Kapolres Boyolali laporkan Guru Besar Hukum UNS ke Polda

Rabu, 02 Oktober 2013 - 19:57 WIB
Kapolres Boyolali laporkan Guru Besar Hukum UNS ke Polda
Kapolres Boyolali laporkan Guru Besar Hukum UNS ke Polda
A A A
Sindonews.com - Kapolres Boyolali, AKBP Budi Haryanto melaporkan Guru Besar Hukum Program Pascasarjana UNS, Prof. Edi Suryono ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Tengah.

Guru besar itu dilaporkan atas dugaan berbagai tindak pidana. Mulai dari fitnah sebagaimana Pasal 317 KUHP, pencemaran nama baik sebagaimana Pasal 310 KUHP dan perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana Pasal 335 KUHP juncto Pasal 316 KUHP.

Budi melaporkan kasus tersebut melalui penasihat hukumnya, Yosep Parera.
Pada laporannya, Budi merasa keberatan dengan statemen dari Prof. Edi Suryono yang mengatakan Kapolres Boyolali melakukan pemerasan dan menerima uang Rp400juta dari keluarga Harwinto, seorang kontraktor.

Tuduhan itu terkait kasus dugaan pelanggaran eksplorasi tanah galian C proyek Tol Solo - Kertosono Boyolali yang sedang ditangani Polres Boyolali.

Kasus ini menjerat Harwinto alias Totok, kontraktor proyek tersebut.

Guru Besar UNS itu sebelumnya juga melaporkan kasus tersebut kepada Wakapolri, Komisaris Jenderal Oegroseno.

Budi yang keberatan dengan Prof. Edi akhirnya menempuh jalur hukum.

"Betul Kapolres Boyolali, AKBP Budi membuat pengaduan dengan terlapor Prof. Edi Suyono. Dugaan fitnah, pencemaran nama baik, dan perbuatan tidak menyenangkan, pasalnya Prof Edi itu telah memberikan statement, dan dimuat di Harian Suara Merdeka pada 1 dan 2 Oktober, padahal klien kami tidak melakukan itu," kata Yosep usai melapor di SPKT Polda Jawa Tengah, Rabu (2/10/2013).

Dugaan tindak pidana sebagaimana pasal - pasal yang dilaporkan itu, kata Yosep, berdasarkan apa yang diterima kliennya. Aneka jeratan itu, jika terbukti maka Prof Edi bisa dilakukan penahanan.

"Klien kami tidak menerima uang Rp400juta yang disebutkan itu. Kapasitas Prof Edi dalam kasus ini tidak jelas, namun yang bersangkutan yang memberikan pernyataan itu dan dimuat di media massa ," lanjutnya.

Laporan itu sendiri sudah resmi diterima pihak Polda Jawa Tengah, dengan nomor LP/B/339/X/2013/Jateng/Reskrimum tertanggal 2 Oktober 2013. Ditandatangani pelapor, penerima laporan Bripka Sudibyo dan Kepala Siaga III SPKT Kompol Kusnadi.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Tengah, AKBP Alloysius Liliek Darmanto, mengatakan laporan yang masuk tentu akan ditindaklanjuti.

"Nanti kami akan lakukan penyelidikan terlebih dahulu. Pemeriksaan saksi - saksi, tak terkecuali terlapor akan kami panggil. Kalau sudah laporan tentu ditindaklanjuti, termasuk pelapor juga dimintai keterangannya, kan mempertanggungjawabkan laporan itu," katanya.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6734 seconds (0.1#10.140)