DPRD Kota Bogor Setujui Usulan Pemkot Cabut 7 Perda Ini

Selasa, 01 September 2020 - 11:37 WIB
loading...
DPRD Kota Bogor Setujui...
Pemkot dan DPRD Kota Bogor sepakat mencabut tujuh peraturan daerah (perda).Foto/Ilustrasi/Istimewa
A A A
BOGOR - Sebagai bentuk dukungan perampingan aturan atau omnibuslaw yang sering ditafsirkan sebagai UU sapujagat, Pemkot dan DPRD Kota Bogor sepakat mencabut tujuh peraturan daerah (perda) .

Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto menjelaskan, setelah melalui pembahasan panjang DPRD menyetujui usulan Pemkot mencabut tujuh perda tersebut."Tujuh perda yang diusulkan kepada kita untuk dicabut itu di antaranya Perda No 11/1987 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah," kata Atang kepada wartawan, Selasa (1/9/2020).

Menurutnya, Perda itu dicabut karena ketentuan tentang penerimaan sumbangan pihak ketiga kepada daerah sudah ada diatur dalam Perda Kota Bogor No 6/2016 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan. Kemudian, Perda Nomor 10/1990 tentang Penagihan Pajak Daerah/Retribusi Daerah dengan Surat Paksa dalam Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bogor.

"Perda tersebut dicabut lantaran ketentuan mengenai penagihan pajak daerah/retribusi daerah sudah diatur dalam Peraturan Daerah mengenai Pajak dan Retribusi Daerah," ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Bogor, Bima Arya bersyukur usulannya untuk mencabut tujuh perda tersebut disetujui legislator. Sebab, berdasarkan Pasal 250 UU No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, keberadaan Peraturan Daerah tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum atau kesusilaan.

Untuk mewujudkan hal tersebut, lanjut Bima, Pemkot Bogor melalui Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah telah melakukan kajian dari 189 Perda Kota Bogor yang diterbitkan sejak tahun 1955 sampai sekarang. Kemudian diusulkan dalam pembahasan masa sidang tahun 2020, untuk mencabut tujuh perda yang dinilai sudah tidak relevan dengan regulasi terbaru dan pemberlakuannya perlu dibatalkan.

"Pertimbangan dari hasil kajian lain karena perda-perda tersebut sudah tidak dilaksanakan. Sebab, ada peraturan perundang-undangan yang baru atau telah diatur oleh peraturan perundang-undangan yang lain," ujar Bima.

"Disamping itu sudah tidak lagi menjadi urusan Pemerintah Daerah Kota Bogor sebagaimana ketentuan Undang-Undang No 23/ 2014 dan terakhir untuk memberikan kemanfaatan dan kepastian hukum,” lanjutnya. (Baca: Pembatasan Aktivitas Jam Malam, Pedagang Keluhkan Penurunan Pendapatan)

Bima Arya menambahkan, dalam Pidato Presiden RI Joko Widodo tanggal 20 Oktober 2019 tentang konsep Omnibus Law, perlunya penyederhanaan peraturan yang tumpang tinding dalam produk hukum daerah, yang salah satunya Perda. “Maka Raperda Pencabutan 7 Perda yang mengatur tentang penyelenggaraan pemerintahan daerah menjadi Perda, adalah kinerja kita bersama untuk mewujudkan hal tersebut," tuturnya.

"Dan saat ini pemerintah daerah Kota Bogor masih terus mengkaji dengan meninjau ulang keberadaan Perda Kota Bogor yang telah diterbitkan, dan tidak menutup kemungkinan selanjutnya akan diusulkan lagi pencabutan perda-perda Kota Bogor yang tidak relevan tersebut,” ucapnya.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kick Off MBG untuk Bumil...
Kick Off MBG untuk Bumil dan Balita, DPRD Kota Bogor Siap Berikan Dukungan
DPRD dan Pemkot Bogor...
DPRD dan Pemkot Bogor Siap Bersinergi Realisasikan Pembangunan 2025-2030
Reses, Ketua DPRD Kota...
Reses, Ketua DPRD Kota Bogor Serap Aspirasi Masyarakat
Ketua DPRD Kota Bogor...
Ketua DPRD Kota Bogor Hadiri Tarawih Keliling di Masjid Jami' Al Barokah
Fraksi PKS Luncurkan...
Fraksi PKS Luncurkan Hari Aspirasi, Ketua DPRD Kota Bogor: Menampung Aspirasi Rakyat
DPRD Kota Bogor Pangkas...
DPRD Kota Bogor Pangkas Anggaran Perdin 50%, Dialokasikan untuk 3 Sektor Ini
DPRD Kota Bogor Siap...
DPRD Kota Bogor Siap Perjuangkan Aspirasi Mahasiswa Universitas Pakuan
Diguyur Hujan Deras,...
Diguyur Hujan Deras, Jalan Mbah Dalem Batu Tulis Bogor Longsor
Ketua DPRD Kota Bogor...
Ketua DPRD Kota Bogor Dukung Peradi Ikut Selesaikan Persoalan Hukum Masyarakat
Rekomendasi
Lautan Pertama di Bumi...
Lautan Pertama di Bumi yang Tidak Berwarna Biru Ditemukan
Ditinggal AS dan Eropa,...
Ditinggal AS dan Eropa, Presiden Ukraina Memiliki Misi Rahasia ke China dan Brasil
Idulfitri 1446 Hijriah,...
Idulfitri 1446 Hijriah, Prabowo: Momen Suci untuk Saling Memaafkan
Berita Terkini
9 Lokasi Parkir untuk...
9 Lokasi Parkir untuk Jemaah Salat Idulfitri di Masjid Istiqlal
3 jam yang lalu
One Way Dicabut, 4.477...
One Way Dicabut, 4.477 Kendaraan Pemudik Tinggalkan Semarang via Kalikangkung dalam 9 Jam
7 jam yang lalu
Malam Takbiran, 18.862...
Malam Takbiran, 18.862 Kendaraan Pemudik Masuk Semarang
7 jam yang lalu
Malam Takbiran, Masih...
Malam Takbiran, Masih Banyak Pemudik Terjebak di Pantura Cirebon
7 jam yang lalu
Kemeriahan Malam Takbiran...
Kemeriahan Malam Takbiran di Jalur Mudik Pantura Karawang
7 jam yang lalu
Salat Idulfitri di Lapangan...
Salat Idulfitri di Lapangan Pancasila Simpang Lima Diperkirakan Diikuti 30.000 Jemaah
8 jam yang lalu
Infografis
7 Negara Paling Korup...
7 Negara Paling Korup di Dunia versi Transparency International
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved