Teddy Tengko cicil uang denda korupsi
A
A
A
Sindonews.com - Terpidana kasus korupsi dana Anggaran Pengeluaran Belanja Daerah (APBD) Kepulauan Aru, Bupati Aru Teddy Tengko, mulai mencicil pembayaran hukuman denda.
Terpidana korupsi APBD pada tahun anggaran 2006-2007 sebesar Rp42,5 miliar ini, sudah mulai mencicil pembayaran denda sebesar Rp500 juta dan juga uang pengganti sebesar Rp5,3 miliar, setelah dilakukan eksekusi badan kurungan penjara selama 4 tahun di LP Sukamiskin, Bandung, Jabar.
"Theddy Tengko, kemarin Kajari Dobo sudah datang ke Sukamiskin menanyakan dan menagih. Pada prinsipnya akan diselesaikan itu mungkin melalui cara mencicil dan sebagainya setidaknya ada itikad baik untuk membayar," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Andhi Nirwanto, di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (18/6/2013).
Seperti diberitakan sebelumnya, tim eksekutor Kejagung telah berhasil melaksanakan eksekusi pidana penjara 4 tahun kepada Theddy Tengko, pada hari Rabu (29/5). Theddy ditangkap di bandara Lar Gwamar, Kepulauan Aru, Maluku kemudian ditahan di LP Kelas IIA Ambon sebelum dipindahkan ke Sukamiskin, Bandung.
Untuk diketahui, Theddy Tengko melalui body guardnya telah menganiaya Jaksa Intel yang sedang melakukan pengintaian terhadap Theddy Tengko dan kasus ini menurut Kapuspenkum Kejagung akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Terpidana korupsi APBD pada tahun anggaran 2006-2007 sebesar Rp42,5 miliar ini, sudah mulai mencicil pembayaran denda sebesar Rp500 juta dan juga uang pengganti sebesar Rp5,3 miliar, setelah dilakukan eksekusi badan kurungan penjara selama 4 tahun di LP Sukamiskin, Bandung, Jabar.
"Theddy Tengko, kemarin Kajari Dobo sudah datang ke Sukamiskin menanyakan dan menagih. Pada prinsipnya akan diselesaikan itu mungkin melalui cara mencicil dan sebagainya setidaknya ada itikad baik untuk membayar," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Andhi Nirwanto, di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (18/6/2013).
Seperti diberitakan sebelumnya, tim eksekutor Kejagung telah berhasil melaksanakan eksekusi pidana penjara 4 tahun kepada Theddy Tengko, pada hari Rabu (29/5). Theddy ditangkap di bandara Lar Gwamar, Kepulauan Aru, Maluku kemudian ditahan di LP Kelas IIA Ambon sebelum dipindahkan ke Sukamiskin, Bandung.
Untuk diketahui, Theddy Tengko melalui body guardnya telah menganiaya Jaksa Intel yang sedang melakukan pengintaian terhadap Theddy Tengko dan kasus ini menurut Kapuspenkum Kejagung akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
(lal)