Dewan Sahkan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Gowa 2021
Rabu, 27 Juli 2022 - 16:18 WIB
loading...
Wakil Bupati Gowa, Abd Rauf Malaganni (dua dari kiri) dalam rapat pengesahan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Gowa 2021. Foto: Humas Pemkab Gowa
A
A
A
GOWA - DPRD Kabupaten Gowa menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertangggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Gowa 2021 menjadi Peraturan Daerah (Perda), Selasa (26/7/2022). Penetapan dilakukan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Gowa.
Wakil Bupati Gowa, Abdul Rauf Malaganni menyampaikan terima kasih kepada jajaran anggota DPRD Gowa atas penetapan Perda ini. Apalagi sebelum penetapan, telah dilakukan pembahasan oleh anggota DPRD bersama SKPD lingkup Pemkab Gowa .
Baca juga:Pemkab Gowa Siap Dukung Pelaksanaan Kemah Merdeka Toleransi
“Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2021 merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” ujarnya.
Selain itu, dirinya juga mengatakan, pada dasarnya selain merupakan tugas dan kewajiban konstitusional, ini merupakan aktualisasi prinsip kemitraan antara pemerintah daerah dan DPRD sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Wakil Bupati Gowa, Abdul Rauf Malaganni menyampaikan terima kasih kepada jajaran anggota DPRD Gowa atas penetapan Perda ini. Apalagi sebelum penetapan, telah dilakukan pembahasan oleh anggota DPRD bersama SKPD lingkup Pemkab Gowa .
Baca juga:Pemkab Gowa Siap Dukung Pelaksanaan Kemah Merdeka Toleransi
“Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2021 merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” ujarnya.
Selain itu, dirinya juga mengatakan, pada dasarnya selain merupakan tugas dan kewajiban konstitusional, ini merupakan aktualisasi prinsip kemitraan antara pemerintah daerah dan DPRD sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Lihat Juga :