Aceng mandul empati rakyat, pantas dimakzulkan
A
A
A
Sindonews.com - Sikap Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Garut untuk melengserkan Bupati Garut Aceng Fikri, patut diapresiasi dan didukung.
Menurut calon Gubernur Jawa Barat (Jabar), Rieke Diah Pitaloka, pemakzulan pejabat publik cukup pantas bagi yang mandul empati terhadap rakyat.
Perilaku Aceng Fikri sebagai Bupati Garut dengan menikahi anak di bawah umur secara siri, lalu menceraikan empat hari kemudian dinilai sangat melecehkan, sehingga menuai kontroversi.
"Secara pribadi, berulang kali saya mengecam, bukan hanya tindakannya yang terang-terangan melecehkan perempuan, tapi sekaligus memperlihatkan kebangkrutan moril pejabat publik," ujar Rieke dalam keterangan resminya yang diterima Sindonews, Kamis (24/1/2013).
Tindakan Aceng Fikri tersebut, lanjut Rieke telah melanggar hukum, yakni Undang-undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 2 ayat 2, yang berbunyi "Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku".
Aceng juga dinilai telah melanggar Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah pasal 27 ayat f yang berbunyi "Menjaga etika dan norma dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah".
Menurut calon Gubernur Jawa Barat (Jabar), Rieke Diah Pitaloka, pemakzulan pejabat publik cukup pantas bagi yang mandul empati terhadap rakyat.
Perilaku Aceng Fikri sebagai Bupati Garut dengan menikahi anak di bawah umur secara siri, lalu menceraikan empat hari kemudian dinilai sangat melecehkan, sehingga menuai kontroversi.
"Secara pribadi, berulang kali saya mengecam, bukan hanya tindakannya yang terang-terangan melecehkan perempuan, tapi sekaligus memperlihatkan kebangkrutan moril pejabat publik," ujar Rieke dalam keterangan resminya yang diterima Sindonews, Kamis (24/1/2013).
Tindakan Aceng Fikri tersebut, lanjut Rieke telah melanggar hukum, yakni Undang-undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 2 ayat 2, yang berbunyi "Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku".
Aceng juga dinilai telah melanggar Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah pasal 27 ayat f yang berbunyi "Menjaga etika dan norma dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah".
(lns)