PNS Makassar suka ngantor di warkop

Senin, 10 Februari 2014 - 16:00 WIB
PNS Makassar suka ngantor...
PNS Makassar suka ngantor di warkop
A A A
Sindonews.com - Sikap yang menyalahi tugas dan fungsi kembali ditunjukkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Kota Makassar. Pasalnya, di jam-jam pelayanan, pegawai justru bersantai di sejumlah warung kopi (warkop).

Berdasarkan pantauan wartawab, Ada beberapa warung kopi yang didapatkan pegawai berlambang Linmas Makassar nongkrong di warkop saat jam kantor berlangsung.

Seperti Warkop 212 Todopulli, didapatkan sembilan pegawai sedang duduk manis sekira pukul 9.30 WITA. Begitupun di Warkop Phoenam, di Jalan Jampea, nampak puluhan pegawai terlihat asyik becengkrama.

“Itu yang menjadi problem kita, karena masing-masing dinas tak bertanggung jawab. Padahal, ini fatal dan harus diberikan teguran dan pembinaan,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah Makassar Muhammad Kasim Wahab, di ruang kerjanya, Senin (10/2/2014).

Kasim mengakui, jika masih banyak pegawai yang tidak disiplin saat jam pelayanan, lantaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tak menegur stafnya.

Seharusnya masing- masing SKPD punya tanggung jawab untuk menegur. Sehingga ada kerjasama semua dinas terkait, termasuk pimpinan SKPD, Satuan Polisi Pamong Praja dan bagian kepegawaian.

“Pak wali sudah tekankan kepada semua kepala SKPD agar tidak ada pegawainya yang nongkrong saat jam pelayanan, Satpol-PP harus mobile melakukan sidak kalau sudah begini,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Makassar, Alham Arifin mengatakan, tiga bulan yang lalu pihaknya turun bersama kepegawaian, melakukan inspeksi mendadak terhadap pegawai yang saat jam kantor nongkrong di Warkop.

Kemudian, mencatat namanya dan melaporkan kepada pimpinan di SKPD masing- masing. Namun hal itu tak membuat efek jera bagi pegawai. “Kita hanya terima laporan saja kemudian berkoordinasi dengan kepegawaian, untuk turun melakukan sidak,” tutur Alham.

Menurut Alham, pegawai yang nongkrong saat jam kerja memang harus ditindak tegas sesuai Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2010 tentang Kedisiplinan Pegawai. “Kita tidak turun lagi, karena kita pikir mereka sudah sadar ternyata masih ada saja yang nongkrong tadi pagi,” katanya.
(san)
Berita Terkait
Penindakan Mal yang...
Penindakan Mal yang Abai Protokol Kesehatan Harus Bersifat Kontinu
Dewan Desak Pemkot Makassar...
Dewan Desak Pemkot Makassar Kejar Aset PSU dari Pengembang Perumahan
Masyarakat Kurang Mampu...
Masyarakat Kurang Mampu di Makassar Difasilitasi Bantuan Hukum
Dewan Bakal Kaji Kerugian...
Dewan Bakal Kaji Kerugian Penggunaan Fasum di Pasar Segar
PAD Minim, TPP ASN Pemkot...
PAD Minim, TPP ASN Pemkot Makassar Terancam Dipangkas
Pemkot Kehilangan Aset,...
Pemkot Kehilangan Aset, Kantor BPR Diambil Alih Pihak Ketiga
Berita Terkini
UAD Yogyakarta: Hak...
UAD Yogyakarta: Hak Imunitas Halangi Penegakan Hukum dan Buat Jaksa Tak Tersentuh
4 menit yang lalu
BPBD Kota Bekasi Sebut...
BPBD Kota Bekasi Sebut Pengungsi Banjir Telah Kembali ke Rumah
1 jam yang lalu
Sekdes di Rembang Ditahan...
Sekdes di Rembang Ditahan Kejaksaan Gara-gara Korupsi Dana Desa Rp400 Juta untuk Game Online
1 jam yang lalu
Warga Bogor Tewas Kecelakaan...
Warga Bogor Tewas Kecelakaan di Cinere Depok, Sopir Truk Ekspedisi Diamankan
1 jam yang lalu
Hasto PDIP Didakwa Suap...
Hasto PDIP Didakwa Suap Rp600 Juta ke Komisioner KPU Wahyu Setiawan
3 jam yang lalu
Banjir Besar Landa Kota...
Banjir Besar Landa Kota Padangsidimpuan, Mobil Terseret Arus hingga Rumah Porak-poranda
4 jam yang lalu
Infografis
5 Anggota NATO Terlemah...
5 Anggota NATO Terlemah di 2025, Ada Negara Paling Aman di Dunia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved