Jual Barang-barang Kedaluwarsa, Wanita Muda Diciduk Polisi

Rabu, 06 Oktober 2021 - 17:58 WIB
loading...
Jual Barang-barang Kedaluwarsa,...
Polres Bogor menangkap wanita berinsial NR (27) di Cileungsi, Kabupaten Bogor lantaran menjual barang-barang kedaluwarsa dan rusak.Foto/Istimewa/Polres Bogor
A A A
BOGOR - Polres Bogor menangkap wanita berinsial NR (27) di Cileungsi, Kabupaten Bogor lantaran menjual barang- barang kedaluwarsa dan rusak. Barang itu didapat tersangka dari retail yang terkena banjir.

Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan, kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat adanya warung di Cileungsi yang menjual barang-barang kedaluwarsa beberapa waktu lalu. Dari laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan.

"Hasil penyelidikan diketahui tersangka NR telah memperdagangkan barang yang diduga rusak, cacat, tercemar, kedaluwarsa dan sebagian tidak berlabel berupa varian makanan, minuman dan deterjen," kata Harun di Mapolres Bogor, Rabu (6/10/2021).

Kepada polisi, NR mengaku barang-barang itu dibelinya dari seorang oknum pegawai retail di Bekasi berinisial YP yang kini sudah meninggal dunia. Di mana, barang-barang itu bekas banjir yang sempat menerjang retail tersebut. Baca: Babak Belur Dikeroyok Warga, Maling Motor Ini Mendadak Insyaf dan Teriakkan Takbir

"Jadi modusnya YP laporan ke atas (barang) sudah dimusnahkan karena bekas banjir. Tapi malah dijual ke NR. Barang itu dibeli NR sebanyak 3 truk yang dikemas ke dalam kantong plastik dan karung seharga Rp75 juta. Pemesanan melalui WhatsApp kemudian di DP sebesar Rp25 juta oleh tersangka NR dan selanjutnya dikirim ke rumahnya," jelas Harun.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jelang Lebaran 2026,...
Jelang Lebaran 2026, BPOM Temukan 56 Ribu Produk Pangan Berbahaya
Festival Motor Sukses...
Festival Motor Sukses Digelar di Stadion Pakansari Bogor
Jangan Asal Panaskan!...
Jangan Asal Panaskan! Pakar IPB Ungkap Jenis Makanan yang Bisa Picu Keracunan
Rekomendasi
Antam Tebar Dividen...
Antam Tebar Dividen Jumbo Rp5,04 Triliun, 70% dari Laba Bersih di 2025
Kapolri: ASN Sipil Duduki...
Kapolri: ASN Sipil Duduki Jabatan di Polri Akan Diatur lewat PP atau Perpres
Dorong Literasi Finansial...
Dorong Literasi Finansial dan AI, IPOT Jawab Tantangan Makro Gen Z
Berita Terkini
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
Pemprov Papua Selatan:...
Pemprov Papua Selatan: PSN Wanam Buka Lapangan Pekerjaan dan Tingkatkan Kesejahteraan
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Enam Tahun Penerjemahan,...
Enam Tahun Penerjemahan, Alkitab Bahasa Sunda Kini Hadir dalam Format Cetak dan Digital
DPRD Kota Tangerang...
DPRD Kota Tangerang Matangkan Raperda Penyelenggaraan Transportasi
SDH Depok Komitmen Bangun...
SDH Depok Komitmen Bangun Pendidikan Karakter hingga Pengembangan Kepemimpinan
Infografis
6 Kendaraan Polisi yang...
6 Kendaraan Polisi yang Biasa Diterjunkan dalam Aksi Demo
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved