Bupati Sragen kembali dilaporkan ke Polda Jateng

Senin, 13 Januari 2014 - 00:15 WIB
Bupati Sragen kembali dilaporkan ke Polda Jateng
Bupati Sragen kembali dilaporkan ke Polda Jateng
A A A
Sindonews.com - Bupati Sragen Agus Fatchurrahman kembali dilaporkan ke Polda Jawa Tengah (Jateng). Kali ini Agus dilaporkan dalam kasus pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan.

Dengan dilaporkannya kembali orang nomer satu di Sragen tersebut, menambah rumit daftar masalah Agus setelah sebelumnya juga dilaporkan dalam kasus dugaan penipuan jabatan Sekda.

Pihak yang melaporkan kasus pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan adalah Ketua LSM Lintas Sragen. Syaiful merasa telah dicemarkan nama baiknya saat Agus menyampaikan amanat di berbagai acara resmi.

"Laporan sudah resmi kami sampaikan ke Polda Jateng Jumat lalu. Kami hanya ingin memberi pelajaran kepada semua anak bangsa bahwa pejabat jangan omong seenaknya," ujar Syaiful kepada wartawan, Minggu (10/1/2014).

Menurut Syaiful, dasar dari pelaporan yang dilakukannya karena Agus seringkali menghujat dan mengeluarkan kata-kata kotor yang ditujukan untuk dirinya di depan khalayak ramai.

"Kami tidak terima dihujat dan dimaki-maki. Apalagi hujatan itu disampaikan oleh seorang bupati di hadapan umum dalam berbagai acara," terangnya.

Syaiful juga memberikan bukti rekaman pidato bupati dalam menyampaikan laporan ke polisi. Ada tiga rekaman pidato yang di berikan sebagai bukti. Yakni saat acara gebyar undian BPR Djoko Tingkir, pidato ulang tahun PDAM, dan saat memimpin apel PNS di Setda Sragen.

"Kami merasa telah diinjak-injak harga diri kami oleh bupati. Apalagi hinaan dan cacian itu kerap dilontarkan, tidak hanya sekali. Tidak hanya itu, pidato juga disiarkan langsung oleh radio publik yang dipancarkan ke seluruh penjuru Sragen," ungkapnya lebih lanjut.

Selain dilaporkan atas tindak pidana pencemaran nama baik, Syaiful juga meminta polisi untuk menjerat Bupati Agus dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Bupati dianggap telah menyalahgunakan wewenangnya dengan menghujat dan melakukan penistaan melalui media publik.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8773 seconds (0.1#10.140)