Ketua dan anggota DPRD TTU jadi tersangka

Kamis, 05 September 2013 - 11:50 WIB
Ketua dan anggota DPRD TTU jadi tersangka
Ketua dan anggota DPRD TTU jadi tersangka
A A A
Sindonews.com - Penyidik Kejaksaan Negeri Kefamenanu Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan Ketua DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) Robertus Nailiu sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos).

Penetapan sebagai tersangka itu dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri Kefamenanu, Dedie Tri Haryadi.

Menurutnya, selain Robertus, penyidik juga menetapkan Ketua Komisi A, Eduardus Tanesib sebagai tersangka.

Dikatannya, kedua legislator TTU ini pada saat dana bansos bergulir untuk pembangunan rumah sederhana bertindak sebagai rekanan dan konsultan pengawas.

Pada 2009, pemerintah pusat memberikan bantuan sosial melalui Dinas Sosial setempat untuk pembangunan rumah murah sebanyak 333 unit dengan total anggaran mencapai lebih dari Rp1 miliar.

Namun ternyata proyek itu tidak diselesaikan dengan tuntas. Bahkan ada rumah yang hanya dibangun fondasi. Meski demikian anggaran telah dicairkan 100 persen.

"Kerugian negara sementara diaudit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan NTT," ujar Dedie Tri Haryadi, Kamis (5/9/2013)

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Franky Radja mengatakan, sejumlah saksi telah diperiksa sebelum menetapakan keduanya sebagai tersangka.

Saksi-saksi itu beberapa di antaranya merupakan tersangka yang lebih dulu ditahan.

"Saksi yang kita periksa adalah mereka yang telah ditetapkan sebagai tersangka, namun dimintai keterangan untuk tersangka yang lain, " katanya.

Sebelumnya mantan Kepala Dinas Sosial Nikolas Suni telah diputus bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang dan kini mendekam di LP Penfui Kupang.

Bermula dari kasus ini, penyidik Kejaksaan setempat menetapkan 14 orang tersangka, masing-masing lima orang panitia tender, lima orang panitia PHO, tiga rekanan dan satu orang konsultan pengawas.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7550 seconds (0.1#10.140)