Penampungan bayi di Mojokerto tampung bayi terlantar
Kamis, 27 Maret 2014 - 11:23 WIB
Penampungan bayi di Mojokerto tampung bayi terlantar
A
A
A
Sindonews.com - Polres Mojokerto memastikan tidak ada unsur pidana yang terjadi Pondok Bayi ilegal Dusun/Desa Seduri, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.
Namun, polisi membenarkan tempat tersebut menampung bayi-bayi hasil hubungan gelap dan terlantar yang ditinggalkan orang tuanya.
Kabag Humas Polres Mojokerto AKP Lilik Akhiril Ekawati mengatakan, pihak kepolisian sudah melakukan pemeriksaan terkait keberadaan pondok bayi yang diprotes warga. Polisi juga sempat memediasi warga dengan pemilik pondok.
"Kami tidak menemukan unsur pidana di pondok bayi itu. Yang ada hanyalah tempat ini untuk kegiatan sosial menampung bayi-bayi hasil hubungan gelap yang ditinggalkan orang tuanya. Dan alhamdullah, mediasi ini diterima oleh kedua belah pihak," kata Lilik, saat dihubungi wartawan, Kamis (27/3/2014).
Dia menjelaskan, dari hasil mediasi itu, pemilik pondok bayi Incerah (Insan Cita Elang Rahmatullah), Sari Agustiani (40) sudah bertemu dengan warga. Mereka juga mengatakan sanggup mengurus sejumlah perizinan pendirian pondok.
"Masyarakat sekitar memang mendukung. Dengan catatan, pihak yayasan harus segera mengurus izin legalitas. Kata Bu Sari, yayasan ini memang berasal dari Sidoarjo, karena kebanjiran hingga akhirnya dipindah ke Mojokerto ini," kata Lilik.
Lebih lanjut, dia menganggap persoalan tersebut selesai. Dengan catatan, pihak yayasan harus segara mengurus izin pendirian, sehingga Pondok bayi yang tujuannya untuk kegiatan sosial tidak mendapat tanggapan miring dari warga.
Kata Lilik, meski pihaknya memastikan tidak ada unsur pidana, salah satunya adalah untuk perdagangan bayi, namun pihak kepolisian tetap akan melakukan pemantauan dan pengawasan.
"Belum ditemukan indikasi ke sana (perdagangan bayi). Yang kami tahu sejauh ini adalah untuk kegiatan sosial menampung bayi-bayi terlantar yang ditinggal orangtuanya," tukasnya.
Baca juga:
Warga protes tempat penampungan bayi di Mojokerto
Namun, polisi membenarkan tempat tersebut menampung bayi-bayi hasil hubungan gelap dan terlantar yang ditinggalkan orang tuanya.
Kabag Humas Polres Mojokerto AKP Lilik Akhiril Ekawati mengatakan, pihak kepolisian sudah melakukan pemeriksaan terkait keberadaan pondok bayi yang diprotes warga. Polisi juga sempat memediasi warga dengan pemilik pondok.
"Kami tidak menemukan unsur pidana di pondok bayi itu. Yang ada hanyalah tempat ini untuk kegiatan sosial menampung bayi-bayi hasil hubungan gelap yang ditinggalkan orang tuanya. Dan alhamdullah, mediasi ini diterima oleh kedua belah pihak," kata Lilik, saat dihubungi wartawan, Kamis (27/3/2014).
Dia menjelaskan, dari hasil mediasi itu, pemilik pondok bayi Incerah (Insan Cita Elang Rahmatullah), Sari Agustiani (40) sudah bertemu dengan warga. Mereka juga mengatakan sanggup mengurus sejumlah perizinan pendirian pondok.
"Masyarakat sekitar memang mendukung. Dengan catatan, pihak yayasan harus segera mengurus izin legalitas. Kata Bu Sari, yayasan ini memang berasal dari Sidoarjo, karena kebanjiran hingga akhirnya dipindah ke Mojokerto ini," kata Lilik.
Lebih lanjut, dia menganggap persoalan tersebut selesai. Dengan catatan, pihak yayasan harus segara mengurus izin pendirian, sehingga Pondok bayi yang tujuannya untuk kegiatan sosial tidak mendapat tanggapan miring dari warga.
Kata Lilik, meski pihaknya memastikan tidak ada unsur pidana, salah satunya adalah untuk perdagangan bayi, namun pihak kepolisian tetap akan melakukan pemantauan dan pengawasan.
"Belum ditemukan indikasi ke sana (perdagangan bayi). Yang kami tahu sejauh ini adalah untuk kegiatan sosial menampung bayi-bayi terlantar yang ditinggal orangtuanya," tukasnya.
Baca juga:
Warga protes tempat penampungan bayi di Mojokerto
(san)