Polisi ringkus gembong pencuri motor Pasuruan
A
A
A
Sindonews.com - Dua anggota komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diringkus jajaran Polres Pasuruan Kota. Para pelaku ini diketahui beraksi di 120 tempat kejadian perkara (TKP) di berbagai daerah.
Selain mengamankan spesialis curanmor, tim Polres Pasuruan Kota juga berhasil membekuk 23 tersangka pelaku kejahatan lainnya. Diantaranya, pelaku tindak kriminalitas perjudian, pencurian dengan pemberatan (curat) dan pengedar narkoba.
Dari tangan pelaku spesialis curanmor, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa dua mobil pikap dan dua sepeda motor. Barang bukti yang diamankan terdiri dari dua pikap Carry nopol F 8335 AK dan W 9481 K serta sepeda motor Supra nopol W 3340 NA dan Vega W 4219 JT. Saat ini, petugas masih mengejar dua buronan lain yang identitasnya telah diketahui.
"Komplotan ini terdiri dari empat orang. Dua orang tersangka lain masih dalam pengejaran," kata Kapolres Pasuruan Kota AKBP Asep Akbar Hikmana, Minggu (30/6/2013).
Menurut Kapolres Asep Akbar, selain melakukan pencurian kendaraan bermotor, komplotan ini juga melakukan reproduksi surat-surat aspal kendaraan bermotor. Setiap mendapatkan kendaraan hasil kejahatan, mereka lalu membuat STNK aspal untuk dijual kepada penadahnya.
"Mereka merepro STNK setelah mendapatkan kendaraan hasil curiannya. Dua tersangka lain yakni AG dan ER masih kita kejar," tandas AKBP Asep Akbar.
Dua tersangka yang diamankan yakni Mahfud (36), warga Purwosari Kabupaten Pasuruan dan Samsul (40), warga Bujeng, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan. Tersangka Mahfud mempunyai peran sebagai eksekutor, sementara Samsul bertugas memproduksi surat-surat.
Selain mengamankan spesialis curanmor, tim Polres Pasuruan Kota juga berhasil membekuk 23 tersangka pelaku kejahatan lainnya. Diantaranya, pelaku tindak kriminalitas perjudian, pencurian dengan pemberatan (curat) dan pengedar narkoba.
Dari tangan pelaku spesialis curanmor, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa dua mobil pikap dan dua sepeda motor. Barang bukti yang diamankan terdiri dari dua pikap Carry nopol F 8335 AK dan W 9481 K serta sepeda motor Supra nopol W 3340 NA dan Vega W 4219 JT. Saat ini, petugas masih mengejar dua buronan lain yang identitasnya telah diketahui.
"Komplotan ini terdiri dari empat orang. Dua orang tersangka lain masih dalam pengejaran," kata Kapolres Pasuruan Kota AKBP Asep Akbar Hikmana, Minggu (30/6/2013).
Menurut Kapolres Asep Akbar, selain melakukan pencurian kendaraan bermotor, komplotan ini juga melakukan reproduksi surat-surat aspal kendaraan bermotor. Setiap mendapatkan kendaraan hasil kejahatan, mereka lalu membuat STNK aspal untuk dijual kepada penadahnya.
"Mereka merepro STNK setelah mendapatkan kendaraan hasil curiannya. Dua tersangka lain yakni AG dan ER masih kita kejar," tandas AKBP Asep Akbar.
Dua tersangka yang diamankan yakni Mahfud (36), warga Purwosari Kabupaten Pasuruan dan Samsul (40), warga Bujeng, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan. Tersangka Mahfud mempunyai peran sebagai eksekutor, sementara Samsul bertugas memproduksi surat-surat.
(rsa)