21.809 lokasi tanah wakaf rawan digugat
A
A
A
Sindonews.com - Sebanyak 21.809 lokasi tanah wakaf di Jawa Barat rawan digugat. Karena lahan tersebut belum dimanfaatkan menyeluruh dan belum disertifikasi.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Barat H Saeroji menyatakan, ahli waris yang masih menginginkan tanah wakaf menjadi satu kendala melakukan sertifikasi.
"Itu tanah lama, orang tua mewakafkan, ketika akan sertifikasi ahli warisnya tidak mau," tuturnya, usai pengukuhan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Jawa Barat periode 2013-2015, di Gedung Sate Bandung, Selasa (2/1/2013).
Saeroji menuturkan, memang sudah ada beberpa kasus gugatan terhadap tanah wakaf yang dilakukan ahli waris. Sayangnya kasus itu dimenangkan ahli waris di pengadilan.
"Kami minim dengan bukti sehingga kalah ketika digugat," ujarnya.
Persoalan lainnya, pengelolaan wakaf masih dilakukan secara tradisional dan belum optimal. Dia berharap dengan lahirnya BWI Perwakilan Jabar pengelolaan wakaf bisa memberikan manfaat lebih luas kepada masyarakat.
Disebutkan, wakaf di Provinsi Jawa Barat jumlahnya sangat besar yakni 74.156 lokasi atau 215 juta meter persegi.
Sebagai besar wakaf digunakan untuk rumah ibadah sebanyak 38.548 lokasi, pendidikan 7.468 lokasi, pondok pesantren 3.634 lokasi, untuk usaha dan jasa 51 lokasi, makam 1.855 lokasi, dan panti asuhan sebanyak 105 lokasi.
Dari jumlah tersebut masih ada 21.809 lokasi yang belum dimanfaatkan. menurutnya, yang belum termanfaatkan inilah yang rentan dengan gugatan ahli waris.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Barat H Saeroji menyatakan, ahli waris yang masih menginginkan tanah wakaf menjadi satu kendala melakukan sertifikasi.
"Itu tanah lama, orang tua mewakafkan, ketika akan sertifikasi ahli warisnya tidak mau," tuturnya, usai pengukuhan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Jawa Barat periode 2013-2015, di Gedung Sate Bandung, Selasa (2/1/2013).
Saeroji menuturkan, memang sudah ada beberpa kasus gugatan terhadap tanah wakaf yang dilakukan ahli waris. Sayangnya kasus itu dimenangkan ahli waris di pengadilan.
"Kami minim dengan bukti sehingga kalah ketika digugat," ujarnya.
Persoalan lainnya, pengelolaan wakaf masih dilakukan secara tradisional dan belum optimal. Dia berharap dengan lahirnya BWI Perwakilan Jabar pengelolaan wakaf bisa memberikan manfaat lebih luas kepada masyarakat.
Disebutkan, wakaf di Provinsi Jawa Barat jumlahnya sangat besar yakni 74.156 lokasi atau 215 juta meter persegi.
Sebagai besar wakaf digunakan untuk rumah ibadah sebanyak 38.548 lokasi, pendidikan 7.468 lokasi, pondok pesantren 3.634 lokasi, untuk usaha dan jasa 51 lokasi, makam 1.855 lokasi, dan panti asuhan sebanyak 105 lokasi.
Dari jumlah tersebut masih ada 21.809 lokasi yang belum dimanfaatkan. menurutnya, yang belum termanfaatkan inilah yang rentan dengan gugatan ahli waris.
(ysw)