Adik Bupati & wakil Bupati Halteng jadi tersangka
A
A
A
Sindonews.com - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Weda, Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Maluku Utara (Malut), resmi menetapkan adik kandung Bupati dan wakil Bupati Halteng sebagai tersangka kasus dugaan Kosupsi. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kosupsi yang berbeda.
Kasus yang menjerat M. Abdul Fatah BA, adik kandung bupati ini, adalah kasus dana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Halteng, tahun 2009 senilai Rp506 juta.
Sementara kasus yang menjerat adik kandung wakil bupati Halteng Bahri Hi Ahmad, adalah kasus korupsi pelaksanaan pekerjaan pengadaan 1 unit mini purse seine (Giop) senilai Rp149 juta, pada 2009, di Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Halteng.
Tersangka M. Abdul Fatah BA, ini ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan dengan Nomor: Print -02/S.2.14.6/Fd.1/06/2012, dan kasus korupsi pelaksanaan pekerjaan pengadaan 1 unit mini purse seine (Giop) senilai Rp 149 juta, pada 2009 di Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Halteng dengan tersangka Bahri Hi Ahmad berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor: Print-02/S.2.14.6/Fd.1/02/2012.
Kepala Kejari Weda Kabupaten Halteng Theo Aritonang mengatakan, Kedua kasus korupsi tersebut merupakan kasus lama yang sudah disupervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa tahun lalu. Namun, hingga kini Kejari Weda baru meningkatkan status kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.
”Dua kasus ini, nanti dimasa jabatan saya baru saya tingkatkan ke penyidikan, dan sekarang sudah ada tersangka,” ungkap Theo, kepada wartawan, Kamis (25/7/2013).
Kasus yang menjerat M. Abdul Fatah BA, adik kandung bupati ini, adalah kasus dana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Halteng, tahun 2009 senilai Rp506 juta.
Sementara kasus yang menjerat adik kandung wakil bupati Halteng Bahri Hi Ahmad, adalah kasus korupsi pelaksanaan pekerjaan pengadaan 1 unit mini purse seine (Giop) senilai Rp149 juta, pada 2009, di Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Halteng.
Tersangka M. Abdul Fatah BA, ini ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan dengan Nomor: Print -02/S.2.14.6/Fd.1/06/2012, dan kasus korupsi pelaksanaan pekerjaan pengadaan 1 unit mini purse seine (Giop) senilai Rp 149 juta, pada 2009 di Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Halteng dengan tersangka Bahri Hi Ahmad berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor: Print-02/S.2.14.6/Fd.1/02/2012.
Kepala Kejari Weda Kabupaten Halteng Theo Aritonang mengatakan, Kedua kasus korupsi tersebut merupakan kasus lama yang sudah disupervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa tahun lalu. Namun, hingga kini Kejari Weda baru meningkatkan status kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.
”Dua kasus ini, nanti dimasa jabatan saya baru saya tingkatkan ke penyidikan, dan sekarang sudah ada tersangka,” ungkap Theo, kepada wartawan, Kamis (25/7/2013).
(san)