Korupsi lahan TPA, Sekda Lutra jadi tersangka
Kamis, 22 November 2012 - 16:38 WIB
Korupsi lahan TPA, Sekda Lutra jadi tersangka
A
A
A
Sindonews.com - Penyidik Polres Luwu Utara akhirnya menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Luwu Utara Mujahidin Ibrahim sebagai tersangka kasus pembebasan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Meli, Kecamatan Baebunta.
Mujahidin hadir memenuhi panggilan penyidik Polres Luwu Utara sekira pukul 09.45 WITA bersama sopir pribadinya langsung masuk di ruang pemeriksaan II, keluar sekira pukul 11.00 WITA dan langsung naik ke mobil dinasnya DD 6 PA.
"Mereka (Mujahidin) sudah ditetapkan tersangka dalam ekspose kasus di Polda Sulselbar dan hari ini hadir memenuhi panggilan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan sekaligus menyampaikan statusnya sebagai tersangka," ungkap Kapolres Luwu Utara AKBP Hery Marwanto melalui Kasatreskrim AKP Muh Nur Adnan menjelaskan di ruang kerjanya, Kamis (22/11/2012).
Dikatakan, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) wilayah IV Makassar menemukan adanya unsur kerugian negara dalam pembebasan lahan. Seluas 84 hekatare sebesar Rp1,33 miliar dari total anggaran Rp1,87 miliar terdiri dua tahap pembebasan lahan TPA, pertama Rp86 juta dan tahap dua Rp1,02 miliar.
Pemeriksaan pertama ini hanya berlangsung selama satu jam karena yang bersangkutan tidak dampingi kuasa hukum. Selain itu, dia juga beralasan harus melaporkan kepada pimpinannya (bupati) terkait statusnya sebagai tersangka.
"Kami berharap dalam pemeriksaan selanjutnya dia (tersangka) telah didampingi kuasa hukum, sehingga pemeriksaan dapat dilanjutkan," ucapnya.
Mujahidin dijerat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan acaman hukum paling rendah empat tahun kurungan penjara.
Pemeriksaan akan dilanjutkan pada Senin 26 November mendatang. Sementara itu Mujahidin Ibrahim ketika ditemui di kediamannya mengaku proses ganti rugi lahan TPA Meli telah sesuai prosedur.
"Kami (tim) bertindak sesuai prosedur yang di dukung dengan persyaratan berupa hak kepemilikan yang dibuktikan dengan sertifikat," ucapnya.
Kendati demikian pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk memperoses kasus ini secara profesional dan proporsional.
Mujahidin hadir memenuhi panggilan penyidik Polres Luwu Utara sekira pukul 09.45 WITA bersama sopir pribadinya langsung masuk di ruang pemeriksaan II, keluar sekira pukul 11.00 WITA dan langsung naik ke mobil dinasnya DD 6 PA.
"Mereka (Mujahidin) sudah ditetapkan tersangka dalam ekspose kasus di Polda Sulselbar dan hari ini hadir memenuhi panggilan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan sekaligus menyampaikan statusnya sebagai tersangka," ungkap Kapolres Luwu Utara AKBP Hery Marwanto melalui Kasatreskrim AKP Muh Nur Adnan menjelaskan di ruang kerjanya, Kamis (22/11/2012).
Dikatakan, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) wilayah IV Makassar menemukan adanya unsur kerugian negara dalam pembebasan lahan. Seluas 84 hekatare sebesar Rp1,33 miliar dari total anggaran Rp1,87 miliar terdiri dua tahap pembebasan lahan TPA, pertama Rp86 juta dan tahap dua Rp1,02 miliar.
Pemeriksaan pertama ini hanya berlangsung selama satu jam karena yang bersangkutan tidak dampingi kuasa hukum. Selain itu, dia juga beralasan harus melaporkan kepada pimpinannya (bupati) terkait statusnya sebagai tersangka.
"Kami berharap dalam pemeriksaan selanjutnya dia (tersangka) telah didampingi kuasa hukum, sehingga pemeriksaan dapat dilanjutkan," ucapnya.
Mujahidin dijerat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan acaman hukum paling rendah empat tahun kurungan penjara.
Pemeriksaan akan dilanjutkan pada Senin 26 November mendatang. Sementara itu Mujahidin Ibrahim ketika ditemui di kediamannya mengaku proses ganti rugi lahan TPA Meli telah sesuai prosedur.
"Kami (tim) bertindak sesuai prosedur yang di dukung dengan persyaratan berupa hak kepemilikan yang dibuktikan dengan sertifikat," ucapnya.
Kendati demikian pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk memperoses kasus ini secara profesional dan proporsional.
(azh)