Mendagri segera pecat Aceng

Senin, 03 Desember 2012 - 16:58 WIB
Mendagri segera pecat Aceng
Mendagri segera pecat Aceng
A A A
Sindonews.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi segera memberhentikan Aceng HM Fikri dari jabatan Bupati Garut karena dinilai telah melanggar kewajiban sebagai pejabat publik. Namun pemberhentian itu akan dilakukan melalui mekanisme undang-undang yang berlaku.

"Bupati itu wajib memelihara etika dalam menyelenggarakan pemerintahan. Itu di pasal 27 F Pasal 29, bagi kepala daerah yang tidak melaksanakan etika pemerintahan, dapat diberhentikan. Itu diatur dalam PP 6/2005. Disitu disebutkan harus DPDRD yang menilai," ungkap Gamawan usai mengikuti rapat terbatas dengan Presiden, di Istana Negara, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (3/12/2012).

Menurut Gamawan, pemberhentian atau pemakzulan terhadap Aceng pertama dilakukan oleh DPRD setempat. Melalui DPRD lalu diajukan kepada Mahkamah Agung (MA), dan dikembalikan lagi ke DPRD.

Setelah mendapat penilaian dari MA, DPRD mengambil keputusan untuk memberhentikannya. Dibutuhkan waktu minimal 60 hari lebih hingga menunggu surat keputusan dari presiden.

"Diberhentikannya kepala daerah antara lain tidak laksanakan kewajiban. Tapi ini kan terlalu umum, bisa debatabel. Karena itu ada klausul dalam PP Nomor 6/2005. Pemberhentian harus melalui DPRD," imbuh Gamawan.

Lebih lanjut dia mengatakan, untuk proses pemakzulkan itu DPRD harus hadir 3/4, dan dari 3/4 itu 2/3 harus menyatakan persetujuan untuk berhenti.

"Kalau jadi persetujuan DPR, maka disampaikan ke MA. MA akan uji nanti. Dalam waktu 30 hari, MA harus sudah menyatakan sikapnya setuju atau tidak. Hasil uji MA akan dikembalikan ke DPRD, lalu DPRD ambil keputusan dan kirmkan ke presiden. 30 hari juga Presiden menentukan sikapnya. Jadi sekarang kita sedang mengkaji dan mencermati. Staf saya sedang ke Garut, bagaimana aspirasi masyarakat di Garut, bagaimana DPRD," jelas dia.

Kasus Bupati Garut, lanjut Gamawan tidak bisa selesai hanya dengan teguran saja. "Kalau teguran mudah. Besok bisa saya buat teguran. Kalau selesai dengan teguran saya buat besok teguran," tegas dia.

Saat ini pihaknya telah mengirimkan tim untuk mengusut dan mengkaji kasus tersebut. Sekaligus meninjau langsung aspirasi dari masyarakat perihal kasus Bupati Garut.

"Karena itu tim saya ke sana untuk tinjau seperti apa, aspirasi masyarakat dan DPRD. Apakah saya akan ambil teguran. Tentu saya dalami dulu. Tapi pertanyannya apakah bisa diberhentikan, di dalam UU seperti itu," imbuhnya.

Secara pribadi Gamawan menilai, apa yang dilakukan Aceng merupakan prilaku yang tidak patut. Bagi dia, Aceng harus tunduk pada sumpah dan kewajiban sebagai pejabat publik.

"Saya melihatnya mestinya beliau memberi contoh yang baik kepada publik. Beliau adalah figur, orang nomor satu, pemimpin Garut. Kenapa saya katakan harus patuh dan taat pada peraturan perundang-undangan, karena di dalam UU perkawinan nomor 1 tahun 74 pasal 2 ayat 2, setiap perkawinan harus dicatatkan. Berarti bagi yang tidak mencatatkan tidak taat pada UU. Dalam sumpah janji kepala daerah wajib taat pada peraturan perundang-undangan," paparnya.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1232 seconds (0.1#10.140)