Penghuni lahan sultan kembali datangi DPRD
A
A
A
Sindonews.com - Penghuni tanah Sultan Ground di kawasan Suryowijayan menggelar demonstrasi di DPRD DIY. Mereka bersikukuh menolak penggusuran tanah seluas 124 meter persegi yang saat ini menjadi sengketa dengan salah satu warga yang bernama Cahyo Antono.
Dengan membawa becak dan berbagai spanduk, warga yang mendapatkan dukungan dari mahasiswa menggelar aksi mimbar bebas untuk mengeluarkan keluh kesah atas apa yang dialami.
"Kami minta DPRD DIY dapat memberikan perlindungan kepada kami warga kecil yang saat ini sedang ditindas pemilik modal," tandas Koordinator Aksi Edy Soekarno di gedung DPRD DIY, Selasa (22/1/2013).
Tanah seluas 124 meter persegi yang menjadi sengketa tersebut terletak di Jalan Suryowijayan kios nomor 20. Tanah tersebut sudah dihuni oleh lima warga Martodiharjo, Edy Soekarno, Parjono, Heru Marjono, dan Prayitno sejak 1970.
Sejak beberapa waktu lalu, secara tiba-tiba tanah yang sudah ditempati selama 30 tahun tersebut, hak pengelolaanya sudah dimiliki oleh orang lain.
Warga yang bernama Cahyo Antono tersebut disebutkan sebagai pengusaha yang telah membeli tanah dibelakang tanah Magersari untuk dibangun menjadi rumah toko (Ruko).
Menurut Edy, warga saat ini semakin merasa diteror, setelah terjadi upaya eksekusi dengan melibatkan petugas dari Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta.
"Upaya eksekusi sudah berlangsung beberapa waktu lalu, tetapi batal setelah sempat terjadi perdebatan dengan kita," tambahnya.
Dengan membawa becak dan berbagai spanduk, warga yang mendapatkan dukungan dari mahasiswa menggelar aksi mimbar bebas untuk mengeluarkan keluh kesah atas apa yang dialami.
"Kami minta DPRD DIY dapat memberikan perlindungan kepada kami warga kecil yang saat ini sedang ditindas pemilik modal," tandas Koordinator Aksi Edy Soekarno di gedung DPRD DIY, Selasa (22/1/2013).
Tanah seluas 124 meter persegi yang menjadi sengketa tersebut terletak di Jalan Suryowijayan kios nomor 20. Tanah tersebut sudah dihuni oleh lima warga Martodiharjo, Edy Soekarno, Parjono, Heru Marjono, dan Prayitno sejak 1970.
Sejak beberapa waktu lalu, secara tiba-tiba tanah yang sudah ditempati selama 30 tahun tersebut, hak pengelolaanya sudah dimiliki oleh orang lain.
Warga yang bernama Cahyo Antono tersebut disebutkan sebagai pengusaha yang telah membeli tanah dibelakang tanah Magersari untuk dibangun menjadi rumah toko (Ruko).
Menurut Edy, warga saat ini semakin merasa diteror, setelah terjadi upaya eksekusi dengan melibatkan petugas dari Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta.
"Upaya eksekusi sudah berlangsung beberapa waktu lalu, tetapi batal setelah sempat terjadi perdebatan dengan kita," tambahnya.
(ysw)