PLN UP3 Bekasi Perpanjang Kerja Sama dengan Kejaksaan
Jum'at, 05 Februari 2021 - 18:09 WIB
loading...
Kejari Kota Bekasi siap mendampingi PT PLN (Persero) UP3 (Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan) Bekasi dalam menghadapi persoalan hukum. Foto: Ist
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Negeri Kota Bekasi siap mendampingi PT PLN (Persero) UP3 (Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan) Bekasi dalam menghadapi persoalan hukum.
Kesiapan itu ditegaskan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Sukarman usai penandatanganan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) pada Kamis 4 Februari 2021. Acara penandatanganan berlangsung di kantor Kejaksaan Negeri Kota Bekasi. Baca juga: Kebutuhan Listrik Meningkat, 7.952 Pelanggan PLN Bekasi Ajukan Penambahan Daya
Usai penandatanganan itu Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Kota Bekasi akan intens mendampingi PT PLN (Persero) UP3 Bekasi, khususnya dalam permasalahan Perdata dan Tata Usaha Negara.
“Sebagai Jaksa Pengacara Negara, kami akan memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain terhadap permasalahan-permasalahan hukum yang dihadapi teman-teman di PLN UP3 Bekasi,” ujar Sukarman.
“Kami akan langsung mendampingi tentunya ketika ada permasalahan hukum PLN memberikan surat kuasa khusus atau SKK kepada JPN,” tambahnya.
Kesiapan itu ditegaskan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Sukarman usai penandatanganan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) pada Kamis 4 Februari 2021. Acara penandatanganan berlangsung di kantor Kejaksaan Negeri Kota Bekasi. Baca juga: Kebutuhan Listrik Meningkat, 7.952 Pelanggan PLN Bekasi Ajukan Penambahan Daya
Usai penandatanganan itu Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Kota Bekasi akan intens mendampingi PT PLN (Persero) UP3 Bekasi, khususnya dalam permasalahan Perdata dan Tata Usaha Negara.
“Sebagai Jaksa Pengacara Negara, kami akan memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain terhadap permasalahan-permasalahan hukum yang dihadapi teman-teman di PLN UP3 Bekasi,” ujar Sukarman.
“Kami akan langsung mendampingi tentunya ketika ada permasalahan hukum PLN memberikan surat kuasa khusus atau SKK kepada JPN,” tambahnya.
Lihat Juga :