Verifikasi calon perseorangan butuh Rp8,5 miliar

Rabu, 24 Oktober 2012 - 21:31 WIB
Verifikasi calon perseorangan butuh Rp8,5 miliar
Verifikasi calon perseorangan butuh Rp8,5 miliar
A A A
Sindonews.com – Biaya yang harus dikeluarkan Komisi pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat (Jabar) untuk verifikasi faktual bakal calon perseorangan di tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) menelan Rp8,5 miliar.

Adanya calon perseorangan ini berpengaruh pula pada kebutuhan anggaran penyelenggaraan Pilkada Jabar 2013.

Sekretaris KPU Jabar Heri Suherman mengatakan, angka kenaikan anggaran secara keseluruhan untuk Pilkada Jabar 2013 ini mencapai 130 persen. Lonjakan anggaran ini sangat signifikan dibanding Pilkada 2008 yang hanya menelan biaya Rp328 miliar.

“Ditambah dengan munculnya pasangan calon perseorangan, untuk membiayai Pilkada 2013 Pemprov Jabar harus mengeluarkan biaya sebesar Rp700 miliar lebih untuk satu putaran,” ungkap Heri meenjelaskan kepada wartawan di kantor KPU Jabar, Jalan Garut Kota Bandung, Rabu (24/10/12).

Dikatakannya, pembengkakan biaya itu lebih dipengaruhi oleh pertambahan jumlah penduduk dan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Akibanya, berdampak pada penambahan jumlah PPS dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Tempat Pemungutan Suara (TPS), dan biaya-biaya lain.

“Lonjakan anggaran ini tentu saja banyak mengundang pertanyaan publik, kok kenaikannya sampai seperti itu? Jika dihitung dari inflasi saja, lonjakan angkanya tidak akan sampai sejauh itu. Makanya ketika pertama mengajukan anggaran dengan data asumtif sebesar Rp660 miliar saja, sudah menimbulkan reaksi publik. Padahal, realita yang ada dengan data yang lebih valid, ternyata pengajuannya malah lebih besar lagi,” papar Heri.

Diapun menjelaskan, faktor lain penyebab lonjakan anggaran pada Pilgub kali ini, karena ada penyesuaian standar biaya berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang standar biaya Pilpres 2009.

Di Pilpres 2009, bagi penyelenggara ad hoc yaitu PPK, PPS, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), sudah jelas standar biayanya.

“Tapi untuk KPU Jabar, KPU kabupaten/kota, tidak ada standarnya. Pastinya, KPU berhitung secara rasional berapa seharusnya KPU itu mendapat kewajaran honor. Pasalnya, seorang komisioner KPU Provinsi itu kalau tidak menyelenggarakan Pemilu, gajinya di bawah Eselon IV. Pejabat Eselon ini, tunjangan strukturalnya lebih besar dari Ketua Komisioner KPU Provinsi,” ungkap Heri.
(azh)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6829 seconds (0.1#10.140)