DPRD Mamuju dorong Perda Inisiatif Pertambangan
A
A
A
Sindonews.com - DPRD Mamuju menyatakan akan mendorong peraturan daerah (Perda) Inisiatif tentang pengelolaan pertambangan. Sikap ini didasari oleh belum adanya payung hukum yang mengatur pengelolaan sumber daya mineral.
Ketua Badan Legislatif Daerah (Balegda) Mamuju Hajrul Malik, mengatakan, potensi pertambangan di Mamuju seharusnya dapat dikelola secara maksimal. Sebab akan berdampak bagi peningkatan kesejahteraan rakyat.
"Dari data potensi pertambangan yang ada di Mamuju, daerah ini memiliki beragam sumber daya mineral yang dapat Dikelola. Sayangnya hal ini belum memiliki payung hukum yang dapat menjadi pijakan kebijakan dalam pengelolaannya," tutur anggota Komisi II DPRD Mamuju ini, Selasa (2/4/2013).
Untuk itu melalui DPRD Sulbar melalui Balegda akan mendorong regulasi melalui perda inisiatif yang dapat memayungi aktivitas pengelolaan tambang di Mamuju, akan segera didorong melalui Perda Inisiatif. Disebutkan Hajrul, legal draft sudah siap, tinggal tahap mencari dukungan minimal lima orang anggota DPRD Mamuju dari tiga fraksi berbeda.
Menurutnya, potensi tambang di Mamuju yang dapat dikelola dengan menggunakan Izin Perambangan Rakyat (IPR ). Yakni mangan, batu bara, galian C, besi, nikel dan emas. IPR diatur dalam UU Nomor 4 2009 tentang Mineral dan Batubara.
Menurut evaluasi Komisi 2 DPRD Mamuju beberapa bulan lalu, ada sekira 70-an Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi dan Produksi yang sudah diterbitkan di Mamuju. Namun, sejauh ini belum ada yang terwujud pengelolaannya.
"Karena itulah perda pertambangan rakyat ini sangat mendesak untuk disahkan," ungkapnya.
Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Mamuju, Jalaluddin Duka, mengaku sependapat dengan rencana Balegda Mamuju tersebut. Sebab regulasi yang ada hanya mengatur soal pungutan.
"Itu pun kurang dipatuhi. Dengan lahirnya perda yang mengatur lebih detail terkait pengelolaan pertambangan, diharapkan ada peningkatan pemasukan daerah dan kesejahteraan masyarakat," katanya melalui telepon.
Ketua Badan Legislatif Daerah (Balegda) Mamuju Hajrul Malik, mengatakan, potensi pertambangan di Mamuju seharusnya dapat dikelola secara maksimal. Sebab akan berdampak bagi peningkatan kesejahteraan rakyat.
"Dari data potensi pertambangan yang ada di Mamuju, daerah ini memiliki beragam sumber daya mineral yang dapat Dikelola. Sayangnya hal ini belum memiliki payung hukum yang dapat menjadi pijakan kebijakan dalam pengelolaannya," tutur anggota Komisi II DPRD Mamuju ini, Selasa (2/4/2013).
Untuk itu melalui DPRD Sulbar melalui Balegda akan mendorong regulasi melalui perda inisiatif yang dapat memayungi aktivitas pengelolaan tambang di Mamuju, akan segera didorong melalui Perda Inisiatif. Disebutkan Hajrul, legal draft sudah siap, tinggal tahap mencari dukungan minimal lima orang anggota DPRD Mamuju dari tiga fraksi berbeda.
Menurutnya, potensi tambang di Mamuju yang dapat dikelola dengan menggunakan Izin Perambangan Rakyat (IPR ). Yakni mangan, batu bara, galian C, besi, nikel dan emas. IPR diatur dalam UU Nomor 4 2009 tentang Mineral dan Batubara.
Menurut evaluasi Komisi 2 DPRD Mamuju beberapa bulan lalu, ada sekira 70-an Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi dan Produksi yang sudah diterbitkan di Mamuju. Namun, sejauh ini belum ada yang terwujud pengelolaannya.
"Karena itulah perda pertambangan rakyat ini sangat mendesak untuk disahkan," ungkapnya.
Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Mamuju, Jalaluddin Duka, mengaku sependapat dengan rencana Balegda Mamuju tersebut. Sebab regulasi yang ada hanya mengatur soal pungutan.
"Itu pun kurang dipatuhi. Dengan lahirnya perda yang mengatur lebih detail terkait pengelolaan pertambangan, diharapkan ada peningkatan pemasukan daerah dan kesejahteraan masyarakat," katanya melalui telepon.
(rsa)