Jual Barang-barang Kedaluwarsa, Wanita Muda Diciduk Polisi

Rabu, 06 Oktober 2021 - 17:58 WIB
loading...
Jual Barang-barang Kedaluwarsa,...
Polres Bogor menangkap wanita berinsial NR (27) di Cileungsi, Kabupaten Bogor lantaran menjual barang-barang kedaluwarsa dan rusak.Foto/Istimewa/Polres Bogor
A A A
BOGOR - Polres Bogor menangkap wanita berinsial NR (27) di Cileungsi, Kabupaten Bogor lantaran menjual barang- barang kedaluwarsa dan rusak. Barang itu didapat tersangka dari retail yang terkena banjir.

Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan, kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat adanya warung di Cileungsi yang menjual barang-barang kedaluwarsa beberapa waktu lalu. Dari laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan.

"Hasil penyelidikan diketahui tersangka NR telah memperdagangkan barang yang diduga rusak, cacat, tercemar, kedaluwarsa dan sebagian tidak berlabel berupa varian makanan, minuman dan deterjen," kata Harun di Mapolres Bogor, Rabu (6/10/2021).

Kepada polisi, NR mengaku barang-barang itu dibelinya dari seorang oknum pegawai retail di Bekasi berinisial YP yang kini sudah meninggal dunia. Di mana, barang-barang itu bekas banjir yang sempat menerjang retail tersebut.

"Jadi modusnya YP laporan ke atas (barang) sudah dimusnahkan karena bekas banjir. Tapi malah dijual ke NR. Barang itu dibeli NR sebanyak 3 truk yang dikemas ke dalam kantong plastik dan karung seharga Rp75 juta. Pemesanan melalui WhatsApp kemudian di DP sebesar Rp25 juta oleh tersangka NR dan selanjutnya dikirim ke rumahnya," jelas Harun.

Selanjutnya, satu per satu barang-barang yang sudah rusak dan ada yang kedaluwarsa itu dibersihkan oleh tersangka. Kemudian, dijual kepada masyarakat tanpa menyebut kondisi sebenarnya dari barang tersebut.

"Setelah sebagian barang-barang telah laku dijual, tersangka NR lalu membayar sisa dari pembelian kepada YP selaku penjual Rp50 juta," ujarnya.Dari tangan tersangka, polisi mendapati barang bukti berupa 10 karung makanan, minuman yang sudah rusak dan kedaluwarsa berbagai merek, satu bundel rekening koran milik tersangka dan lainnya.

Tersangka NR pun dijerat Pasal 62 Ayat (1) UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen."Ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar," ucap Harun.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Lumpur Bekas Banjir...
Lumpur Bekas Banjir di Vila Nusa Indah Masih Tebal, Pengendara Banyak yang Jatuh
Banjir Terjang Kabupaten...
Banjir Terjang Kabupaten Bogor, Satu Warga Hilang Terseret Arus
Mutasi Polri, Kasat...
Mutasi Polri, Kasat dan Kapolsek di Polres Bogor Digeser, Ini Nama-namanya
Bacok Penjaga Sekolah...
Bacok Penjaga Sekolah SLB Negeri 1, Lima Perampok Gasak Laptop dan Komputer
Sopir Kecelakaan Maut...
Sopir Kecelakaan Maut di Gerbang Tol Ciawi Ditetapkan sebagai Tersangka
Bongkar Laboratorium...
Bongkar Laboratorium Narkoba di Sentul, Polisi Sita Tembakau Sintetis 1 Ton
Polres Bogor Berlakukan...
Polres Bogor Berlakukan One Way Jalur Puncak Arah Jakarta Siang Ini
Pemuda Perindo Kabupaten...
Pemuda Perindo Kabupaten Bogor dan Paguyuban Ojek Pangkalan Pasar Danas Santuni 100 Anak Yatim
Kronologi Pembunuhan...
Kronologi Pembunuhan Sekuriti di Bogor oleh Anak Majikan
Rekomendasi
PBB: Blokade Israel...
PBB: Blokade Israel Picu Kelaparan Tercepat dalam Sejarah Modern
Perpusnas dan Kemendikti...
Perpusnas dan Kemendikti Permudah Peneliti Mengakses Jurnal Elektronik
Permintaan Properti...
Permintaan Properti Lewat Rumah123 Capai Lebih 500.000 Tiap Kuartal
Berita Terkini
Percepatan Ketahanan...
Percepatan Ketahanan Pangan, PTPN IV PalmCo Optimalkan Areal Replanting
3 jam yang lalu
Pelaku Pembakaran 3...
Pelaku Pembakaran 3 Gerbong Kereta Api di Stasiun Tugu DIY Ditangkap
3 jam yang lalu
Website Resmi Pemkab...
Website Resmi Pemkab Bandung Diretas, Muncul Tulisan Slot Gacor
4 jam yang lalu
Motif Pembunuh Ibu dan...
Motif Pembunuh Ibu dan Anak di Tambora karena Sakit Hati Dimarahi Korban
5 jam yang lalu
Produsen MinyaKita Ilegal...
Produsen MinyaKita Ilegal di Banten Digerebek, Raup Untung Rp45 Juta Setiap Bulan
6 jam yang lalu
Tebarkan Kebahagiaan...
Tebarkan Kebahagiaan Ramadan hingga Pelosok Banten
7 jam yang lalu
Infografis
Respons China saat AS...
Respons China saat AS Hendak Jual Jet Tempur F-35 ke India
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved