Banyak anggota DPRD Majalengka yang masih indisipliner
A
A
A
Sindonews.com - Memasuki masa-masa akhir jabatan, sejumlah anggota Dewan di DPRD Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, dinilai masih membiasakan diri untuk indisipliner.
Beberapa kebiasaan anggota Dewan yang dinilai kurang baik diantaranya mereka masih nampak asyik dengan HP masing-masing saat mengikuti sidang paripurna.
Selain itu, angka kehadiran mereka saat sidang paripurna juga dinilai kurang maksimal. Dari jumlah keseluruhan anggota DPRD, sebanyak 50 orang, paling banyak yang mengikuti sidang paripurna sebanyak 40 orang yang hadir dalam agenda penting tersebut.
Kondisi tersebut diakui oleh Ketua DPRD Kabupaten Majalengka, Surhman. Dijelaskan dia, terkait adanya anggapan anggota Dewan kurang fokus karena asyik menggunakan HP saat sidang paripurna, Surahman menyebutkan hal tersebut bukan berarti mencerminkan Legislator secara keseluruhan.
“Memang mungkin masih ada pemandangan seperti iu. Tapi, itu adalah pribadi masing-masing dari nggota Dewannya,” kata Momon, panggilan akrab Surahman kepada wartawan, Rabu (5/6/2013).
Namun demikian, Momon menjelaskan tidak ada sanksi tegas terhadap mereka yang dianggap tidak fokus dalam mengikuti sidang paripurna tersebut. Momon menegaskan, hal tersebut dikembalikan kepada masyarakat, sebagai sanksi moral kepada meraka.
“Tidak ada (sanksi). Kalau memang ada anggota Dewan yang seperti itu, ya tidak usahlah dipilih lagi jika mereka maju lagi sebagai caleg di periode yang akan datang,” papar dia.
Lebih jauh Momon menegaskan, anggota Dewan baru akan dikenakan sanksi jika diketahui tidak hadir dalam sidang paripurna selama enam kali berturut-turut. Untuk penentuan sanksi sendiri, jelas dia, dilakukan oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD.
“Jika selama 6 kali berturut-turut tidak ikut sidang paripurna penetapan, maka BK akan meanggil yang bersangkutan. Tapi ini juga bisa saja diakali oleh mereka, yakni ketika sudah tidak hadir sekian kali, dan agar tidak dipangggil BK, mereka hadir. Untuk kemudian nanti tidak hadir lagi,” papar dia.
“Dalam sidang paripurna dengan agenda penetapan, dari 50 anggota Dewan, paling banyak yang mengikuti sidang hanya 40 orang. Biarlah masyarakat yang menghukum mereka dengan sanksi moral,” lanjut politikus dari PDIP tersebut.
Beberapa kebiasaan anggota Dewan yang dinilai kurang baik diantaranya mereka masih nampak asyik dengan HP masing-masing saat mengikuti sidang paripurna.
Selain itu, angka kehadiran mereka saat sidang paripurna juga dinilai kurang maksimal. Dari jumlah keseluruhan anggota DPRD, sebanyak 50 orang, paling banyak yang mengikuti sidang paripurna sebanyak 40 orang yang hadir dalam agenda penting tersebut.
Kondisi tersebut diakui oleh Ketua DPRD Kabupaten Majalengka, Surhman. Dijelaskan dia, terkait adanya anggapan anggota Dewan kurang fokus karena asyik menggunakan HP saat sidang paripurna, Surahman menyebutkan hal tersebut bukan berarti mencerminkan Legislator secara keseluruhan.
“Memang mungkin masih ada pemandangan seperti iu. Tapi, itu adalah pribadi masing-masing dari nggota Dewannya,” kata Momon, panggilan akrab Surahman kepada wartawan, Rabu (5/6/2013).
Namun demikian, Momon menjelaskan tidak ada sanksi tegas terhadap mereka yang dianggap tidak fokus dalam mengikuti sidang paripurna tersebut. Momon menegaskan, hal tersebut dikembalikan kepada masyarakat, sebagai sanksi moral kepada meraka.
“Tidak ada (sanksi). Kalau memang ada anggota Dewan yang seperti itu, ya tidak usahlah dipilih lagi jika mereka maju lagi sebagai caleg di periode yang akan datang,” papar dia.
Lebih jauh Momon menegaskan, anggota Dewan baru akan dikenakan sanksi jika diketahui tidak hadir dalam sidang paripurna selama enam kali berturut-turut. Untuk penentuan sanksi sendiri, jelas dia, dilakukan oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD.
“Jika selama 6 kali berturut-turut tidak ikut sidang paripurna penetapan, maka BK akan meanggil yang bersangkutan. Tapi ini juga bisa saja diakali oleh mereka, yakni ketika sudah tidak hadir sekian kali, dan agar tidak dipangggil BK, mereka hadir. Untuk kemudian nanti tidak hadir lagi,” papar dia.
“Dalam sidang paripurna dengan agenda penetapan, dari 50 anggota Dewan, paling banyak yang mengikuti sidang hanya 40 orang. Biarlah masyarakat yang menghukum mereka dengan sanksi moral,” lanjut politikus dari PDIP tersebut.
(rsa)