Warga ogah nyoblos, Pilkades Karang Raja diulang
A
A
A
Sindonews.com - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Karang Raja, Kecamatan Kota Muaraenim, harus dilaksanakan ulang. Pasalnya, tingkat partisipasi mata pilih tidak memenuhi ketentuan yang berlaku yakni, dua pertiga dari total jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Camat Kota Muaraenim, Maizal Kasran, mengatakan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muaraenim Nomor 12 Tahun 2006 tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pelantikan, pemberhentian kepala desa (Kades) dan pengangkatan perangkat desa maka pelaksanaan Pilkades akan sah bila jumlah pemilih mencapai dua pertiga dari total DPT. Jika tidak, maka pelaksanaan Pilkades harus dilaksanakan diulang.
"Untuk itu, pelaksanaan Pilkades Desa Karang Raja harus diulang," ujar Maizal di Muaraenim, Selasa (1/10/2013).
Maizal mengungkapkan, pelaksanaan Pilkades Karang Raja telah dilaksanakan pada Minggu, 22 September 2013, lalu. Namun, saat pemilihan tercatat hanya 2.147 warga yang menggunakan hak pilihnya dari total DPT sebanyak 3.311.
Rendahnya tingkat partisipasi pemilih ini, lanjut Maizal, diperkirakan akibat kesalahan dalam sistem pencoblosan yang diberlakukan pihak panitia. Yakni, warga yang pertama atau lebih dahulu datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) justru tidak dipanggil lebih awal untuk mencoblos.
Melainkan berdasarkan nomor urut warga yang terdaftar dalam mata pilih. Akibatnya, banyak warga yang datang lebih awal harus menunggu lama hingga akhirnya meninggalkan TPS sebelum mencoblos.
"Ke depan, sistem ini harus diperbaiki. Jadikanlah pelaksanaan Pilkades ini sebagai pelajaran berharga agar tidak terulang kembali pada pelaksanaan Pilkades ulang nanti," tegas Maizal.
Terkait hal ini, lanjut Maizal, pelaksanaan Pilkades Karang Raja telah disepakati akan diulang oleh pihak panitia dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Karang Raja pada 20 Oktober 2013 mendatang.
Adapun untuk jumlah calon Kades yang bertarung, lanjut dia, sama seperti Pilkades 22 September lalu, yakni sebanyak sembilan orang. Masing-masing Jamaludin, Amir Irianto, Hasan, Parlindungan Tanjung dan Subani. Selanjutnya, M Nuri, Marsis Yani, Supratman serta Sahrudin.
"Kita mengimbau, kepada warga Desa Karang Raja agar turut mensukseskan pelaksanaan Pilkades ulang pada 20 Oktober mendatang, dengan cara mendatangi TPS untuk menggunakan hak pilihnya. Yang pasti siapa yang lebih awal maka berhak memberikan hak suaranya lebih dahulu," tegas dia.
Seorang Calon Kades, Hasan, mengungkapkan pihaknya setuju saja bila memang harus dilaksanakan Pilkades ulang selama hal tersebut memang telah sesuai dengan aturan yang berlaku. Sebab, yang pasti Pilkades perlu dilaksanakan untuk menentukan pemimpin Desa Karang Raja ke depannya.
Camat Kota Muaraenim, Maizal Kasran, mengatakan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muaraenim Nomor 12 Tahun 2006 tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pelantikan, pemberhentian kepala desa (Kades) dan pengangkatan perangkat desa maka pelaksanaan Pilkades akan sah bila jumlah pemilih mencapai dua pertiga dari total DPT. Jika tidak, maka pelaksanaan Pilkades harus dilaksanakan diulang.
"Untuk itu, pelaksanaan Pilkades Desa Karang Raja harus diulang," ujar Maizal di Muaraenim, Selasa (1/10/2013).
Maizal mengungkapkan, pelaksanaan Pilkades Karang Raja telah dilaksanakan pada Minggu, 22 September 2013, lalu. Namun, saat pemilihan tercatat hanya 2.147 warga yang menggunakan hak pilihnya dari total DPT sebanyak 3.311.
Rendahnya tingkat partisipasi pemilih ini, lanjut Maizal, diperkirakan akibat kesalahan dalam sistem pencoblosan yang diberlakukan pihak panitia. Yakni, warga yang pertama atau lebih dahulu datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) justru tidak dipanggil lebih awal untuk mencoblos.
Melainkan berdasarkan nomor urut warga yang terdaftar dalam mata pilih. Akibatnya, banyak warga yang datang lebih awal harus menunggu lama hingga akhirnya meninggalkan TPS sebelum mencoblos.
"Ke depan, sistem ini harus diperbaiki. Jadikanlah pelaksanaan Pilkades ini sebagai pelajaran berharga agar tidak terulang kembali pada pelaksanaan Pilkades ulang nanti," tegas Maizal.
Terkait hal ini, lanjut Maizal, pelaksanaan Pilkades Karang Raja telah disepakati akan diulang oleh pihak panitia dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Karang Raja pada 20 Oktober 2013 mendatang.
Adapun untuk jumlah calon Kades yang bertarung, lanjut dia, sama seperti Pilkades 22 September lalu, yakni sebanyak sembilan orang. Masing-masing Jamaludin, Amir Irianto, Hasan, Parlindungan Tanjung dan Subani. Selanjutnya, M Nuri, Marsis Yani, Supratman serta Sahrudin.
"Kita mengimbau, kepada warga Desa Karang Raja agar turut mensukseskan pelaksanaan Pilkades ulang pada 20 Oktober mendatang, dengan cara mendatangi TPS untuk menggunakan hak pilihnya. Yang pasti siapa yang lebih awal maka berhak memberikan hak suaranya lebih dahulu," tegas dia.
Seorang Calon Kades, Hasan, mengungkapkan pihaknya setuju saja bila memang harus dilaksanakan Pilkades ulang selama hal tersebut memang telah sesuai dengan aturan yang berlaku. Sebab, yang pasti Pilkades perlu dilaksanakan untuk menentukan pemimpin Desa Karang Raja ke depannya.
(rsa)