Polres Kobar Bekuk Komplotan Pencuri Motor dan Penadah
loading...
A
A
A
KOTAWARINGIN BARAT - Polres Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng membekuk komplotan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Ada empat tersangka satu jaringan yang berhasil ditangkap di kediaman masing masing pada Minggu (10/5/2020) pukul 19.00 WIB.
"Tersangka adalah SA (25), MS (20), ME (23) dan AS (20), seluruhnya merupakan warga Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan (Arsel)," ujar Kapolres Kobar AKBP Dharma Ginting melalui Kasatreskrim AKP Rendra Aditya, Selasa (12/5/2020).
Ia menjelaskan, pencurian yang dilakukan SA (25) bersama tiga rekannya pada Selasa (5/5/2020) sekitar pukul 01.00 WIB di teras sebuab rumah kontrakan di Jalan Kasan Rejo, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arsel.
"Awalnya kami mengamankan SA (25) pada Jumat (8/5/2020), yang mana saat diinterogasi mengaku membeli motor dari tiga pelaku pencurian. Namun menutut 3 tersangka lainnya, dia juga ikut dalam aksi pencurian tersebut," jelas Rendra.
Rendra menambahkan, kejadian pencurian ini diketahui oleh korban yang tiba–tiba terbangun pada pukul 03.00 WIB. Setelah melihat sepeda motor miliknya tidak ada di tempat dan langsung mencari di sekeliling rumah namun tidak ditemukan. Akhirnya korban langsung melapor ke Polres Kobar.
Mendapat informasi tersebut, Kasatreskrim langsung menggerakkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan ketiga pelaku dikediamannya masing–masing.
"Saat ini keempat pelaku sudah kami amankan di Polres Kobar guna pemeriksaan lebih lanjut. Dan akan terus kami kembangkan terkait jaringan curanmor ini," sebutnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku diancam dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Dan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Ada empat tersangka satu jaringan yang berhasil ditangkap di kediaman masing masing pada Minggu (10/5/2020) pukul 19.00 WIB.
"Tersangka adalah SA (25), MS (20), ME (23) dan AS (20), seluruhnya merupakan warga Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan (Arsel)," ujar Kapolres Kobar AKBP Dharma Ginting melalui Kasatreskrim AKP Rendra Aditya, Selasa (12/5/2020).
Ia menjelaskan, pencurian yang dilakukan SA (25) bersama tiga rekannya pada Selasa (5/5/2020) sekitar pukul 01.00 WIB di teras sebuab rumah kontrakan di Jalan Kasan Rejo, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arsel.
"Awalnya kami mengamankan SA (25) pada Jumat (8/5/2020), yang mana saat diinterogasi mengaku membeli motor dari tiga pelaku pencurian. Namun menutut 3 tersangka lainnya, dia juga ikut dalam aksi pencurian tersebut," jelas Rendra.
Rendra menambahkan, kejadian pencurian ini diketahui oleh korban yang tiba–tiba terbangun pada pukul 03.00 WIB. Setelah melihat sepeda motor miliknya tidak ada di tempat dan langsung mencari di sekeliling rumah namun tidak ditemukan. Akhirnya korban langsung melapor ke Polres Kobar.
Mendapat informasi tersebut, Kasatreskrim langsung menggerakkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan ketiga pelaku dikediamannya masing–masing.
"Saat ini keempat pelaku sudah kami amankan di Polres Kobar guna pemeriksaan lebih lanjut. Dan akan terus kami kembangkan terkait jaringan curanmor ini," sebutnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku diancam dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Dan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
(nag)