Bupati Sragen kembali dilaporkan ke Polda Jateng

Senin, 13 Januari 2014 - 00:15 WIB
Bupati Sragen kembali...
Bupati Sragen kembali dilaporkan ke Polda Jateng
A A A
Sindonews.com - Bupati Sragen Agus Fatchurrahman kembali dilaporkan ke Polda Jawa Tengah (Jateng). Kali ini Agus dilaporkan dalam kasus pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan.

Dengan dilaporkannya kembali orang nomer satu di Sragen tersebut, menambah rumit daftar masalah Agus setelah sebelumnya juga dilaporkan dalam kasus dugaan penipuan jabatan Sekda.

Pihak yang melaporkan kasus pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan adalah Ketua LSM Lintas Sragen. Syaiful merasa telah dicemarkan nama baiknya saat Agus menyampaikan amanat di berbagai acara resmi.

"Laporan sudah resmi kami sampaikan ke Polda Jateng Jumat lalu. Kami hanya ingin memberi pelajaran kepada semua anak bangsa bahwa pejabat jangan omong seenaknya," ujar Syaiful kepada wartawan, Minggu (10/1/2014).

Menurut Syaiful, dasar dari pelaporan yang dilakukannya karena Agus seringkali menghujat dan mengeluarkan kata-kata kotor yang ditujukan untuk dirinya di depan khalayak ramai.

"Kami tidak terima dihujat dan dimaki-maki. Apalagi hujatan itu disampaikan oleh seorang bupati di hadapan umum dalam berbagai acara," terangnya.

Syaiful juga memberikan bukti rekaman pidato bupati dalam menyampaikan laporan ke polisi. Ada tiga rekaman pidato yang di berikan sebagai bukti. Yakni saat acara gebyar undian BPR Djoko Tingkir, pidato ulang tahun PDAM, dan saat memimpin apel PNS di Setda Sragen.

"Kami merasa telah diinjak-injak harga diri kami oleh bupati. Apalagi hinaan dan cacian itu kerap dilontarkan, tidak hanya sekali. Tidak hanya itu, pidato juga disiarkan langsung oleh radio publik yang dipancarkan ke seluruh penjuru Sragen," ungkapnya lebih lanjut.

Selain dilaporkan atas tindak pidana pencemaran nama baik, Syaiful juga meminta polisi untuk menjerat Bupati Agus dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Bupati dianggap telah menyalahgunakan wewenangnya dengan menghujat dan melakukan penistaan melalui media publik.
(rsa)
Berita Terkait
Kliennya Diputus Bebas,...
Kliennya Diputus Bebas, Faomasi Apreasiasi Independensi Majelis Hakim PN Jakut
DPP PDIP Laporkan Rocky...
DPP PDIP Laporkan Rocky Gerung ke Bareskrim Mabes Polri
Kasus Dugaan Pencemaran...
Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Raja Sapta Oktohari Masuk Tahap Penyidikan
Diduga Cemarkan Nama...
Diduga Cemarkan Nama Baik, Kader PAN Bekasi Laporkan Koleganya
Penyidik Polres Depok...
Penyidik Polres Depok Serahkan Ketua PKB Depok ke Kejaksaan
Sidang Dugaan Pencemaran...
Sidang Dugaan Pencemaran Nama Baik Andrew Darwis, 2 Saksi Mengaku Tidak Mengetahui
Berita Terkini
Macet Parah, Pengendara...
Macet Parah, Pengendara Diminta Hindari Exit Tol Sentul Selatan
26 menit yang lalu
Ketua MKI Jateng Dukung...
Ketua MKI Jateng Dukung Percepatan EBT dan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik
27 menit yang lalu
Bea Cukai Pangkal Pinang...
Bea Cukai Pangkal Pinang Sebut 15 Kontainer PMM Telah Memenuhi Syarat
45 menit yang lalu
Karangan Bunga Hiasi...
Karangan Bunga Hiasi Kantor BGN, Ada Ucapan Terima Kasih Dipecatnya Dadan Hindayana
57 menit yang lalu
Kemenag Fasilitasi Penyelesaian...
Kemenag Fasilitasi Penyelesaian GMS Bantul, Stafsus Menag: Kedepankan Musyawarah
59 menit yang lalu
Prabowo Dijadwalkan...
Prabowo Dijadwalkan Hadiri Open House Sekolah Rakyat di Bogor
3 jam yang lalu
Infografis
Mampukah John Herdman...
Mampukah John Herdman Bawa Timnas Indonesia ke Panggung Dunia?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved