5 Tahanan kabur, petugas Lapas Ambarawa akan dipecat
A
A
A
Sindonews.com - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Tengah, memastikan akan ada sanksi bagi petugas di Lapas Klas II A Benteng Ambarawa, Semarang, menyusul insiden kaburnya lima tahanan di sana.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah Soewarso mengatakan, sejauh ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap enam petugas jaga saat insiden kaburnya tahanan terjadi.
“Pemeriksaan di antaranya dilakukan untuk mengetahui bagaimana betel (palu) dan obeng itu bisa ada di sel tahanan, sanksi terberat dari insiden semacam ini adalah pecat,” katanya saat dikonfirmasi SINDO, Kamis (3/1/2013).
Seperti diketahui, betel dan obeng itu digunakan lima tahanan untuk merusak atap sebelum melarikan diri dari Lapas. Namun demikian, lanjut Soewarso, pihaknya belum mengetahui secara pasti bagaimana benda-benda yang jelas tidak diperkenankan berada di dalam sel bisa masuk.
“Apakah ada kesengajaan dari petugas atau memang kelalaian, itu masih kami dalami, namun yang pasti tetap akan ada hukuman, kalau terbukti kesengajaan maka hukumannya jelas lebih berat dari kelalaian, kami berusaha menjatuhkan sanksi yang proporsional sesuai kesalahannya, karena pada intinya kami menghukum sekaligus membina,” tambahnya.
Pihaknya, kata Soewarso, dalam waktu dekat akan merenovasi bangunan Lapas peninggalan Belanda itu. Salah satunya adalah merenovasi plafon di Blok Tahanan yang sejauh ini masih rapuh. Blok narapidana sendiri menurut Soewarso sudah cukup aman, karena plafon sudah menggunakan cor.
“Saya sudah perintahkan untuk itu, kalau tidak dicor ya dipasang teralis besi, tapi menurut saya lebih baik dicor, kalau dipasang teralis dikhawatirkan digunakan bisa tahanan untuk nggantung (gantung diri),” jelasnya.
Seperti diberitakan, lima tahanan kabur dari Kamar Nomor 3 Blok 2 Lapas tersebut pada Rabu (2/1) dini hari. Mereka naik menggunakan dua tong air yang disusun untuk mencapai ketinggian plafon, menjebol atap dengan palu dan obeng sebelum akhirnya melarikan diri.
Lima tahanan yang kabur itu, tiga di antaranya terjerat kasus pencurian. Masing–masing; Puput Dian Riyadi (19), warga Dusun Ngroyen, RT04/RW02, Ngandung, Gantiwarno, Klaten; Prayitno alias Ayik (25) warga Dusun Talun RT02/RW06, Desa Candi, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang; Stevanus Hengki Oktavia (36) warga Kampung Sanggeng RT01/RW06, Kelurahan Jatingaleh, Kecamatan Candisari, Kota Semarang.
Tahanan ke empat yang kabur bernama Tarjono (34), warga Dusun Silirejo, RT04/RW01, Kecamatan Tirto, Pekalongan, yang tersangkut kasus perampokan Pasal 365 KUHP. Sementara tahanan terakhir bernama, Tarmuji (44) warga Dusun Pucung Krajan, RT01/RW03, Kecamatan Bancak, Kabupaten Semarang, yang tersangkut kasus kasus kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004.
Sejauh ini, lima tahanan kabur itu masih diburu petugas terkait yang berkoordinasi dengan kepolisian.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah Soewarso mengatakan, sejauh ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap enam petugas jaga saat insiden kaburnya tahanan terjadi.
“Pemeriksaan di antaranya dilakukan untuk mengetahui bagaimana betel (palu) dan obeng itu bisa ada di sel tahanan, sanksi terberat dari insiden semacam ini adalah pecat,” katanya saat dikonfirmasi SINDO, Kamis (3/1/2013).
Seperti diketahui, betel dan obeng itu digunakan lima tahanan untuk merusak atap sebelum melarikan diri dari Lapas. Namun demikian, lanjut Soewarso, pihaknya belum mengetahui secara pasti bagaimana benda-benda yang jelas tidak diperkenankan berada di dalam sel bisa masuk.
“Apakah ada kesengajaan dari petugas atau memang kelalaian, itu masih kami dalami, namun yang pasti tetap akan ada hukuman, kalau terbukti kesengajaan maka hukumannya jelas lebih berat dari kelalaian, kami berusaha menjatuhkan sanksi yang proporsional sesuai kesalahannya, karena pada intinya kami menghukum sekaligus membina,” tambahnya.
Pihaknya, kata Soewarso, dalam waktu dekat akan merenovasi bangunan Lapas peninggalan Belanda itu. Salah satunya adalah merenovasi plafon di Blok Tahanan yang sejauh ini masih rapuh. Blok narapidana sendiri menurut Soewarso sudah cukup aman, karena plafon sudah menggunakan cor.
“Saya sudah perintahkan untuk itu, kalau tidak dicor ya dipasang teralis besi, tapi menurut saya lebih baik dicor, kalau dipasang teralis dikhawatirkan digunakan bisa tahanan untuk nggantung (gantung diri),” jelasnya.
Seperti diberitakan, lima tahanan kabur dari Kamar Nomor 3 Blok 2 Lapas tersebut pada Rabu (2/1) dini hari. Mereka naik menggunakan dua tong air yang disusun untuk mencapai ketinggian plafon, menjebol atap dengan palu dan obeng sebelum akhirnya melarikan diri.
Lima tahanan yang kabur itu, tiga di antaranya terjerat kasus pencurian. Masing–masing; Puput Dian Riyadi (19), warga Dusun Ngroyen, RT04/RW02, Ngandung, Gantiwarno, Klaten; Prayitno alias Ayik (25) warga Dusun Talun RT02/RW06, Desa Candi, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang; Stevanus Hengki Oktavia (36) warga Kampung Sanggeng RT01/RW06, Kelurahan Jatingaleh, Kecamatan Candisari, Kota Semarang.
Tahanan ke empat yang kabur bernama Tarjono (34), warga Dusun Silirejo, RT04/RW01, Kecamatan Tirto, Pekalongan, yang tersangkut kasus perampokan Pasal 365 KUHP. Sementara tahanan terakhir bernama, Tarmuji (44) warga Dusun Pucung Krajan, RT01/RW03, Kecamatan Bancak, Kabupaten Semarang, yang tersangkut kasus kasus kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004.
Sejauh ini, lima tahanan kabur itu masih diburu petugas terkait yang berkoordinasi dengan kepolisian.
(rsa)