Sidang korupsi TPAS Banyuroto digelar Jumat
Rabu, 21 November 2012 - 17:50 WIB
Sidang korupsi TPAS Banyuroto digelar Jumat
A
A
A
Sindonews.com - Kasus korupsi pengadaan tanah tempat pembuangan akhir sampah (TPAS) Banyuroto, Nanggulan akan disidangkan untuk pertama kali.
Sidang pertama kasus ini akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta, pada Jumat 23 November 2012 mendatang.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Wates, Arif Muda Darmanta mengatakan, tersangka Heribertus Sambudi Suharyanto akan menjalani sidang perdana. Hal ini sesuai penetapan pengadilan Tipikor No. 16/Pid.Sus/2012/PT.Tipikor.YK tanggal 19 November 2012.
Menurut Arif, berkas Heribertus telah dilimpahkan penyidik Kejari Wates ke PT Tipikor sejak 14 November lalu. "Kita akan menurunkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jumlah anggota tim lima orang," kata Arif di Kejari Wates, Rabu (21/11/2013).
Dia mengatakan, tiga tersangka lain masih menunggu perkembangan. Tersangka Sayono masih dalam pemberkasan penyidik Polres Kulonprogo.
Sedangkan Suroso dan Puji Hartono, masih menunggu Laporan Hasil Audit Investigasi (LHI) Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) DIY.
"Kita masih tunggu audit BPKP, karena hasil audit untuk Heribertus dan Sayono yang ditangani polisi tak bisa dipakai untuk Suroso dan Puji Hartono. Jadi harus ada audit ulang. Masih kita tunggu," katanya.
Menurut dia, hasil audit BPKP dapat digunakan sebagai dasar materi penyidikan lanjutan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp264 juta lebih. Hasil audit, sambung dia, bisa memunculkan kesimpulan baru terkait peran anggota tim sembilan.
Sehingga, masih terbuka kemungkinan adanya tersangka baru dari kasus ini.
"Keterangan di persidangan juga bisa kami jadikan materi lanjutan penyidikan. Jadi untuk tersangka masih mungkin bertambah lagi," pungkasnya.
Sidang pertama kasus ini akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta, pada Jumat 23 November 2012 mendatang.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Wates, Arif Muda Darmanta mengatakan, tersangka Heribertus Sambudi Suharyanto akan menjalani sidang perdana. Hal ini sesuai penetapan pengadilan Tipikor No. 16/Pid.Sus/2012/PT.Tipikor.YK tanggal 19 November 2012.
Menurut Arif, berkas Heribertus telah dilimpahkan penyidik Kejari Wates ke PT Tipikor sejak 14 November lalu. "Kita akan menurunkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jumlah anggota tim lima orang," kata Arif di Kejari Wates, Rabu (21/11/2013).
Dia mengatakan, tiga tersangka lain masih menunggu perkembangan. Tersangka Sayono masih dalam pemberkasan penyidik Polres Kulonprogo.
Sedangkan Suroso dan Puji Hartono, masih menunggu Laporan Hasil Audit Investigasi (LHI) Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) DIY.
"Kita masih tunggu audit BPKP, karena hasil audit untuk Heribertus dan Sayono yang ditangani polisi tak bisa dipakai untuk Suroso dan Puji Hartono. Jadi harus ada audit ulang. Masih kita tunggu," katanya.
Menurut dia, hasil audit BPKP dapat digunakan sebagai dasar materi penyidikan lanjutan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp264 juta lebih. Hasil audit, sambung dia, bisa memunculkan kesimpulan baru terkait peran anggota tim sembilan.
Sehingga, masih terbuka kemungkinan adanya tersangka baru dari kasus ini.
"Keterangan di persidangan juga bisa kami jadikan materi lanjutan penyidikan. Jadi untuk tersangka masih mungkin bertambah lagi," pungkasnya.
(ysw)