Lagi, Polhut Polman amankan kayu ilegal
Kamis, 11 Oktober 2012 - 15:16 WIB
Lagi, Polhut Polman amankan kayu ilegal
A
A
A
Sindonews.com - Polisi Kehutanan (Polhut) Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar), mengamankan sedikitnya 55 batang kayu ilegal dari berbagai jenis dan ukuran.
Puluhan batang kayu tersebut diamankan dari bantaran Sungai Maloso, Desa Beroangin, Kecamatan Mapilli, sekira pukul 05.00 WITA.
"Kita amankan dulu kayu-kayu ini karena diduga ilegal," ujar Anggota Polhut Dishutbun Polman, Agus menjelaskan di kantornya, Kamis, (11/10/2012).
Dikatakan Agus, kayu tersebut berbagai jenis dan ukuran. Ada jenis kayu durian, kayu bunga, kayu terap, dan kayu ori. Berbagai jenis kayu tersebut ditemukan dalam patroli rutin yang digelar Polhut. Saat ditemukan, kayu-kayu itu sudah sandar di pinggir sungai, dan sepertinya sudah siap untuk diangkut ke atas mobil.
Agus menuturkan, barang bukti temuan kayu ini akan diamankan untuk sementara waktu. Dalam prosesnya, pihaknya akan mengumumkan kepada masyarakat di desa setempat. Kalau memang ada yang punya, kayu itu akan dikembalikan kepada pemiliknya. Tetapi, jika tidak maka akan dilelang untuk keperluan negara.
"Biasanya waktu penyitaan selama satu hingga tiga bulan. Jika diumumkan ternyata tidak ada pemilik, maka akan dibuatkan berita acara sebagai barang bukti temuan kemudian dilelang untuk kepentingan negara," jelas Agus.
Sebelumnya, Polhut juga mengamankan sekitar 184 batang kayu dari berbagai jenis dan ukurang. Kayu tersebut diamankan dari tempat yang sama pada 25 September lalu. Saat diamankan, kayu tersebut juga sudah sandar dan siap diangkut ke mobil.
Sejak ratusan batang kayu tersebut diamankan, hingga memasuki pertengahan Oktober, belum ada yang mengakui sebagai pemiliknya. Dalam kurung waktu kurang lebih dua bulan, Polhut mengamankan sedikitnya 239 batang kayu yang tak bertuang.
Puluhan batang kayu tersebut diamankan dari bantaran Sungai Maloso, Desa Beroangin, Kecamatan Mapilli, sekira pukul 05.00 WITA.
"Kita amankan dulu kayu-kayu ini karena diduga ilegal," ujar Anggota Polhut Dishutbun Polman, Agus menjelaskan di kantornya, Kamis, (11/10/2012).
Dikatakan Agus, kayu tersebut berbagai jenis dan ukuran. Ada jenis kayu durian, kayu bunga, kayu terap, dan kayu ori. Berbagai jenis kayu tersebut ditemukan dalam patroli rutin yang digelar Polhut. Saat ditemukan, kayu-kayu itu sudah sandar di pinggir sungai, dan sepertinya sudah siap untuk diangkut ke atas mobil.
Agus menuturkan, barang bukti temuan kayu ini akan diamankan untuk sementara waktu. Dalam prosesnya, pihaknya akan mengumumkan kepada masyarakat di desa setempat. Kalau memang ada yang punya, kayu itu akan dikembalikan kepada pemiliknya. Tetapi, jika tidak maka akan dilelang untuk keperluan negara.
"Biasanya waktu penyitaan selama satu hingga tiga bulan. Jika diumumkan ternyata tidak ada pemilik, maka akan dibuatkan berita acara sebagai barang bukti temuan kemudian dilelang untuk kepentingan negara," jelas Agus.
Sebelumnya, Polhut juga mengamankan sekitar 184 batang kayu dari berbagai jenis dan ukurang. Kayu tersebut diamankan dari tempat yang sama pada 25 September lalu. Saat diamankan, kayu tersebut juga sudah sandar dan siap diangkut ke mobil.
Sejak ratusan batang kayu tersebut diamankan, hingga memasuki pertengahan Oktober, belum ada yang mengakui sebagai pemiliknya. Dalam kurung waktu kurang lebih dua bulan, Polhut mengamankan sedikitnya 239 batang kayu yang tak bertuang.
(azh)