Kejaksaan Negeri Bantaeng Pakai Barcode Whatsapp untuk Beri Pelayanan Hukum
loading...
A
A
A
BANTAENG - Kejaksaan Negeri Bantaeng melakukan terobosan dalam hal pelayanan hukum dengan memperkenalkan Pelayanan Hukum Online menggunakan kode batang (barcode) Whatsapp.
Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng, Dedyng Wibiyanto Atabay mengatakan, inovasi pelayanan hukum online menggunakan barcode Whatsapp ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat Bantaeng yang ingin mendapatkan pelayanan hukum.
"Jadi tidak perlu bersusah payah datang langsung ke Kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng. Cukup dengan scan barcode maka sudah bisa dilayani. Layanan hukum yang kami berikan adalah dalam bentuk konsultasi, pendapat dan informasi," ujarnya.
Untuk dapat memanfaatkan layanan tersebut, masyarakat cukup memindai atau scan barcode WhatsApp yang tersedia, mengirim foto kartu identitas (KTP/SIM), memilih layanan yang tersedia, lalu Jaksa Pengacara Negara akan memberikan pelayanan hukum.
Pelayanan yang berada di bawah koordinasi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Bantaeng ini telah diperkenalkan serentak di tiga kantor kecamatan yakni Bantaeng, Pajukukang dan Bissappu, Kamis (10/6/2021).
Sosialisasi disampaikan oleh Jaksa Pengacara Negara Menyapa Manis (JAPANIS) pada Kejaksaan Negeri Bantaeng, dipimpin langsung oleh Kasi Datun Arfah Tenri Ulan dan Kasubsi Perdata Oki Oktariani.
Sebagai informasi, salah satu tugas jaksa adalah menjadi pengacara negara. Jaksa Pengacara Negara menjalankan fungsi-fungsi jaksa dalam bidang perdata dan tata usaha negara seperti menegakkan keadilan, menjaga kewibawaan pemerintah, menyelamatkan kekayaan negara dan melindungi kepentingan masyarakat.
Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng, Dedyng Wibiyanto Atabay mengatakan, inovasi pelayanan hukum online menggunakan barcode Whatsapp ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat Bantaeng yang ingin mendapatkan pelayanan hukum.
"Jadi tidak perlu bersusah payah datang langsung ke Kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng. Cukup dengan scan barcode maka sudah bisa dilayani. Layanan hukum yang kami berikan adalah dalam bentuk konsultasi, pendapat dan informasi," ujarnya.
Untuk dapat memanfaatkan layanan tersebut, masyarakat cukup memindai atau scan barcode WhatsApp yang tersedia, mengirim foto kartu identitas (KTP/SIM), memilih layanan yang tersedia, lalu Jaksa Pengacara Negara akan memberikan pelayanan hukum.
Pelayanan yang berada di bawah koordinasi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Bantaeng ini telah diperkenalkan serentak di tiga kantor kecamatan yakni Bantaeng, Pajukukang dan Bissappu, Kamis (10/6/2021).
Sosialisasi disampaikan oleh Jaksa Pengacara Negara Menyapa Manis (JAPANIS) pada Kejaksaan Negeri Bantaeng, dipimpin langsung oleh Kasi Datun Arfah Tenri Ulan dan Kasubsi Perdata Oki Oktariani.
Sebagai informasi, salah satu tugas jaksa adalah menjadi pengacara negara. Jaksa Pengacara Negara menjalankan fungsi-fungsi jaksa dalam bidang perdata dan tata usaha negara seperti menegakkan keadilan, menjaga kewibawaan pemerintah, menyelamatkan kekayaan negara dan melindungi kepentingan masyarakat.
(agn)