PK Santoso masih disempurnakan
Selasa, 06 November 2012 - 23:21 WIB
PK Santoso masih disempurnakan
A
A
A
Sindonews.com – Majelis Hakim yang menangani Peninjauan Kembali (PK) putusan kasasi Mahkamah Agung RI terkait perkara korupsi mantan Bupati Bojonegoro, Mochammad Santoso (70) hingga kini masih berunding. Majelis hakim belum mengirimkan berkas PK ke Mahkamah Agung RI.
“Iya berkas PK itu belum selesai, kami masih berunding,” ujar hakim Bonar Harianja yang juga Ketua Pengadilan Negeri Bojonegoro, di Bojonegoro, Selasa (6/11/2012).
Majelis hakim yang menangani permohonan PK Santoso yakni selaku Ketua Majelis Hakim, Bonar Harianja dan dua anggota yakni I Nyoman Wiguna dan Abdul Hadi Nasution.
Sidang permohonan PK itu digelar beberapa kali di Pengadilan Negeri Bojonegoro. Pihak pemohon yakni Santoso yang didampingi penasihat hukumnya, Boby Gde Ariawan, mengaku mempunyai alat bukti baru (novum) sebagai syarat untuk mengajukan PK tersebut.
Selain itu, Santoso sempat menghadirkan saksi ahli yaitu Philipus M Hadjon, dosen hukum dari Unair Surabaya.
Bonar Harianja mengatakan, majelis hakim telah berunding dan mempertimbangkan permohonan disertai alat bukti dan keterangan ahli tersebut. Hakim, kata dia, juga mempertimbangkan tanggapan dari JPU.
“Saat ini berkas PK itu sedang disempurnakan. Dalam pekan ini berkas PK itu dikirimkan ke Mahkamah Agung untuk diputuskan,” ujar Bonar Harianja.
Meski mengajukan PK, eksekusi terhadap Santoso tetap berjalan. Santoso saat ini mendekam di bui Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A Bojonegoro. Ia menempati ruang blok B dicampur dengan narapidana kasus kriminal lainnya.
“Iya berkas PK itu belum selesai, kami masih berunding,” ujar hakim Bonar Harianja yang juga Ketua Pengadilan Negeri Bojonegoro, di Bojonegoro, Selasa (6/11/2012).
Majelis hakim yang menangani permohonan PK Santoso yakni selaku Ketua Majelis Hakim, Bonar Harianja dan dua anggota yakni I Nyoman Wiguna dan Abdul Hadi Nasution.
Sidang permohonan PK itu digelar beberapa kali di Pengadilan Negeri Bojonegoro. Pihak pemohon yakni Santoso yang didampingi penasihat hukumnya, Boby Gde Ariawan, mengaku mempunyai alat bukti baru (novum) sebagai syarat untuk mengajukan PK tersebut.
Selain itu, Santoso sempat menghadirkan saksi ahli yaitu Philipus M Hadjon, dosen hukum dari Unair Surabaya.
Bonar Harianja mengatakan, majelis hakim telah berunding dan mempertimbangkan permohonan disertai alat bukti dan keterangan ahli tersebut. Hakim, kata dia, juga mempertimbangkan tanggapan dari JPU.
“Saat ini berkas PK itu sedang disempurnakan. Dalam pekan ini berkas PK itu dikirimkan ke Mahkamah Agung untuk diputuskan,” ujar Bonar Harianja.
Meski mengajukan PK, eksekusi terhadap Santoso tetap berjalan. Santoso saat ini mendekam di bui Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A Bojonegoro. Ia menempati ruang blok B dicampur dengan narapidana kasus kriminal lainnya.
(ysw)