Dana PBB ditilep, warga Bumirejo resah

Kamis, 10 Januari 2013 - 19:47 WIB
Dana PBB ditilep, warga...
Dana PBB ditilep, warga Bumirejo resah
A A A
Sindonews.com - Pry, Kepala Bagian Pendapatan Desa Bumirejo, Kecamatan Lendah, diduga menilep uang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp69,5 juta. Warga resah karena akan mengganggu urusan sertifikat tanah.

Menurut Kepala Bidang Pendapatan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kulonprogo, Budi Hartono, mengatakan dugaan penggelapan dana pajak tersebut pertama kali diketahui pada September 2012.

Saat itu, Camat Lendah, Sumiran, selaku ketua tim intensifikasi PBB tingkat kecamatan melakukan verifikasi di Balai Desa Bumirejo. Pada kesempatan itu, Pry melaporkan jumlah pembayaran PBB yang sudah disetorkan ke BRI Unit Lendah sebesar Rp156,4 juta.

“Ternyata dana PBB yang disetorkan tidak sinkron dengan yang dilaporkan setelah dicek ke BRI. Dana yang masuk hanya Rp86,9 juta, atau selisih sekitar Rp69,5 juta,” kata Budi, Kamis (10/1/2013).

Pihak kecamatan kemudian melakukan penelusuran memanggil Pry, setelah adanya temuan. Pry kemudian berjanji akan mengembalikan selisih dana ditambah denda. Sayang hingga 15 Oktober 2012, janji tersebut tidak kunjung ditepati.

Sumiran akhirnya melaporkan temuan tersebut ke Pemkab Kulonprogo untuk ditindaklanjuti. Berdasarkan laporan tersebut DPPKA kemudian menyurati Irda untuk segera melakukan penyelidikan.

"Suratnya sudah kami kirimkan ke Irda agar bisa segera ditindaklanjuti," terangnya.

Kepala Irda Kulonprogo Arif Sudarmanto membenarkan laporan tersebut. Dia berjanji segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pemeriksaan internal. Belakangan, Polres Kulonprogo pun mulai menyelidiki kasus itu.

Burhan, salah satu warga Bumirejo mengatakan, akibat dugaan penggelapan dana PBB tersebut warga desa resah. Apalagi, Pry ternyata sudah menghilang dari Bumirejo. Padahal, 2013 ini diagendakan pembuatan sertifikat tanah secara massal (prona).

“Salah satu syaratnya kan harus memiliki bukti pelunasan PBB lima tahun terakhir. Kalau duitnya ditilep dan bukti pelunasan dinyatakan tidak berlaku, bisa-bisa sertifikat tanah tidak bisa diurus,” katanya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9501 seconds (0.1#10.140)