DPRD Kota Bogor Setujui Usulan Pemkot Cabut 7 Perda Ini

Selasa, 01 September 2020 - 11:37 WIB
loading...
DPRD Kota Bogor Setujui...
Pemkot dan DPRD Kota Bogor sepakat mencabut tujuh peraturan daerah (perda).Foto/Ilustrasi/Istimewa
A A A
BOGOR - Sebagai bentuk dukungan perampingan aturan atau omnibuslaw yang sering ditafsirkan sebagai UU sapujagat, Pemkot dan DPRD Kota Bogor sepakat mencabut tujuh peraturan daerah (perda) .

Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto menjelaskan, setelah melalui pembahasan panjang DPRD menyetujui usulan Pemkot mencabut tujuh perda tersebut."Tujuh perda yang diusulkan kepada kita untuk dicabut itu di antaranya Perda No 11/1987 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah," kata Atang kepada wartawan, Selasa (1/9/2020).

Menurutnya, Perda itu dicabut karena ketentuan tentang penerimaan sumbangan pihak ketiga kepada daerah sudah ada diatur dalam Perda Kota Bogor No 6/2016 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan. Kemudian, Perda Nomor 10/1990 tentang Penagihan Pajak Daerah/Retribusi Daerah dengan Surat Paksa dalam Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bogor.

"Perda tersebut dicabut lantaran ketentuan mengenai penagihan pajak daerah/retribusi daerah sudah diatur dalam Peraturan Daerah mengenai Pajak dan Retribusi Daerah," ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Bogor, Bima Arya bersyukur usulannya untuk mencabut tujuh perda tersebut disetujui legislator. Sebab, berdasarkan Pasal 250 UU No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, keberadaan Peraturan Daerah tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum atau kesusilaan.

Untuk mewujudkan hal tersebut, lanjut Bima, Pemkot Bogor melalui Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah telah melakukan kajian dari 189 Perda Kota Bogor yang diterbitkan sejak tahun 1955 sampai sekarang. Kemudian diusulkan dalam pembahasan masa sidang tahun 2020, untuk mencabut tujuh perda yang dinilai sudah tidak relevan dengan regulasi terbaru dan pemberlakuannya perlu dibatalkan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Percepat Sekolah Swasta...
Percepat Sekolah Swasta Gratis, DPRD Jakarta Bentuk Pansus Pendidikan
Ini Standar Persyaratan...
Ini Standar Persyaratan dan Prosedur Pendaftaran Pajak Alat Berat, Jangan sampai Salah!
Jelang Pencoblosan Pilkada,...
Jelang Pencoblosan Pilkada, DPRD Kota Bogor Minta ASN Netral
Rekomendasi
Perpres ATS 2026 Diresmikan,...
Perpres ATS 2026 Diresmikan, Pemerintah dan Daerah Bersinergi Cegah Anak Putus Sekolah
Jerman Gagal Peroleh...
Jerman Gagal Peroleh Kursi di Dewan Keamanan PBB untuk Pertama Kali
2 Pemain Timnas Putri...
2 Pemain Timnas Putri Palestina Diculik Israel, FIFA Tutup Mata
Berita Terkini
Bripka Dedy Wiratama...
Bripka Dedy Wiratama yang Bekingi Kampung Narkoba Samarinda Dipecat
GBK Diprediksi Dipadati...
GBK Diprediksi Dipadati Puluhan Ribu Pengunjung Akhir Pekan Ini, Dishub Siapkan Rekayasa Lalin
Soal Aturan Baru Kemenkes,...
Soal Aturan Baru Kemenkes, Bupati Bondowoso Komitmen Lindungi Petani Tembakau
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
Lampung Kukuhkan Diri...
Lampung Kukuhkan Diri sebagai Sentra Semangka Nasional
PPP Banten Gelar Mukerwil...
PPP Banten Gelar Mukerwil V, Fokus Konsolidasi Hadapi Verifikasi Pemilu 2029
Infografis
Ini Beda Spek dan Harga...
Ini Beda Spek dan Harga Motor Listrik Mahal BGN Emmo JVX GT vs JVH Max
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved