Bupati Garut Segel Masjid Ahmadiyah, Aktivis 98 Jabar Bakal Gugat SKB Tiga Menteri
Selasa, 11 Mei 2021 - 20:38 WIB
loading...
Ketua Barikade 98, Budi Hermansyah (kiri) dan Koordinator Forgema 77/78, Syarief Bastaman (tengah) dalam konferensi pers terkait penyegelan masjid Ahmadiyah di Kabupaten Garut. Foto/SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
A
A
A
BANDUNG - Langkah Bupati Garut, Rudy Gunawan yang menyegel masjid umat Ahmadiyah di Kampung Nyalindung, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut memicu perlawanan dari aktivis 1998 yang tergabung dalam Barikade 98 Jabar.
Baca juga: Pandangan Islam Terhadap Syiah dan Ahmadiyah
Diketahui, Bupati Garut, Rudy Gunawan telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 4511/1605/Bakesbangpol Pemkab Garut tentang Pelarangan Aktivitas Jemaah Ahmadiyah dan penghentian pembangunan masjid Ahmadiyah tersebut.
Baca juga: OTK Tebar Teror Maut di Poso, 4 Orang Asal Toraja Tewas Dibantai Secara Sadis
Ketua Barikade 98 Jabar, Budi Hermansyah menyatakan, tindakan Bupati Garut yang secara sepihak menyegel pembangunan masjid Ahmadiyah merupakan pelanggaran terhadap konsitusi UUD 1945 dan prinsip kebangsaan yang menjunjung tinggi kebhinekaan atau keberagaman, baik itu suku maupun keyakinan.
"Pemerintah yang merupakan pemangku amanat konsitusi seharusnya mengambil peran mengayomi dan melindungi semua kelompok masyarakat, terutama menjamin keamanan warganya melaksanakan ibadah berdasarkan keyakinannya masing masing," tegas Budi dalam konferensi pers di kawasan Jalan Bengawan, Kota Bandung, Selasa (11/5/2021).
Baca juga: Pandangan Islam Terhadap Syiah dan Ahmadiyah
Diketahui, Bupati Garut, Rudy Gunawan telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 4511/1605/Bakesbangpol Pemkab Garut tentang Pelarangan Aktivitas Jemaah Ahmadiyah dan penghentian pembangunan masjid Ahmadiyah tersebut.
Baca juga: OTK Tebar Teror Maut di Poso, 4 Orang Asal Toraja Tewas Dibantai Secara Sadis
Ketua Barikade 98 Jabar, Budi Hermansyah menyatakan, tindakan Bupati Garut yang secara sepihak menyegel pembangunan masjid Ahmadiyah merupakan pelanggaran terhadap konsitusi UUD 1945 dan prinsip kebangsaan yang menjunjung tinggi kebhinekaan atau keberagaman, baik itu suku maupun keyakinan.
"Pemerintah yang merupakan pemangku amanat konsitusi seharusnya mengambil peran mengayomi dan melindungi semua kelompok masyarakat, terutama menjamin keamanan warganya melaksanakan ibadah berdasarkan keyakinannya masing masing," tegas Budi dalam konferensi pers di kawasan Jalan Bengawan, Kota Bandung, Selasa (11/5/2021).
Lihat Juga :