Dana PBB ditilep, warga Bumirejo resah

Kamis, 10 Januari 2013 - 19:47 WIB
Dana PBB ditilep, warga...
Dana PBB ditilep, warga Bumirejo resah
A A A
Sindonews.com - Pry, Kepala Bagian Pendapatan Desa Bumirejo, Kecamatan Lendah, diduga menilep uang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp69,5 juta. Warga resah karena akan mengganggu urusan sertifikat tanah.

Menurut Kepala Bidang Pendapatan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kulonprogo, Budi Hartono, mengatakan dugaan penggelapan dana pajak tersebut pertama kali diketahui pada September 2012.

Saat itu, Camat Lendah, Sumiran, selaku ketua tim intensifikasi PBB tingkat kecamatan melakukan verifikasi di Balai Desa Bumirejo. Pada kesempatan itu, Pry melaporkan jumlah pembayaran PBB yang sudah disetorkan ke BRI Unit Lendah sebesar Rp156,4 juta.

“Ternyata dana PBB yang disetorkan tidak sinkron dengan yang dilaporkan setelah dicek ke BRI. Dana yang masuk hanya Rp86,9 juta, atau selisih sekitar Rp69,5 juta,” kata Budi, Kamis (10/1/2013).

Pihak kecamatan kemudian melakukan penelusuran memanggil Pry, setelah adanya temuan. Pry kemudian berjanji akan mengembalikan selisih dana ditambah denda. Sayang hingga 15 Oktober 2012, janji tersebut tidak kunjung ditepati.

Sumiran akhirnya melaporkan temuan tersebut ke Pemkab Kulonprogo untuk ditindaklanjuti. Berdasarkan laporan tersebut DPPKA kemudian menyurati Irda untuk segera melakukan penyelidikan.

"Suratnya sudah kami kirimkan ke Irda agar bisa segera ditindaklanjuti," terangnya.

Kepala Irda Kulonprogo Arif Sudarmanto membenarkan laporan tersebut. Dia berjanji segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pemeriksaan internal. Belakangan, Polres Kulonprogo pun mulai menyelidiki kasus itu.

Burhan, salah satu warga Bumirejo mengatakan, akibat dugaan penggelapan dana PBB tersebut warga desa resah. Apalagi, Pry ternyata sudah menghilang dari Bumirejo. Padahal, 2013 ini diagendakan pembuatan sertifikat tanah secara massal (prona).

“Salah satu syaratnya kan harus memiliki bukti pelunasan PBB lima tahun terakhir. Kalau duitnya ditilep dan bukti pelunasan dinyatakan tidak berlaku, bisa-bisa sertifikat tanah tidak bisa diurus,” katanya.
(ysw)
Berita Terkait
Kejari Kabupaten Bekasi...
Kejari Kabupaten Bekasi Selamatkan Uang Negara Rp1,1 Miliar
Richard Ohee: Perlu...
Richard Ohee: Perlu Strategi Khusus untuk Tangani Kasus Korupsi di Papua
Korupsi Proyek Jalan...
Korupsi Proyek Jalan Rantau Alai-SP Kilip Rp1,2 M, PPK dan Kontraktor Dijebloskan ke Penjara
Mantan Bupati Inhil...
Mantan Bupati Inhil Ditetapkan Tersangka Korupsi Penyertaan Modal BUMD
Usut Dugaan Korupsi,...
Usut Dugaan Korupsi, Tim Kejari Geledah Kantor KPU Kapuas
Kejati Malut Tetapkan...
Kejati Malut Tetapkan Empat Tersangka Kasus Pengadaan Kapal Nautikan
Berita Terkini
PASTI INDONESIA Dampingi...
PASTI INDONESIA Dampingi Praperadilan dan Ajukan Penangguhan Penahanan Babe Aldo
31 menit yang lalu
Kapal Basarnas Terbakar...
Kapal Basarnas Terbakar di Muara Baru, 14 Unit dan 70 Personel Damkar Dikerahkan
7 jam yang lalu
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
9 jam yang lalu
BNPP Dorong Percepatan...
BNPP Dorong Percepatan PLBN Seimanggaris, Perkuat Gerbang Negara yang Terhubung ke Koridor Ekonomi BIMP-EAGA
9 jam yang lalu
Ruko di Pasar Ciputat...
Ruko di Pasar Ciputat Tangsel Terbakar, Api Masih Berkobar
9 jam yang lalu
Jadi Kawasan Wisata,...
Jadi Kawasan Wisata, Bali Kian Dilirik Perusahaan Asuransi
10 jam yang lalu
Infografis
Melawan Donald Trump,...
Melawan Donald Trump, 7 Kampus Elite AS Kehilangan Dana Miliaran Dolar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved