Buron, Bambang Santoso akhirnya menyerah
Selasa, 04 Desember 2012 - 15:49 WIB
Buron, Bambang Santoso akhirnya menyerah
A
A
A
Sindonews.com – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Bojonegoro, Bambang Santoso (60) akhirnya menyerahkan diri dan datang ke kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro. Usai diperiksa Bambang Santoso langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A Bojonegoro.
Bambang Santoso didampingi penasihat hukum Tri Astuti Handayani datang ke Kejari Bojonegoro pukul 11.00 WIB, Selasa (4/12/2012) siang. Ia langsung diperiksa di ruang Kasi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Musleh Rahman.
Namun, di sela pemeriksaan Bambang Santoso berkeras ingin menemui Kepala Kejari Bojonegoro, Tugas Utoto, meminta agar tidak ditahan dengan alasan sakit. Ia juga menyodorkan surat rekam medik dari Rumah Sakit Harapan Kita Jakarta. Tetapi, pihak kejaksaan tetap melanjutkan pemeriksaan dan menahan Bambang Santoso.
Bambang Santoso mengatakan, ia merasa dizalimi karena dijadikan tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana pembebasan lahan Blok Cepu tersebut.
Sebab, kata dia, dalam tim pembebasan lahan itu ada 26 orang. Ia ditunjuk sebagai wakil ketua tim pembebasan lahan. “Jadi sebagai wakil ketua tim saya mendapatkan honor sebesar Rp80 juta,” ujarnya.
Ia menyatakan, dana sebesar Rp3,8 miliar itu bukan dana pembebasan lahan Blok Cepu melainkan hanya dana operasional bagi tim pembebasan lahan. Dana itu, kata dia, berasal dari PT Mobil Cepu Limited, selaku operator migas Blok Cepu di Bojonegoro.
“Jadi itu dana operasional yang tidak masuk dalam APBD. Sehingga tidak ada kerugian negara itu,” kilahnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Tugas Utoto, menyatakan, setelah dinyatakan buron tersangka Bambang Santoso akhirnya menyerahkan diri dan langsung ditahan.
“Tim jaksa memutuskan langsung menahan Bambang Santoso,” ujar Tugas Utoto.
Tugas Utoto menyatakan tersangka Bambang Santoso memang sempat memohon untuk tidak ditahan dengan alasan sakit. Ia juga menolak menandatangani berkas acara pemeriksaan.
Kasus dugaan korupsi dana pembebasan lahan Blok Cepu itu bermula dari munculnya surat keputusan Bupati Bojonegoro Nomor 188/756/KEP/412.12/2006 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Pembebasan Lahan Blok Cepu di Bojonegoro.
Kemudian tim mengajukan proposal pengajuan dana operasional sebesar Rp14,4 miliar pada PT Mobil Cepu Limited. Kemudian, PT MCL mencairkan dana tahap pertama sebesar Rp3,8 miliar.
Pencairan itu terjadi pada Maret 2007 hingga Juni 2007. Tetapi, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp2,9 miliar dalam kegiatan pembebasan lahan Blok Cepu tersebut.
Bambang Santoso didampingi penasihat hukum Tri Astuti Handayani datang ke Kejari Bojonegoro pukul 11.00 WIB, Selasa (4/12/2012) siang. Ia langsung diperiksa di ruang Kasi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Musleh Rahman.
Namun, di sela pemeriksaan Bambang Santoso berkeras ingin menemui Kepala Kejari Bojonegoro, Tugas Utoto, meminta agar tidak ditahan dengan alasan sakit. Ia juga menyodorkan surat rekam medik dari Rumah Sakit Harapan Kita Jakarta. Tetapi, pihak kejaksaan tetap melanjutkan pemeriksaan dan menahan Bambang Santoso.
Bambang Santoso mengatakan, ia merasa dizalimi karena dijadikan tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana pembebasan lahan Blok Cepu tersebut.
Sebab, kata dia, dalam tim pembebasan lahan itu ada 26 orang. Ia ditunjuk sebagai wakil ketua tim pembebasan lahan. “Jadi sebagai wakil ketua tim saya mendapatkan honor sebesar Rp80 juta,” ujarnya.
Ia menyatakan, dana sebesar Rp3,8 miliar itu bukan dana pembebasan lahan Blok Cepu melainkan hanya dana operasional bagi tim pembebasan lahan. Dana itu, kata dia, berasal dari PT Mobil Cepu Limited, selaku operator migas Blok Cepu di Bojonegoro.
“Jadi itu dana operasional yang tidak masuk dalam APBD. Sehingga tidak ada kerugian negara itu,” kilahnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Tugas Utoto, menyatakan, setelah dinyatakan buron tersangka Bambang Santoso akhirnya menyerahkan diri dan langsung ditahan.
“Tim jaksa memutuskan langsung menahan Bambang Santoso,” ujar Tugas Utoto.
Tugas Utoto menyatakan tersangka Bambang Santoso memang sempat memohon untuk tidak ditahan dengan alasan sakit. Ia juga menolak menandatangani berkas acara pemeriksaan.
Kasus dugaan korupsi dana pembebasan lahan Blok Cepu itu bermula dari munculnya surat keputusan Bupati Bojonegoro Nomor 188/756/KEP/412.12/2006 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Pembebasan Lahan Blok Cepu di Bojonegoro.
Kemudian tim mengajukan proposal pengajuan dana operasional sebesar Rp14,4 miliar pada PT Mobil Cepu Limited. Kemudian, PT MCL mencairkan dana tahap pertama sebesar Rp3,8 miliar.
Pencairan itu terjadi pada Maret 2007 hingga Juni 2007. Tetapi, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp2,9 miliar dalam kegiatan pembebasan lahan Blok Cepu tersebut.
(ysw)