Mantan Ketua DPRD Bojonegoro dihukum 3 tahun penjara
Jum'at, 14 Desember 2012 - 03:06 WIB
Mantan Ketua DPRD Bojonegoro dihukum 3 tahun penjara
A
A
A
Sindonews.com – Hakim kasasi Mahkamah Agung RI menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara terhadap mantan Ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro, Tamam Syaifudin, dalam perkara korupsi dana perjalanan dinas DPRD Bojonegoro tahun 2007 senilai Rp13,2 miliar.
Salinan putusan kasasi tersebut kemarin diterima pihak Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Bojonegoro. Dalam amar putusannya, hakim kasasi MA RI menyatakan Tamam Syaifudin terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Tamam Syaifudin juga dikenai denda Rp200 juta dan diharuskan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp915.500.000.
Menurut Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) Pengadilan Negeri Kabupaten Bojonegoro, I Nyoman Wiguna, salinan putusan kasasi MA RI tersebut diterima pengadilan sekitar pukul 11.00 WIB.
“Salinan putusan resmi itu langsung diserahkan di meja Ketua Pengadilan Negeri Bojonegoro, Bonar Harianja, untuk didisposisi,” ujarnya, Kamis (13/12/2012).
I Nyoman Wiguna yang juga hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Bojonegoro tersebut menyatakan, hakim kasasi MA RI membatalkan putusan tingkat pengadilan negeri dan pengadilan tinggi dalam perkara tersebut. Selain itu, hakim kasasi juga menolak permohonan kasasi dari jaksa penuntut umum (JPU).
“Hakim kasasi mengadili sendiri perkara korupsi dana perjalanan dinas tersebut,” ujar Nyoman.
Dalam putusan tingkat Pengadilan Negeri Kabupaten Bojonegoro, terdakwa Tamam Syaifudin divonis empat tahun penjara. Kemudian, putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur menguatkan putusan hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Bojonegoro.
Menurut Nyoman, setelah turun putusan kasasi tersebut, pihaknya segera memberitahu putusan tersebut pada jaksa penuntut umum, terdakwa Tamam Syaifudin, dan penasihat hukum terdakwa.
Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Tugas Utoto, menyatakan belum mendapatkan pemberitahuan mengenai turunnya putusan kasasi MA RI terkait perkara korupsi dana perjalanan dinas DPRD Kabupaten Bojonegoro tahun 2007 senilai Rp13,2 miliar tersebut.
“Kalau sudah menerima pemberitahuan resmi putusan tersebut, Kejaksaan akan melakukan panggilan eksekusi terhadap Tamam Syaifudin,” ujar Tugas Utoto.
Sementara itu mantan Kepala Desa Bandungrejo, Kecamatan Ngasem yakni Ngatmo ditahan oleh penyidik Kejari Bojonegoro. Ngatmo menjadi tersangka korupsi bantuan tunai langsung (BLT) senilai Rp48 juta pada tahun 2008.
Salinan putusan kasasi tersebut kemarin diterima pihak Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Bojonegoro. Dalam amar putusannya, hakim kasasi MA RI menyatakan Tamam Syaifudin terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Tamam Syaifudin juga dikenai denda Rp200 juta dan diharuskan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp915.500.000.
Menurut Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) Pengadilan Negeri Kabupaten Bojonegoro, I Nyoman Wiguna, salinan putusan kasasi MA RI tersebut diterima pengadilan sekitar pukul 11.00 WIB.
“Salinan putusan resmi itu langsung diserahkan di meja Ketua Pengadilan Negeri Bojonegoro, Bonar Harianja, untuk didisposisi,” ujarnya, Kamis (13/12/2012).
I Nyoman Wiguna yang juga hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Bojonegoro tersebut menyatakan, hakim kasasi MA RI membatalkan putusan tingkat pengadilan negeri dan pengadilan tinggi dalam perkara tersebut. Selain itu, hakim kasasi juga menolak permohonan kasasi dari jaksa penuntut umum (JPU).
“Hakim kasasi mengadili sendiri perkara korupsi dana perjalanan dinas tersebut,” ujar Nyoman.
Dalam putusan tingkat Pengadilan Negeri Kabupaten Bojonegoro, terdakwa Tamam Syaifudin divonis empat tahun penjara. Kemudian, putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur menguatkan putusan hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Bojonegoro.
Menurut Nyoman, setelah turun putusan kasasi tersebut, pihaknya segera memberitahu putusan tersebut pada jaksa penuntut umum, terdakwa Tamam Syaifudin, dan penasihat hukum terdakwa.
Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Tugas Utoto, menyatakan belum mendapatkan pemberitahuan mengenai turunnya putusan kasasi MA RI terkait perkara korupsi dana perjalanan dinas DPRD Kabupaten Bojonegoro tahun 2007 senilai Rp13,2 miliar tersebut.
“Kalau sudah menerima pemberitahuan resmi putusan tersebut, Kejaksaan akan melakukan panggilan eksekusi terhadap Tamam Syaifudin,” ujar Tugas Utoto.
Sementara itu mantan Kepala Desa Bandungrejo, Kecamatan Ngasem yakni Ngatmo ditahan oleh penyidik Kejari Bojonegoro. Ngatmo menjadi tersangka korupsi bantuan tunai langsung (BLT) senilai Rp48 juta pada tahun 2008.
(ysw)