304 kontainer produk hortikultura impor dimusnahkan

Selasa, 02 Juli 2013 - 13:12 WIB
304 kontainer produk...
304 kontainer produk hortikultura impor dimusnahkan
A A A
Sindonews.com - Sebanyak 304 kontainer produk hortikultura impor dimusnahkan oleh KPPBC Tipe Madya Pabean Tanjung Perak. Ratusan kontainer ini, dimusnahkan karena tidak memiliki izin edar. Hampir 90 Persen produk tersebut, diimpor dari Cina.

Dirjed Bea dan Cukai Agung Kuswandono mengatakan, ratusan kontainer ini sebelumnya berada di Balai Karantina Jatim. Importasi produk Hortikultura ini, melalui Pelabuhan Tanjung Perak pada priode Oktober 2012 hingga Maret 2013. Pada periode itu, terjadi penumpukkan karena pihak importir tidak memenuhi persyaratan impor.

"Rekomendasi impor produk hortikultura dari Menteri Pertanian dan Surat persetujuan Impor dari menteri perdagangan," kata Agung, di sela-sela pemusnahan, Tanjung Perak, Selasa (2/7/2013).

Pemusnahan juga dilakukan untuk menghindari penumpukkan barang serta menjaga arus kelancaran impor-Ekspor. Total produk yang dimusnahkan sebanyak 10 jenis. Dengan rincian apel (43 kontainer), bawang putih (50 kontainer), anggur (2 kontainer), dan lengkeng (2 kontainer).

Kemudian, jeruk mandarin dan jeruk Segar (179 kontainer), jeruk bali (1 kontainer), talas (1 kontaineer), kentang iris (4 kontainer) dan bawang bombay (22 Kontainer). "Rata-rata diimpor dari Cina. Hanya Anggur dari Peru dan sebagian bawang bombay dari Belanda," jelasnya.

Dia juga mengungkapkan, nilai produk hortikultura tersebut lebih dari Rp30 milliar. Dalam pemusnahan, tidak ada pelanggaran pidana, sehingga pihak importir dijerat dengan undang-undang ekspor-impor.

Bahkan, pihak importir telah menyatakan kesediaan untuk memusnahkan barang-barang tersebut yang memang tidak layak edar di pasaran Indonesia.

"Ada sekitar 15 importir yang menyatakan kesediaanya untuk memusnahkan barang-barang itu sehingga tidak ada kerugian negara. Nilai produk hortikultura yang dimusnahkan mencapai Rp30 milliar," tandasnya.

Sementara itu, teknis pemusnahan produk hortikultura itu, dimasukkan ke dalam lubang sedalam 20 meter. Kemudian, timbunan hortikultura itu diberi cairan EM4. "Setelah itu, hortikultura ditimbun dengan tanah dan akan membusuk karena EM4 berisi bakteri pengurai," tukasnya.
(san)
Berita Terkait
21 Kilogram Sabu dari...
21 Kilogram Sabu dari Jaringan Nasional Dimusnahkan Polisi
Kejari Ciamis Musnahkan...
Kejari Ciamis Musnahkan Puluhan Barang Bukti Tindak Kejahatan
Kejari Sinjai Musnahkan...
Kejari Sinjai Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Rp100 Juta
Kejari Wajo Musnahkan...
Kejari Wajo Musnahkan Barang Bukti Sabu dari 25 Perkara
Kejari Parepare Musnahkan...
Kejari Parepare Musnahkan Barang Bukti dari Kasus Tindak Pidana Umum
Barang Ilegal Dimusnahkan,...
Barang Ilegal Dimusnahkan, Dirjend PKTN Ingatkan Pelaku Usaha Taat Aturan
Berita Terkini
LAZ Abulyatama Indonesia...
LAZ Abulyatama Indonesia Resmikan Cabang LPP Jawa Barat
2 jam yang lalu
Pengadilan Eksekusi...
Pengadilan Eksekusi Kawasan Hotel Sultan, Aset Dipindahkan ke Gudang di Cikarang
7 jam yang lalu
Polda Metro Gandeng...
Polda Metro Gandeng Kemenhaj Cari Solusi bagi Korban Dugaan Penipuan Hanania Travel
7 jam yang lalu
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
7 jam yang lalu
Gelombang Demonstrasi...
Gelombang Demonstrasi Berlanjut di Medan Merdeka Selatan, Mahasiswa Sampaikan Kritik Kebijakan Pemerintah
8 jam yang lalu
Konsep 8B Jadi Usulan...
Konsep 8B Jadi Usulan Fahira Idris untuk Wujudkan Jakarta yang Inklusif dan Berkeadilan
8 jam yang lalu
Infografis
Ini 3 Negara Musuh AS...
Ini 3 Negara Musuh AS yang Tidak Terkena Tarif Impor Trump
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved