BPK banyak temukan penyelewengan anggaran di TTU
Rabu, 07 November 2012 - 09:14 WIB
BPK banyak temukan penyelewengan anggaran di TTU
A
A
A
Sindonews.com - Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT) Raymundus Sau Fernandes, menegaskan agar dugaan penyelewengan keuangan negara atau daerah yang diungkapkan lembaga auditor seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI harus ditindaklanJuti. Rekomendasi BPK harus ditaati dan dilaksanakan.
"Uangnya harus dikembalikan. Jika tidak, jaksa yang masuk (proses hukum)," tandas Bupati Fernandes, saat memberikan arahan dalam Rapat Kerja Para Camat (Rakercam) di Gedung Serbaguna Biinmaffo, Kefamenanu, NTT, Rabu (7/11/2012).
Ia mengaku sangat kesal karena sudah dua tahun memberikan laporan keuangan daerah, BPK RI Perwakilan NTT menyatakan tidak berpendapat (disclaimer of opinion). Sebab administrasi pengelolaan keuangan sangat buruk, tumpang tindih, dan tidak bisa dinilai kewajarannya.
Ditambahkan, Pemkab TTU berkomitmen untuk membenahi administrasi laporan pertanggungjawaban keuangan daerah agar mendapat penilaian baik dari BPK RI perwakilan NTT.
"Karena itu saya minta perhatian serius semua SKPD, camat, kades/lurah agar benar-benar taat administrasi ketika mengelola uang negara atau uang daerah. Saya minta Sekda TTU dan Kabag Keuangan supaya menjadikan ini sebagai prioritas pembenahan administrasi," tandas Bupati Fernandes.
Data yang sempat dihimpun wartawan, banyak sekali kasus penyelewengan keuangan tahun 2011 di Pemkab TTU, yang diungkap BPK RI Perwakilan NTT. Kasus-kasus penyelewengan keuangan daerah itu sementara diusut penyidik Kejaksaan Negeri Kefamenanu.
Misalnya kasus dana investasi nonpermanen (bergulir) senilai Rp3,1 miliar di Kantor Dinas Perindagkop TTU, kasus 155 rekening liar senilai Rp8,5 miliar serta kasus dana hibah Rp10,9 miliar untuk instansi vertikal dan instansi semi pemerintahan.
"Uangnya harus dikembalikan. Jika tidak, jaksa yang masuk (proses hukum)," tandas Bupati Fernandes, saat memberikan arahan dalam Rapat Kerja Para Camat (Rakercam) di Gedung Serbaguna Biinmaffo, Kefamenanu, NTT, Rabu (7/11/2012).
Ia mengaku sangat kesal karena sudah dua tahun memberikan laporan keuangan daerah, BPK RI Perwakilan NTT menyatakan tidak berpendapat (disclaimer of opinion). Sebab administrasi pengelolaan keuangan sangat buruk, tumpang tindih, dan tidak bisa dinilai kewajarannya.
Ditambahkan, Pemkab TTU berkomitmen untuk membenahi administrasi laporan pertanggungjawaban keuangan daerah agar mendapat penilaian baik dari BPK RI perwakilan NTT.
"Karena itu saya minta perhatian serius semua SKPD, camat, kades/lurah agar benar-benar taat administrasi ketika mengelola uang negara atau uang daerah. Saya minta Sekda TTU dan Kabag Keuangan supaya menjadikan ini sebagai prioritas pembenahan administrasi," tandas Bupati Fernandes.
Data yang sempat dihimpun wartawan, banyak sekali kasus penyelewengan keuangan tahun 2011 di Pemkab TTU, yang diungkap BPK RI Perwakilan NTT. Kasus-kasus penyelewengan keuangan daerah itu sementara diusut penyidik Kejaksaan Negeri Kefamenanu.
Misalnya kasus dana investasi nonpermanen (bergulir) senilai Rp3,1 miliar di Kantor Dinas Perindagkop TTU, kasus 155 rekening liar senilai Rp8,5 miliar serta kasus dana hibah Rp10,9 miliar untuk instansi vertikal dan instansi semi pemerintahan.
(azh)