Berkas korupsi Thaib Armaiyn dilimpahkan ke Kejagung
Senin, 21 Januari 2013 - 13:51 WIB
Berkas korupsi Thaib Armaiyn dilimpahkan ke Kejagung
A
A
A
Sindonews.com - Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, akhirnya melengkapi berkas perkara tersangka dugaan korupsi Dana Tak Tersangka (DTT) APBD Prov Malut tahun 2004, dengan tersangka Gubernur Maluku Utara (Malut) Thaib Armaiyn.
Berkas dalam kasus tersebut resmi dilimpahkan penyidik Bareskrim Mabes Polri ke-Kejaksaan Agung. Sementara ini Jaksa peneliti Kejagung sedang mempelajari berkasnya.
"Kami terus menerus menjalin komunikasi dengan penyidik Mabes Polri. Dan sementara ini berkas perkara kasus DTT khusus untuk tersangka Gubernur Malut Thaib Armaiyn telah dilmpahkan ke-Kejagung dan dipelajari Jaksa peneliti," jelas Kabid Humas Polda Malut Komisaris Polisi (Kompol) Hendrik Rumsayor di ruanganya, Senin (21/1/2013).
Hendrik berharap, berkas kasus DTT tersebut secepatnya di P-21 dan dinyatakan lengkap dan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejagung untuk tahap dua. Selanjutnya kemungkinan besar Gubernur Thaib Armayin akan ditahan demi kepentingan proses selanjutnya.
Hendrik menambahkan, berkas DTT dengan tersangka Gubernur segera masuk tahap dua beberapa kedepan. "Kalau suda tahap dua barang bukti dan tersangka diserahkan,"terang Hendrik.
Dengan dilimpahkan berkas DTT ke-Kejagung, merupakan bagian keseriusan Kepolisian melawan korupsi khususnya di Polda Malut dan memerangi korupsi di Malut
"Kapolda tak segan-segan menindak korupsi dan akan menindak siapa saja yang terlibat korupsi," pungkasnya.
Berkas dalam kasus tersebut resmi dilimpahkan penyidik Bareskrim Mabes Polri ke-Kejaksaan Agung. Sementara ini Jaksa peneliti Kejagung sedang mempelajari berkasnya.
"Kami terus menerus menjalin komunikasi dengan penyidik Mabes Polri. Dan sementara ini berkas perkara kasus DTT khusus untuk tersangka Gubernur Malut Thaib Armaiyn telah dilmpahkan ke-Kejagung dan dipelajari Jaksa peneliti," jelas Kabid Humas Polda Malut Komisaris Polisi (Kompol) Hendrik Rumsayor di ruanganya, Senin (21/1/2013).
Hendrik berharap, berkas kasus DTT tersebut secepatnya di P-21 dan dinyatakan lengkap dan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejagung untuk tahap dua. Selanjutnya kemungkinan besar Gubernur Thaib Armayin akan ditahan demi kepentingan proses selanjutnya.
Hendrik menambahkan, berkas DTT dengan tersangka Gubernur segera masuk tahap dua beberapa kedepan. "Kalau suda tahap dua barang bukti dan tersangka diserahkan,"terang Hendrik.
Dengan dilimpahkan berkas DTT ke-Kejagung, merupakan bagian keseriusan Kepolisian melawan korupsi khususnya di Polda Malut dan memerangi korupsi di Malut
"Kapolda tak segan-segan menindak korupsi dan akan menindak siapa saja yang terlibat korupsi," pungkasnya.
(ysw)