Buron, Bambang Santoso akhirnya menyerah

Selasa, 04 Desember 2012 - 15:49 WIB
Buron, Bambang Santoso...
Buron, Bambang Santoso akhirnya menyerah
A A A
Sindonews.com – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Bojonegoro, Bambang Santoso (60) akhirnya menyerahkan diri dan datang ke kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro. Usai diperiksa Bambang Santoso langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A Bojonegoro.

Bambang Santoso didampingi penasihat hukum Tri Astuti Handayani datang ke Kejari Bojonegoro pukul 11.00 WIB, Selasa (4/12/2012) siang. Ia langsung diperiksa di ruang Kasi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Musleh Rahman.

Namun, di sela pemeriksaan Bambang Santoso berkeras ingin menemui Kepala Kejari Bojonegoro, Tugas Utoto, meminta agar tidak ditahan dengan alasan sakit. Ia juga menyodorkan surat rekam medik dari Rumah Sakit Harapan Kita Jakarta. Tetapi, pihak kejaksaan tetap melanjutkan pemeriksaan dan menahan Bambang Santoso.

Bambang Santoso mengatakan, ia merasa dizalimi karena dijadikan tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana pembebasan lahan Blok Cepu tersebut.

Sebab, kata dia, dalam tim pembebasan lahan itu ada 26 orang. Ia ditunjuk sebagai wakil ketua tim pembebasan lahan. “Jadi sebagai wakil ketua tim saya mendapatkan honor sebesar Rp80 juta,” ujarnya.

Ia menyatakan, dana sebesar Rp3,8 miliar itu bukan dana pembebasan lahan Blok Cepu melainkan hanya dana operasional bagi tim pembebasan lahan. Dana itu, kata dia, berasal dari PT Mobil Cepu Limited, selaku operator migas Blok Cepu di Bojonegoro.

“Jadi itu dana operasional yang tidak masuk dalam APBD. Sehingga tidak ada kerugian negara itu,” kilahnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Tugas Utoto, menyatakan, setelah dinyatakan buron tersangka Bambang Santoso akhirnya menyerahkan diri dan langsung ditahan.

“Tim jaksa memutuskan langsung menahan Bambang Santoso,” ujar Tugas Utoto.

Tugas Utoto menyatakan tersangka Bambang Santoso memang sempat memohon untuk tidak ditahan dengan alasan sakit. Ia juga menolak menandatangani berkas acara pemeriksaan.

Kasus dugaan korupsi dana pembebasan lahan Blok Cepu itu bermula dari munculnya surat keputusan Bupati Bojonegoro Nomor 188/756/KEP/412.12/2006 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Pembebasan Lahan Blok Cepu di Bojonegoro.

Kemudian tim mengajukan proposal pengajuan dana operasional sebesar Rp14,4 miliar pada PT Mobil Cepu Limited. Kemudian, PT MCL mencairkan dana tahap pertama sebesar Rp3,8 miliar.

Pencairan itu terjadi pada Maret 2007 hingga Juni 2007. Tetapi, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp2,9 miliar dalam kegiatan pembebasan lahan Blok Cepu tersebut.
(ysw)
Berita Terkait
Kejari Kabupaten Bekasi...
Kejari Kabupaten Bekasi Selamatkan Uang Negara Rp1,1 Miliar
Richard Ohee: Perlu...
Richard Ohee: Perlu Strategi Khusus untuk Tangani Kasus Korupsi di Papua
Korupsi Proyek Jalan...
Korupsi Proyek Jalan Rantau Alai-SP Kilip Rp1,2 M, PPK dan Kontraktor Dijebloskan ke Penjara
Usut Dugaan Korupsi,...
Usut Dugaan Korupsi, Tim Kejari Geledah Kantor KPU Kapuas
Mantan Bupati Inhil...
Mantan Bupati Inhil Ditetapkan Tersangka Korupsi Penyertaan Modal BUMD
Kejati Malut Tetapkan...
Kejati Malut Tetapkan Empat Tersangka Kasus Pengadaan Kapal Nautikan
Berita Terkini
Menekraf Dukung Festival...
Menekraf Dukung Festival Burger Dunia, Perkuat Ekosistem Kuliner Nasional
8 menit yang lalu
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Pagi Ini, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.500 Meter
1 jam yang lalu
El Nino Bawa Kemarau...
El Nino Bawa Kemarau Lebih Kering, Puncaknya Agustus-September 2026
1 jam yang lalu
Kaesang Ungkap Dewan...
Kaesang Ungkap Dewan Pembina PSI Mulai Turun ke Daerah Akhir Juni
2 jam yang lalu
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
10 jam yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
10 jam yang lalu
Infografis
Akhirnya, Ukraina Sepakati...
Akhirnya, Ukraina Sepakati Gencatan Senjata 30 Hari dengan Rusia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved