43 Desa di Seruyan Segera Laksanakan Pilkades Serentak
Jum'at, 11 Maret 2022 - 17:11 WIB
loading...
Anggota DPRD Seruyan Arahman menjelaskan, untuk tugas utama Pjs sendiri sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan adalah mempersiapkan Pilkades dengan maksimal lama jabatan yakni satu tahun. iNews TV/Sigit
A
A
A
SERUYAN - Dari 97 desa dan 3 kelurahan di Kabupaten Seruyan, Kalteng, sekitar 43 desa belum melaksanakan Pilkades . Akibatanya, jabatan Kepala Desa (kades) diisi oleh seorang penjabat sementara (Pjs) Kades .
Anggota DPRD Seruyan Arahman menjelaskan, untuk tugas utama Pjs sendiri sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan adalah mempersiapkan Pilkades dengan maksimal lama jabatan yakni satu tahun.
"Sedangkan saat ini ada beberapa desa di Seruyan yang mana jabatan Kadesnya diisi oleh seorang Pjs. Salah satunya adalah di Desa Parang Batang, Kecamatan Hanau yang sudah beberapa kali dijabat oleh Pjs, akan tetapi masih juga belum dilaksanakan Pilkades," katanya, Jumat (11/3/2022).
Selanjutnya ada Desa Pembuang Hulu II, Kecamatan Hanau yang seharusnya diisi oleh seorang Pengganti Antar Waktu (PAW) bukan Pjs. Hal ini dikarenakan masa jabatan dari Kades sebelumnya masih belum berakhir. "Itulah lemahnya DPMDes kita, seharusnya mereka bisa melihat dan membaca situasi serta kondisinya itu seperti apa. Baru memutuskan," ujarnya.
Sementara itu, terkait pelaksanaan Pilkades. pihaknya sampai saat ini masih menunggu draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang mengatur tentang penyelenggaraan Pilkades Serentak.
Anggota DPRD Seruyan Arahman menjelaskan, untuk tugas utama Pjs sendiri sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan adalah mempersiapkan Pilkades dengan maksimal lama jabatan yakni satu tahun.
"Sedangkan saat ini ada beberapa desa di Seruyan yang mana jabatan Kadesnya diisi oleh seorang Pjs. Salah satunya adalah di Desa Parang Batang, Kecamatan Hanau yang sudah beberapa kali dijabat oleh Pjs, akan tetapi masih juga belum dilaksanakan Pilkades," katanya, Jumat (11/3/2022).
Selanjutnya ada Desa Pembuang Hulu II, Kecamatan Hanau yang seharusnya diisi oleh seorang Pengganti Antar Waktu (PAW) bukan Pjs. Hal ini dikarenakan masa jabatan dari Kades sebelumnya masih belum berakhir. "Itulah lemahnya DPMDes kita, seharusnya mereka bisa melihat dan membaca situasi serta kondisinya itu seperti apa. Baru memutuskan," ujarnya.
Sementara itu, terkait pelaksanaan Pilkades. pihaknya sampai saat ini masih menunggu draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang mengatur tentang penyelenggaraan Pilkades Serentak.
Lihat Juga :