Komplotan Pencuri Motor saat Pandemi Corona Dibekuk Polisi
loading...
A
A
A
KOTAWARINGIN BARAT - Menjelang hari raya Idul Fitri di masa mewabahnya Covid-19 kasus pencurian sepeda motor (curanmor) terus terjadi di wilayah hukum Polres Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng.
Polisi pun terus bergerak untuk mengungkap sejumlah laporan pencurian motor dari masyarakat. Kali ini Polsek Pangkalan Lada berhasil mengungkap pencurian tiga unit sepeda motor dengan menangkap 3 orang pelaku yang merupakan satu komplotan.
Komplotan spesialis curanmor ini afalah RU (32), SS (20) dan MI (22) yang ditangkap di kediamannya masing-masing di wilayah Pangkalan Lada pada Selasa (12/5/2020) pagi.
Kapolres Kobar AKBP Dharma Ginting melalui Kapolsek Pangkalan Lada Iptu Sudarsono menyampaikan, para pelaku menjalankan aksinya sudah sejak Januari 2020 lalu. Dalam setiap pekan, mereka biasanya dapat satu sepeda motor.
"Para pelaku mengambil sepeda motor yang diparkirkan pemiliknya di depan rumah. Saat ini barang bukti yang kami amankan dari pelaku berjumlah tiga unit," ungkap Sudarsono, Rabu (13/5/2020).
Kapolsek menambahkan, hasil curian oleh pelaku rencananya akan dijual secara illegal guna mendapatkan keuntungan. Namun sampai saat diamankan barang hasil curian tersebut belum sempat terjual.
"Saat ini ketiga pelaku berikut barang bukti berupa tiga unit sepeda motor dengan merk Kawasaki type trail, Honda Megapro dan Honda Beat sudah diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut. Untuk pelaku RU (32) ditahan di Polres Kobar dengan perkara yang sama," jelas Kapolsek.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana dan ancaman penjara maksimal tujuh tahun.
Polisi pun terus bergerak untuk mengungkap sejumlah laporan pencurian motor dari masyarakat. Kali ini Polsek Pangkalan Lada berhasil mengungkap pencurian tiga unit sepeda motor dengan menangkap 3 orang pelaku yang merupakan satu komplotan.
Komplotan spesialis curanmor ini afalah RU (32), SS (20) dan MI (22) yang ditangkap di kediamannya masing-masing di wilayah Pangkalan Lada pada Selasa (12/5/2020) pagi.
Kapolres Kobar AKBP Dharma Ginting melalui Kapolsek Pangkalan Lada Iptu Sudarsono menyampaikan, para pelaku menjalankan aksinya sudah sejak Januari 2020 lalu. Dalam setiap pekan, mereka biasanya dapat satu sepeda motor.
"Para pelaku mengambil sepeda motor yang diparkirkan pemiliknya di depan rumah. Saat ini barang bukti yang kami amankan dari pelaku berjumlah tiga unit," ungkap Sudarsono, Rabu (13/5/2020).
Kapolsek menambahkan, hasil curian oleh pelaku rencananya akan dijual secara illegal guna mendapatkan keuntungan. Namun sampai saat diamankan barang hasil curian tersebut belum sempat terjual.
"Saat ini ketiga pelaku berikut barang bukti berupa tiga unit sepeda motor dengan merk Kawasaki type trail, Honda Megapro dan Honda Beat sudah diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut. Untuk pelaku RU (32) ditahan di Polres Kobar dengan perkara yang sama," jelas Kapolsek.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana dan ancaman penjara maksimal tujuh tahun.
(nag)