produk kedaluwarsa.
Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Dinas Koperindag Kabupaten Maros Muhammad Danial mengatakan, pemantauan dan pengawasan ini merupakan program triwulan Dinas Koperindag. Namun, jika terjadi keluhan atau ada laporan yang masuk, pihaknya akan kembali turun melakukan sidak tiap bulannya. Dia juga menegaskan agar manajer toko modern atau kepala toko modern datang ke kantor Koperindag untuk diberikan penjelasan mengenai temuan produk kedaluwarsa yang masih dijual di tokonya.
Dia juga meminta agar masing-masing rak jualan ditempeli label imbauan kepada konsumen untuk memeriksa label expired produk yang akan dibelinya. Sementara, Kepala Seksi Perlindungan Konsumen Dinas Koperindag Kabupaten Maros Rosdiati mengatakan, seharusnya produk makanan dan minuman harus ditarik tiga bulan sebelum memasuki masa expired, bukannya malah dibiarkan di rak jualan sampai hari kedaluwarsanya tiba. Bukan hanya produk makanan, produk lainnya seperti susu bayi malah seharusnya ditarik enam bulan sebelum expired. "Sebaiknya tidak dipajang lagi, supaya tidak ada konsumen yang beli," tegasnya.
Dia menambahkan, pihaknya sengaja turun untuk memantau langsung produk yang beredar di sejumlah toko modern. Dari hasil pemantauan dan pengawasan di beberapa toko modern di Jalan AP Pettarani, Jalan Poros Makassar-Maros, dan Pasar Sentral Maros, puluhan produk kedaluwarsa disita.
Upaya yang dilakukan Koperindag dengan menyikapi banyaknya produk kedaluwarsa adalah menyita produk kedaluwarsa, memberi peringatan terhadap pemilik toko, serta dibuatkan pernyataan untuk tidak memajang dan menjual produk kedaluwarsa.
(zik)