PNS Makassar suka ngantor di warkop

Senin, 10 Februari 2014 - 16:00 WIB
PNS Makassar suka ngantor...
PNS Makassar suka ngantor di warkop
A A A
Sindonews.com - Sikap yang menyalahi tugas dan fungsi kembali ditunjukkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Kota Makassar. Pasalnya, di jam-jam pelayanan, pegawai justru bersantai di sejumlah warung kopi (warkop).

Berdasarkan pantauan wartawab, Ada beberapa warung kopi yang didapatkan pegawai berlambang Linmas Makassar nongkrong di warkop saat jam kantor berlangsung.

Seperti Warkop 212 Todopulli, didapatkan sembilan pegawai sedang duduk manis sekira pukul 9.30 WITA. Begitupun di Warkop Phoenam, di Jalan Jampea, nampak puluhan pegawai terlihat asyik becengkrama.

“Itu yang menjadi problem kita, karena masing-masing dinas tak bertanggung jawab. Padahal, ini fatal dan harus diberikan teguran dan pembinaan,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah Makassar Muhammad Kasim Wahab, di ruang kerjanya, Senin (10/2/2014).

Kasim mengakui, jika masih banyak pegawai yang tidak disiplin saat jam pelayanan, lantaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tak menegur stafnya.

Seharusnya masing- masing SKPD punya tanggung jawab untuk menegur. Sehingga ada kerjasama semua dinas terkait, termasuk pimpinan SKPD, Satuan Polisi Pamong Praja dan bagian kepegawaian.

“Pak wali sudah tekankan kepada semua kepala SKPD agar tidak ada pegawainya yang nongkrong saat jam pelayanan, Satpol-PP harus mobile melakukan sidak kalau sudah begini,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Makassar, Alham Arifin mengatakan, tiga bulan yang lalu pihaknya turun bersama kepegawaian, melakukan inspeksi mendadak terhadap pegawai yang saat jam kantor nongkrong di Warkop.

Kemudian, mencatat namanya dan melaporkan kepada pimpinan di SKPD masing- masing. Namun hal itu tak membuat efek jera bagi pegawai. “Kita hanya terima laporan saja kemudian berkoordinasi dengan kepegawaian, untuk turun melakukan sidak,” tutur Alham.

Menurut Alham, pegawai yang nongkrong saat jam kerja memang harus ditindak tegas sesuai Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2010 tentang Kedisiplinan Pegawai. “Kita tidak turun lagi, karena kita pikir mereka sudah sadar ternyata masih ada saja yang nongkrong tadi pagi,” katanya.
(san)
Berita Terkait
Pemangkasan TPP Dinilai...
Pemangkasan TPP Dinilai Berpotensi Turunkan Kinerja Pegawai
Anggaran Disdik Makassar...
Anggaran Disdik Makassar Tahun Depan Tembus Rp1 Triliun
DPRD Makassar Awasi...
DPRD Makassar Awasi Ketat Anggaran Pembelian Pembelajaran Daring
Iqbal Sebut 50 Masjid...
Iqbal Sebut 50 Masjid di Makassar Masih Gelar Salat Tarawih Berjamaah
Tancap Gas, Pj Wali...
Tancap Gas, Pj Wali Kota dan Ketua DPRD Silaturahmi di Posko Covid
Ternyata Toko New Agung...
Ternyata Toko New Agung Sudah Kantongi Izin Baru Sejak 20 Mei 
Berita Terkini
11 Orang Tewas, Truk...
11 Orang Tewas, Truk Tronton Hantam Pikap Rombongan Pengantar Pengantin di Pantura Indramayu
1 jam yang lalu
Gerak Cepat! Pemkab...
Gerak Cepat! Pemkab Bogor Terjunkan Alat Berat Bersihkan Tumpukan Sampah di Kali Baru
2 jam yang lalu
BNPB Sebut 3 Daerah...
BNPB Sebut 3 Daerah di Pulau Jawa Dilanda Karhutla, Ini Lokasinya
2 jam yang lalu
Usai Jadi Tersangka,...
Usai Jadi Tersangka, Rumah Dinas Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Sepi Tanpa Aktivitas
8 jam yang lalu
Pekan Dekranasda Tangsel...
Pekan Dekranasda Tangsel 2026, Momentum Perkenalkan Produk Lokal UMKM
9 jam yang lalu
Komitmen Berkelanjutan,...
Komitmen Berkelanjutan, Tracon Industri Kolaborasi Tanam 500 Mangrove di Karawang
10 jam yang lalu
Infografis
10 Pesawat Militer Termahal...
10 Pesawat Militer Termahal di Dunia, Harga 7 Bomber B-2 Hampir Setara Anggaran MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved