Dewan Nilai Penerapan Perda Minol Makassar Masih Minim
Kamis, 19 Agustus 2021 - 22:14 WIB
loading...
Anggota Komisi B Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Kota Makassar Rezki menilai penerapan Peraturan Daerah (Perda) No 4 Tahun 2014 tentang Pengawasan, Pengendalian, Pengadaan dan Peredaran Minuman Beralkohol (Perda Monol) masih minim. Foto: Istimewa
A
A
A
MAKASSAR - Anggota Komisi B Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Kota Makassar Rezki menilai, penerapan Peraturan Daerah (Perda) No 4 Tahun 2014 tentang Pengawasan, Pengendalian, Pengadaan dan Peredaran Minuman Beralkohol (Perda Monol) masih minim.
Hal ini diutarakan di sela-sela Sosialisasi Perda (Sosper) di Hotel Santika Jalan Sultan Hasanuddin Kecamatan Ujung Pandang, Kamis, (19/8/2021).
Baca Juga: DPRD Makassar Sahkan RPJMD Tahun 2021-2026 Jadi Perda
Peredaran Minol seyogyanya diatur dengan ketat, namun banyak diantaranya yang masih melanggar dengan menjajakan tanpa izin, di luar jam yang semestinya, hingga tak sesuai dengan tempat yang dipersyaratkan.
"Memang banyak yang ditemukan, baik dari laporan masyarakat di dapil saya dapil I, hingga temuan dinas perdagangan," ujarnya.
Hal ini diutarakan di sela-sela Sosialisasi Perda (Sosper) di Hotel Santika Jalan Sultan Hasanuddin Kecamatan Ujung Pandang, Kamis, (19/8/2021).
Baca Juga: DPRD Makassar Sahkan RPJMD Tahun 2021-2026 Jadi Perda
Peredaran Minol seyogyanya diatur dengan ketat, namun banyak diantaranya yang masih melanggar dengan menjajakan tanpa izin, di luar jam yang semestinya, hingga tak sesuai dengan tempat yang dipersyaratkan.
"Memang banyak yang ditemukan, baik dari laporan masyarakat di dapil saya dapil I, hingga temuan dinas perdagangan," ujarnya.
Lihat Juga :