Diduga terjadi jual beli aset Pemkot Makassar
A
A
A
Sindonews.com - Tim Penyidik bidang Pidana Khusus Kejati Sulsel menjadwalkan pemeriksaan lapangan, terkait dugaan terjadinya beli aset milik Pemkot Makassar, di kawasan Minasa Upa. Untuk peninjauan lapangan tersebut, penyidik akan menggandeng Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel Chaerul Amir mengatakan, pemeriksaan lapangan terkait jual beli aset milik Pemkot Makassar, di kawasan Minasa Upa, dilakukan untuk mencocokkan keterangan developer PT Timurama, dengan laporan masyarakat.
"BPN kami minta untuk melakukan penilaian terhadap peta pengembangan wilayah di Minasa Upa," ujarnya, kepada wartawan, Selasa (3/9/2013).
Diketahui, Kejati Sulsel melakukan penyelidikan dugaan praktik jual beli aset dilingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, utamanya aset berbentuk lahan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) di kawasan pengembangan perumahan Minasa Upa, lebih spesifik terkait posisi Rumah Sakit Bersalin (RS) Bahagia.
"Katanya, itu (lahan RS Bahagia) bukan fasum, sudah diganti, nah ini yang akan dicek lapangan nantinya," jelas Chaerul.
Beberapa waktu lalu, pemilik RS Bersalin Bahagia yang juga mantan Gubernur Sulsel Amin Syam telah membantah menggunakan lahan milik negara yang semestinya untuk sarana fasilitas umum dan sosial. "Bukan (bukan lahan fasum). Itu sudah diganti oleh pengembangnya (PT Timurama)," katanya.
Amin Syam yang di RS Bahagia merupakan Komisaris Utama mengakui, awalnya lahan tersebut merupakan fasum-fasos. Namun, sebelum membangun rumah sakit bersalin tersebut, pengembang kompleks Minasa Upa, PT Timurama telah menunjuk lahan lain sebagai pengganti. "Untuk pastinya tanya pengembangnya, PT Timurama," terangnya.
Secara keseluruhan, saat ini tim penyidik Kejati Sulsel terus mengumpulkan data dan bahan keterangan, terkait praktik jual beli aset Pemkot Makassar berupa fasum atau fasos dibeberapa kawasan, diantaranya kawasan Panakkukang, Rappocini, Antang dan Minasa Upa. Khusus di Minasa Upa, penyelidikan dimulai dari lahan RS Bahagia.
Kejati juga sebelumnya telah memastikan adanya penyelewengan aset di kawasan Perumnas Antang, Jalan Bitoa 2 Blok 3, Kelurahan Manggala, Kecamatan Manggala, Seluas 785 meter persegi (m2). Selanjutnya, kejaksaan menyelidikan praktik jual beli aset di kawasan Panakkukang yang dikelola PT Asindo dan kawasan Toddopuli yang dikelola PT Timurama.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel Chaerul Amir mengatakan, pemeriksaan lapangan terkait jual beli aset milik Pemkot Makassar, di kawasan Minasa Upa, dilakukan untuk mencocokkan keterangan developer PT Timurama, dengan laporan masyarakat.
"BPN kami minta untuk melakukan penilaian terhadap peta pengembangan wilayah di Minasa Upa," ujarnya, kepada wartawan, Selasa (3/9/2013).
Diketahui, Kejati Sulsel melakukan penyelidikan dugaan praktik jual beli aset dilingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, utamanya aset berbentuk lahan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) di kawasan pengembangan perumahan Minasa Upa, lebih spesifik terkait posisi Rumah Sakit Bersalin (RS) Bahagia.
"Katanya, itu (lahan RS Bahagia) bukan fasum, sudah diganti, nah ini yang akan dicek lapangan nantinya," jelas Chaerul.
Beberapa waktu lalu, pemilik RS Bersalin Bahagia yang juga mantan Gubernur Sulsel Amin Syam telah membantah menggunakan lahan milik negara yang semestinya untuk sarana fasilitas umum dan sosial. "Bukan (bukan lahan fasum). Itu sudah diganti oleh pengembangnya (PT Timurama)," katanya.
Amin Syam yang di RS Bahagia merupakan Komisaris Utama mengakui, awalnya lahan tersebut merupakan fasum-fasos. Namun, sebelum membangun rumah sakit bersalin tersebut, pengembang kompleks Minasa Upa, PT Timurama telah menunjuk lahan lain sebagai pengganti. "Untuk pastinya tanya pengembangnya, PT Timurama," terangnya.
Secara keseluruhan, saat ini tim penyidik Kejati Sulsel terus mengumpulkan data dan bahan keterangan, terkait praktik jual beli aset Pemkot Makassar berupa fasum atau fasos dibeberapa kawasan, diantaranya kawasan Panakkukang, Rappocini, Antang dan Minasa Upa. Khusus di Minasa Upa, penyelidikan dimulai dari lahan RS Bahagia.
Kejati juga sebelumnya telah memastikan adanya penyelewengan aset di kawasan Perumnas Antang, Jalan Bitoa 2 Blok 3, Kelurahan Manggala, Kecamatan Manggala, Seluas 785 meter persegi (m2). Selanjutnya, kejaksaan menyelidikan praktik jual beli aset di kawasan Panakkukang yang dikelola PT Asindo dan kawasan Toddopuli yang dikelola PT Timurama.
(san)