Kayu gelondongan dibawa melalui sungai

Kamis, 28 Februari 2013 - 14:57 WIB
Kayu gelondongan dibawa...
Kayu gelondongan dibawa melalui sungai
A A A
Sindonews.com - Bupati Kabupaten Musi Rawas (Mura) mengintruksikan kepada Dinas Kehutanan (Dishut) segera memberikan tindakan tegas terhadap pengusaha kayu nakal dan cukong kayu yang melakukan illegal logging.

"Dishut telah mengantongi dua lokasi keberadaan kayu gelondongan yang diduga ilegal tanpa dilengkapi surat izin," tegas Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut), Nawawi di kantornya, Kamis (28/2/2013).

Menurut Nawawi, keberadaan kayu ilegal tersebut terdapat di Desa Pauh, Kecamatan Rawas Ilir dan Kecamatan Muara Lakitan. Namun Dishut belum bisa memastikan kayu-kayu tersebut jenisnya apa dan diperoleh dari mana.

"Kayu-kayu dilokasi jelas tidak ada izin dari Dishut. Nah ini yang akan kita tindaklanjuti. Sebab jumlahnya juga cukup banyak," sebut dia.

Untuk Kecamatan Muara Lakitan saja terdapat 1.500 potong kayu gelondongan atau sekitar 250 kubik. Sedangkan di Kecamatan Pauh sekira 100 kubik. Tetapi untuk jenis kayu belum diketahui karena diperlukan pemeriksaan intensif.

Dishut segera menurunkan petugas melakukan pengecekan. Sekalipun kayu itu berasal dari hutan rakyat bukan dari hutan kawasan tetap harus ada izin dari Dishut dan Kepala Desa (Kades) setempat.

Namun, karena kayu tersebut tidak memiliki izin, sanksi tegas sudah dipersiapkan dan segera dikoordinasikan dengan instansi terkait lainnya.

Sementara itu, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Mura, AKBP M Barly Ramadhani menegaskan terkait dengan kasus dugaan illegal logging, pihaknya siap melakukan penyelidikan dengan mengecek ke lapangan.

"Kalau hutan kawasan, itu baru dikatakan illegal logging. Tapi kalau dari hutan rakyat, itu tidak apa-apa hanya saja harus ada izin dari Dinas Kehutanan. Makanya, kita tidak ingin langsung mengatakan illegal logging sebab harus dicek dulu kelapangan dan surat menyuratnya," pungkasnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1106 seconds (0.1#10.140)