PNS Makassar suka ngantor di warkop

Senin, 10 Februari 2014 - 16:00 WIB
PNS Makassar suka ngantor di warkop
PNS Makassar suka ngantor di warkop
A A A
Sindonews.com - Sikap yang menyalahi tugas dan fungsi kembali ditunjukkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Kota Makassar. Pasalnya, di jam-jam pelayanan, pegawai justru bersantai di sejumlah warung kopi (warkop).

Berdasarkan pantauan wartawab, Ada beberapa warung kopi yang didapatkan pegawai berlambang Linmas Makassar nongkrong di warkop saat jam kantor berlangsung.

Seperti Warkop 212 Todopulli, didapatkan sembilan pegawai sedang duduk manis sekira pukul 9.30 WITA. Begitupun di Warkop Phoenam, di Jalan Jampea, nampak puluhan pegawai terlihat asyik becengkrama.

“Itu yang menjadi problem kita, karena masing-masing dinas tak bertanggung jawab. Padahal, ini fatal dan harus diberikan teguran dan pembinaan,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah Makassar Muhammad Kasim Wahab, di ruang kerjanya, Senin (10/2/2014).

Kasim mengakui, jika masih banyak pegawai yang tidak disiplin saat jam pelayanan, lantaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tak menegur stafnya.

Seharusnya masing- masing SKPD punya tanggung jawab untuk menegur. Sehingga ada kerjasama semua dinas terkait, termasuk pimpinan SKPD, Satuan Polisi Pamong Praja dan bagian kepegawaian.

“Pak wali sudah tekankan kepada semua kepala SKPD agar tidak ada pegawainya yang nongkrong saat jam pelayanan, Satpol-PP harus mobile melakukan sidak kalau sudah begini,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Makassar, Alham Arifin mengatakan, tiga bulan yang lalu pihaknya turun bersama kepegawaian, melakukan inspeksi mendadak terhadap pegawai yang saat jam kantor nongkrong di Warkop.

Kemudian, mencatat namanya dan melaporkan kepada pimpinan di SKPD masing- masing. Namun hal itu tak membuat efek jera bagi pegawai. “Kita hanya terima laporan saja kemudian berkoordinasi dengan kepegawaian, untuk turun melakukan sidak,” tutur Alham.

Menurut Alham, pegawai yang nongkrong saat jam kerja memang harus ditindak tegas sesuai Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2010 tentang Kedisiplinan Pegawai. “Kita tidak turun lagi, karena kita pikir mereka sudah sadar ternyata masih ada saja yang nongkrong tadi pagi,” katanya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5836 seconds (0.1#10.140)