Ada Mobil Dinas Antarkan Calon Daftar ke KPU, Bawaslu Jabar: Sedang Diselidiki
Senin, 07 September 2020 - 15:21 WIB
loading...
Kantor Bawaslu Jabar. Foto/SINDOnews/Dok
A
A
A
BANDUNG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat menyelidiki dugaan pelanggaran aturan pilkada yang dilakukan salah satu pendukung bakal pasangan calon (paslon).
Dugaan pelanggaran itu berupa penggunaan kendaraan dinas berplat merah saat mengantar bakal paslon mendaftar ke KPU. Namun belum diketahui dugaan pelanggaran tersebut terjadi di kabupaten atau kota mana di Jawa Barat. (BACA JUGA: Gelar Konvoi 7 Km, Calon Independen Indramayu Daftar ke KPU )
Koordinator Divisi Pemilu Bawaslu Jabar Zaki Hilmi belum bisa mengungkap di kabupaten mana temuan dugaan pelanggaran itu. Namun yang pasti terjadi di salah satu daerah dari 8 daerah di Jawa Barat yang menggelar Pilkada 2020. (BACA JUGA: Kantor Setda Kabupaten Cirebon Tutup 5 Hari, 322 Pegawai Tes Swab )
"Itu ada (mobil) pelat merah di depan pagar KPU pada saat pendaftaran. Setelah calon mendaftar, mobil itu juga gerak, hilang. Kasus ini sedang ditelusuri. Dugaan pelanggarannya melibatkan ASN yang turut serta mengantar dan tidak dalam kaitan tugas penyelenggaraan Pemilu," kata Zaki kepada wartawan, Senin (7/9/2020). (BACA JUGA: Bisnis Ganja Sintetis Beromzet Ratusan Juta Dibongkar, Satu Pelaku Diamankan )
Zaki mengemukakan, jika nanti terbukti ada aparatur sipil negara (ASN) yang ikut mengantar bakal pasangan calon mendaftar ke KPU, Bawaslu Jabar akan memberikan rekomendasi ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) agar dikenakan sanksi.
"Penindakan dilakukan kalau memang terbukti. Kami sampaikan ke KASN. Hukumannya, mulai dari teguran kemudian penundaan kenaikan jabatan selama dua tahun. sampai yang terberat itu adalah pemberhentian terkait netralitas ASN di pemilu," ujar dia.
Selain dugaan pelanggaran terkait netralitas ASN, Bawaslu Jabar juga menyoroti kerumunan massa yang terlihat saat bakal pasangan calon mendaftar ke KPU. "Kemarin kan pendaftaran serentak di delapan kabupaten dan kota. Catatan kami, hampir semua calon melakukan kerumunan dalam proses pemberangkatan," tutur Zaki.
Dugaan pelanggaran itu berupa penggunaan kendaraan dinas berplat merah saat mengantar bakal paslon mendaftar ke KPU. Namun belum diketahui dugaan pelanggaran tersebut terjadi di kabupaten atau kota mana di Jawa Barat. (BACA JUGA: Gelar Konvoi 7 Km, Calon Independen Indramayu Daftar ke KPU )
Koordinator Divisi Pemilu Bawaslu Jabar Zaki Hilmi belum bisa mengungkap di kabupaten mana temuan dugaan pelanggaran itu. Namun yang pasti terjadi di salah satu daerah dari 8 daerah di Jawa Barat yang menggelar Pilkada 2020. (BACA JUGA: Kantor Setda Kabupaten Cirebon Tutup 5 Hari, 322 Pegawai Tes Swab )
"Itu ada (mobil) pelat merah di depan pagar KPU pada saat pendaftaran. Setelah calon mendaftar, mobil itu juga gerak, hilang. Kasus ini sedang ditelusuri. Dugaan pelanggarannya melibatkan ASN yang turut serta mengantar dan tidak dalam kaitan tugas penyelenggaraan Pemilu," kata Zaki kepada wartawan, Senin (7/9/2020). (BACA JUGA: Bisnis Ganja Sintetis Beromzet Ratusan Juta Dibongkar, Satu Pelaku Diamankan )
Zaki mengemukakan, jika nanti terbukti ada aparatur sipil negara (ASN) yang ikut mengantar bakal pasangan calon mendaftar ke KPU, Bawaslu Jabar akan memberikan rekomendasi ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) agar dikenakan sanksi.
"Penindakan dilakukan kalau memang terbukti. Kami sampaikan ke KASN. Hukumannya, mulai dari teguran kemudian penundaan kenaikan jabatan selama dua tahun. sampai yang terberat itu adalah pemberhentian terkait netralitas ASN di pemilu," ujar dia.
Selain dugaan pelanggaran terkait netralitas ASN, Bawaslu Jabar juga menyoroti kerumunan massa yang terlihat saat bakal pasangan calon mendaftar ke KPU. "Kemarin kan pendaftaran serentak di delapan kabupaten dan kota. Catatan kami, hampir semua calon melakukan kerumunan dalam proses pemberangkatan," tutur Zaki.
Lihat Juga :