Retribusi 44 menara telekomunikasi di Sinjai belum maksimal
A
A
A
Sindonews.com - Sebanyak 44 menara telekomunikasi yang berdiri di Kabupaten Sinjai disinyalir belum menjadi sumber Pendapatan Anggaran Daerah (PAD). Padahal dalam Perda No 13 tahun 2012 tentang retribusi pengendalian menara telekomunikasi sudah diberlakukan.
Kinerja Dinas Infokom Sinjai yang ditunjuk sebagai penagih dalam retribusi dinilai terkesan lamban bekerja berdasarkan dengan hasil berita acara Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) yang melakukan audit sumber PAD Sinjai.
Kepala Dinas Infokom Sinjai, Muhammad Irvan, mengatakan hanya empat provider menara telekomunikasi yang ditagih dan sementara berjalan dengan target PAD sebesar Rp50 juta. Sisa 40 menara telekomunikasi lainnya masih dalam kepengurusan.
"Sementara berjalan menagih dan beberapa provider resmi kita sudah tagih seperti Indosat, Telkomsel, XL," jelas Muhammad Irvan kepada Koran SINDO, Minggu, (22/9/2013).
Diketahui, upaya Pemkab Sinjai untuk menarik retribusi menara telekomunikasi yang ada di Sinjai mengakibatkan hilangnya potensi PAD dari retribusi pengendalian menara sejak tahun 2012.
"Besarnya tarif retribusi yang diatur dalam perda itu yaitu 2 persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang digunakan sebagai dasar penghitungan PBB menara telekomunikasi, tapi sampai sekarang tidak ada upayanya," ujar Irwan Pemerhati Sosial di Sinjai.
Kinerja Dinas Infokom Sinjai yang ditunjuk sebagai penagih dalam retribusi dinilai terkesan lamban bekerja berdasarkan dengan hasil berita acara Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) yang melakukan audit sumber PAD Sinjai.
Kepala Dinas Infokom Sinjai, Muhammad Irvan, mengatakan hanya empat provider menara telekomunikasi yang ditagih dan sementara berjalan dengan target PAD sebesar Rp50 juta. Sisa 40 menara telekomunikasi lainnya masih dalam kepengurusan.
"Sementara berjalan menagih dan beberapa provider resmi kita sudah tagih seperti Indosat, Telkomsel, XL," jelas Muhammad Irvan kepada Koran SINDO, Minggu, (22/9/2013).
Diketahui, upaya Pemkab Sinjai untuk menarik retribusi menara telekomunikasi yang ada di Sinjai mengakibatkan hilangnya potensi PAD dari retribusi pengendalian menara sejak tahun 2012.
"Besarnya tarif retribusi yang diatur dalam perda itu yaitu 2 persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang digunakan sebagai dasar penghitungan PBB menara telekomunikasi, tapi sampai sekarang tidak ada upayanya," ujar Irwan Pemerhati Sosial di Sinjai.
(lns)