43 Desa di Seruyan Segera Laksanakan Pilkades Serentak

Jum'at, 11 Maret 2022 - 17:11 WIB
loading...
43 Desa di Seruyan Segera Laksanakan Pilkades Serentak
Anggota DPRD Seruyan Arahman menjelaskan, untuk tugas utama Pjs sendiri sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan adalah mempersiapkan Pilkades dengan maksimal lama jabatan yakni satu tahun. iNews TV/Sigit
A A A
SERUYAN - Dari 97 desa dan 3 kelurahan di Kabupaten Seruyan, Kalteng, sekitar 43 desa belum melaksanakan Pilkades . Akibatanya, jabatan Kepala Desa (kades) diisi oleh seorang penjabat sementara (Pjs) Kades .

Anggota DPRD Seruyan Arahman menjelaskan, untuk tugas utama Pjs sendiri sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan adalah mempersiapkan Pilkades dengan maksimal lama jabatan yakni satu tahun.

"Sedangkan saat ini ada beberapa desa di Seruyan yang mana jabatan Kadesnya diisi oleh seorang Pjs. Salah satunya adalah di Desa Parang Batang, Kecamatan Hanau yang sudah beberapa kali dijabat oleh Pjs, akan tetapi masih juga belum dilaksanakan Pilkades," katanya, Jumat (11/3/2022).

Selanjutnya ada Desa Pembuang Hulu II, Kecamatan Hanau yang seharusnya diisi oleh seorang Pengganti Antar Waktu (PAW) bukan Pjs. Hal ini dikarenakan masa jabatan dari Kades sebelumnya masih belum berakhir. "Itulah lemahnya DPMDes kita, seharusnya mereka bisa melihat dan membaca situasi serta kondisinya itu seperti apa. Baru memutuskan," ujarnya.

Sementara itu, terkait pelaksanaan Pilkades. pihaknya sampai saat ini masih menunggu draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang mengatur tentang penyelenggaraan Pilkades Serentak.

Yang mana seharusnya draft raperda tersebut sudah masuk pada tahun 2021 yang lalu, akan tetapi sampai saat ini masih belum masuk ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD setempat.

"Lebih tepatnya adalah draft tentang Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa. Karena Pilkades serentak yang termuat dalam regulasi tersebut berakhir pada tahun 2020," tambahnya. Baca: Durhaka! Pria di Bali Bunuh Ayah Kandung karena Tidak Mau Pindahkan Kandang Kucing.

Sedangkan pihaknya sangat menunggu-nunggu draf Raperda tersebut untuk segera dibahas dan diselesaikan bersama karena memang keberadaannya sangatlah penting untuk mengatur penyelenggaraan Pilkades ke depan dan lain sebagainya.

Baca Juga: Pulang Ritual di Gunung Agung, Siska Terjatuh ke Jurang Sedalam 20 Meter.

"Karena tanpa perda tersebut sulit untuk melaksanakan pilkades. Makanya kita bertanya-tanya kemana DPMDes ini, apakah sedang tidur atau apa, karena masih belum ada kabar beritanya hingga kini," pungkasnya.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5357 seconds (0.1#10.140)