Terkait pemalsuan, polisi sambangi rumah Aceng
A
A
A
Sindonews.com - Aparat Polres Garut datangi rumah dinas Bupati Aceng HM Fikri di Pendopo Garut siang tadi. Hal itu merupakan bagian dari upaya Polisi untuk memintai keterangan Aceng terkait laporan pemalsuan dokumen dan perbuatan tidak menyenangkan DPRD Garut.
Kasat Reskrim Polres Garut AKP Dadang Garnadi mengatakan, pihaknya terpaksa datang ke Gedung Pendopo untuk meminta keterangan dengan pertimbangan kesibukan Aceng. Sebelumnya, Aceng direncanakan dipanggil ke Mapolres Garut.
“Keterangan dia (Aceng) sangat diperlukan dalam laporan yang dilayangkan kuasa hukumnya beberapa waktu lalu,” kata Dadang, Senin (28/1/2013).
Saat itu, kuasa hukum Aceng melaporkan adanya pelanggaran Pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan dari DPRD Garut terhadap Aceng. Kuasa hukumnya juga melaporkan Pasal 263 tentang pemalsuan dalam surat rekomendasi pemberhentian dari DPRD yang diajukan ke MA.
“Apa yang dikatakan tidak menyenangkan dari DPRD itu hanya dirasakan oleh Pak Aceng sendiri. Yang melapor kuasa hukumnya. Karena sebagai pribadi yang merasakan dampak dari adanya perbuatan tidak menyenangkan itulah, kami mintai keterangan Pak Aceng,” ujarnya.
Adapun pihak terlapor dalam kasus perbuatan tidak menyenangkan adalah Ketua DPRD Kabupaten Garut Ahmad Badjuri, para anggota DPRD, dan Pansus DPRD. Sedangkan subjek terlapor dalam kasus pemalsuan tanda tangan, ungkap Dadang, pihaknya masih belum mengetahui.
“Untuk kasus pemalsuan dokumen masih dalam penyelidikan. Dalam dokumen dukungan dari para pimpinan pondok pesantren (Ponpes) se-Kabupaten Garut, ada beberapa tanda tangan yang dipalsukan. Menurut para kuasa hukum Aceng, dokumen tersebut disertakan pihak DPRD ke dalam surat rekomendasi yang dikirim ke MA. Kami masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui siapa pihak terlapor dalam kasus ini. Yang jelas, sudah ada beberapa saksi kami periksa. Termasuk kali ini Pak Aceng sendiri,” paparnya.
Pengacara Aceng, Feldy Taha, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap kliennya. dirinya membantah jika disebutkan pelaksanaan pemeriksaan di rumah dinas merupakan sebagai bentuk keistimewaan dari aparat kepolisian.
“Bukan disebut warga istimewa. Ini karena Pak Aceng sangat sibuk. Makanya, penyidik Polres Garut memutuskan untuk memintai keterangan di rumah dinas. Kami sebelumnya sudah membahas masalah ini dengan pihak kepolisian,” tukasnya.
Kasat Reskrim Polres Garut AKP Dadang Garnadi mengatakan, pihaknya terpaksa datang ke Gedung Pendopo untuk meminta keterangan dengan pertimbangan kesibukan Aceng. Sebelumnya, Aceng direncanakan dipanggil ke Mapolres Garut.
“Keterangan dia (Aceng) sangat diperlukan dalam laporan yang dilayangkan kuasa hukumnya beberapa waktu lalu,” kata Dadang, Senin (28/1/2013).
Saat itu, kuasa hukum Aceng melaporkan adanya pelanggaran Pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan dari DPRD Garut terhadap Aceng. Kuasa hukumnya juga melaporkan Pasal 263 tentang pemalsuan dalam surat rekomendasi pemberhentian dari DPRD yang diajukan ke MA.
“Apa yang dikatakan tidak menyenangkan dari DPRD itu hanya dirasakan oleh Pak Aceng sendiri. Yang melapor kuasa hukumnya. Karena sebagai pribadi yang merasakan dampak dari adanya perbuatan tidak menyenangkan itulah, kami mintai keterangan Pak Aceng,” ujarnya.
Adapun pihak terlapor dalam kasus perbuatan tidak menyenangkan adalah Ketua DPRD Kabupaten Garut Ahmad Badjuri, para anggota DPRD, dan Pansus DPRD. Sedangkan subjek terlapor dalam kasus pemalsuan tanda tangan, ungkap Dadang, pihaknya masih belum mengetahui.
“Untuk kasus pemalsuan dokumen masih dalam penyelidikan. Dalam dokumen dukungan dari para pimpinan pondok pesantren (Ponpes) se-Kabupaten Garut, ada beberapa tanda tangan yang dipalsukan. Menurut para kuasa hukum Aceng, dokumen tersebut disertakan pihak DPRD ke dalam surat rekomendasi yang dikirim ke MA. Kami masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui siapa pihak terlapor dalam kasus ini. Yang jelas, sudah ada beberapa saksi kami periksa. Termasuk kali ini Pak Aceng sendiri,” paparnya.
Pengacara Aceng, Feldy Taha, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap kliennya. dirinya membantah jika disebutkan pelaksanaan pemeriksaan di rumah dinas merupakan sebagai bentuk keistimewaan dari aparat kepolisian.
“Bukan disebut warga istimewa. Ini karena Pak Aceng sangat sibuk. Makanya, penyidik Polres Garut memutuskan untuk memintai keterangan di rumah dinas. Kami sebelumnya sudah membahas masalah ini dengan pihak kepolisian,” tukasnya.
(rsa)