Polisi periksa kandungan miras penyebar maut

Jum'at, 20 September 2013 - 11:35 WIB
Polisi periksa kandungan miras penyebar maut
Polisi periksa kandungan miras penyebar maut
A A A
Sindonews.com - Pihak kepolisian terus mengembangkan kasus tewasnya sembilan orang akibat menenggak minuman keras (miras) di Surabaya. Bahkan, polisi membawa sample minuman oplosan Cukrik untuk diketahui kandungannya.

"Saat ini kami sedang memeriksa kandungan miras ke laboratorium. Untuk mengetahui kandungan miras hingga peminumnya tewas," ujar Kapolsek Sawahan Kompol Manang Soebeti, kepada wartawan, Jumat (20/9/2013).

Sebelumnya, Polisi juga telah menetapkan Ismail (51), penjual miras sebagai tersangka. Dan juga menelusuri idenstitas siapa penyuplai miras tersebut. Dalam pemeriksaan Ismail, terkuak bahwa yang bersangkutan memang sempat ada keraguan saat menjual miras itu.

Sebab, miras yang datang aromanya berbeda dengan sejumlah miras yang dijual sebelumnya. Rupanya, keraguan Warga Pakis Wetan, Gang V, Surabaya, ini mengalahkan niatnya untuk memperoleh keuntungan.

"Tersangka mengaku ragu sejak datang, miras ini memang aromanya lain dibanding biasanya," kata Manang.

Ismali terancam dijerat dengan Undang-undang 18 tahun 2012 tentang Pangan. Dalam UU tersebut dijelaskan, menjual makanan atau minuman yang menyebabkan orang meninggal dunia diancam 10 tahun penjara.

Sebelumnya, akibat pesta miras oplosan ada sembilan orang Tewas. Mereka adalah Suhari warga Juwingan Surabaya dan Lintar warga Jalan Dupak Surabaya. Keduanya menghembuskan nafas terakhir saat menjalani perawatan di RSU Soetomo.

Sebelumnya tujuh orang tewas akibat miras jenis Cukrik ini. Mereka adalah Martoyo (53) alias Brengos, Toto dan Soleh. Ketiganya warga RW 3, Kelurahan Pakis, Kecamatan Sawahan Surabaya. Kemudian Yudi, Yanto, Wakhid, dan Toyo. Mereka warga Pakis Wetan Surabaya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6836 seconds (0.1#10.140)
pixels