Sidang cabut rumput di PN Sungguminasa ricuh
A
A
A
Sindonews.com - Sidang kasus cabut rumput oleh sembilan orang terdakwa di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, berakhir ricuh.
Keluarga terdakwa yang menolak keterangan sejumlah saksi pelapor mengamuk, dan berusaha menyerang sejumlah saksi, karena diduga memberikan keterangan palsu.
Keluarga terdakwa ini emosi, lantaran saksi pelapor dianggap memberikan keterangan palsu. Beruntung sejumlah petugas berhasil menghalau aksi keluarga terdakwa. Ironisnya, meski hanya mencabut puluhan batang rumput, pengadilan negeri setempat tetap melanjutkan kasus ini ke ranah hukum.
Sebelumnya, empat dari sembilan orang terdakwa ini menjalani persidangan di PN Sungguminasa. Karena dianggap melakukan pengrusakan lahan, dalam sidang tersebut, pelapor Husain, mengklaim lahan seluas 30 are di Kecamatan Tombolopao, sebagai miliknya.
Sementara para terdakwa juga mengklaim lahan tersebut juga sebagai miliknya. Menindaklanjuti laporan Husain, mereka dijerat pasal 170 KUHP tentang pengrusakan lahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Kasus cabut rumput ini terjadi di Desa Tonasa, Kecamatan Tombolopao, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, pada 2 April 2013. Saat itu, para terdakwa dilaporkan kepolisi, lantaran dianggap merusak tanaman rumput di lahan yang diklaim milik pelapor.
Keluarga terdakwa yang menolak keterangan sejumlah saksi pelapor mengamuk, dan berusaha menyerang sejumlah saksi, karena diduga memberikan keterangan palsu.
Keluarga terdakwa ini emosi, lantaran saksi pelapor dianggap memberikan keterangan palsu. Beruntung sejumlah petugas berhasil menghalau aksi keluarga terdakwa. Ironisnya, meski hanya mencabut puluhan batang rumput, pengadilan negeri setempat tetap melanjutkan kasus ini ke ranah hukum.
Sebelumnya, empat dari sembilan orang terdakwa ini menjalani persidangan di PN Sungguminasa. Karena dianggap melakukan pengrusakan lahan, dalam sidang tersebut, pelapor Husain, mengklaim lahan seluas 30 are di Kecamatan Tombolopao, sebagai miliknya.
Sementara para terdakwa juga mengklaim lahan tersebut juga sebagai miliknya. Menindaklanjuti laporan Husain, mereka dijerat pasal 170 KUHP tentang pengrusakan lahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Kasus cabut rumput ini terjadi di Desa Tonasa, Kecamatan Tombolopao, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, pada 2 April 2013. Saat itu, para terdakwa dilaporkan kepolisi, lantaran dianggap merusak tanaman rumput di lahan yang diklaim milik pelapor.
(san)