DPRD Mamuju dorong Perda Inisiatif Pertambangan

Selasa, 02 April 2013 - 17:34 WIB
DPRD Mamuju dorong Perda...
DPRD Mamuju dorong Perda Inisiatif Pertambangan
A A A
Sindonews.com - DPRD Mamuju menyatakan akan mendorong peraturan daerah (Perda) Inisiatif tentang pengelolaan pertambangan. Sikap ini didasari oleh belum adanya payung hukum yang mengatur pengelolaan sumber daya mineral.

Ketua Badan Legislatif Daerah (Balegda) Mamuju Hajrul Malik, mengatakan, potensi pertambangan di Mamuju seharusnya dapat dikelola secara maksimal. Sebab akan berdampak bagi peningkatan kesejahteraan rakyat.

"Dari data potensi pertambangan yang ada di Mamuju, daerah ini memiliki beragam sumber daya mineral yang dapat Dikelola. Sayangnya hal ini belum memiliki payung hukum yang dapat menjadi pijakan kebijakan dalam pengelolaannya," tutur anggota Komisi II DPRD Mamuju ini, Selasa (2/4/2013).

Untuk itu melalui DPRD Sulbar melalui Balegda akan mendorong regulasi melalui perda inisiatif yang dapat memayungi aktivitas pengelolaan tambang di Mamuju, akan segera didorong melalui Perda Inisiatif. Disebutkan Hajrul, legal draft sudah siap, tinggal tahap mencari dukungan minimal lima orang anggota DPRD Mamuju dari tiga fraksi berbeda.

Menurutnya, potensi tambang di Mamuju yang dapat dikelola dengan menggunakan Izin Perambangan Rakyat (IPR ). Yakni mangan, batu bara, galian C, besi, nikel dan emas. IPR diatur dalam UU Nomor 4 2009 tentang Mineral dan Batubara.

Menurut evaluasi Komisi 2 DPRD Mamuju beberapa bulan lalu, ada sekira 70-an Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi dan Produksi yang sudah diterbitkan di Mamuju. Namun, sejauh ini belum ada yang terwujud pengelolaannya.

"Karena itulah perda pertambangan rakyat ini sangat mendesak untuk disahkan," ungkapnya.

Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Mamuju, Jalaluddin Duka, mengaku sependapat dengan rencana Balegda Mamuju tersebut. Sebab regulasi yang ada hanya mengatur soal pungutan.

"Itu pun kurang dipatuhi. Dengan lahirnya perda yang mengatur lebih detail terkait pengelolaan pertambangan, diharapkan ada peningkatan pemasukan daerah dan kesejahteraan masyarakat," katanya melalui telepon.
(rsa)
Berita Terkait
Kemendagri: PP Nomor...
Kemendagri: PP Nomor 19/2022 Perjelas Perbedaan Dekonsentrasi Atributif dan Delegatif
Kompleksitas Harmonisasi...
Kompleksitas Harmonisasi dan Sinkronisasi Regulasi di Daerah
Gelar Sosper, Rezki...
Gelar Sosper, Rezki Beri Pemahaman Masyarakat Tentang Pelayanan Air
Dewan Nilai Penerapan...
Dewan Nilai Penerapan Perda Minol Makassar Masih Minim
Pilkades di Maros Diundur...
Pilkades di Maros Diundur Gegara Penetapan Perda Molor
DPRD Kota Bogor Setujui...
DPRD Kota Bogor Setujui Usulan Pemkot Cabut 7 Perda Ini
Berita Terkini
Kekeringan Landa NTB...
Kekeringan Landa NTB dan Jawa Tengah, Ribuan Warga Terdampak
27 menit yang lalu
Gempa M4,9 Guncang Lampung,...
Gempa M4,9 Guncang Lampung, BMKG: Akibat Sesar Aktif
1 jam yang lalu
DPW PPP Banten Targetkan...
DPW PPP Banten Targetkan Tambah Kursi Legislatif pada Pemilu 2029
1 jam yang lalu
HUT ke-499, Pramono-Rano...
HUT ke-499, Pramono-Rano Resmi Luncurkan Logo 5 Abad Jakarta
8 jam yang lalu
3 Prioritas Pramono...
3 Prioritas Pramono Anung Jelang 5 Abad Kota Jakarta
8 jam yang lalu
3 Karyawan Percetakan...
3 Karyawan Percetakan Disekap, 2 Pelaku Ditangkap
8 jam yang lalu
Infografis
Ganjar Dorong Perguruan...
Ganjar Dorong Perguruan Tinggi Optimalkan Bonus Demografi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved