Masa tahanan Kades penilep dana Jasmas diperpanjang

Minggu, 30 September 2012 - 18:52 WIB
Masa tahanan Kades penilep...
Masa tahanan Kades penilep dana Jasmas diperpanjang
A A A
Sindonews.com – Masa tanahanan Kepala Desa (Kades) Sambong Munjiatun, tersangka perkara dugaan korupsi dana Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) di Desa Sambong, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro senilai Rp127 juta akhirnya diperpanjang.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Nusirwan Sahrul, mengatakan, perpanjangan penahanan terhadap Munjiatun itu dilakukan untuk mendalami data dugaan korupsi Jasmas senilai Rp127 juta di Desa Sambong. Dana Jasmas yang dipakai untuk membangun kantor balai desa, poliklinik desa, dan masjid itu diduga diselewengkan oleh Munjiatun dan suaminya, Nurhadi.

Tersangka Munjiatun dijebloskan ke bui LP Kelas II A Bojonegoro pada 10 September 2012 dan masa penahanannya habis pada 30 September 2012. Pihak Kejaksaan kemudian menambah masa penahanan selama 40 hari ke depan terhitung sejak tanggal 30 September hingga 8 November 2012.

“Sebelum masa perpanjangan penahanan habis, Kejaksaan akan usahakan agar perkaranya segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Surabaya untuk disidang,” ujarnya, Minggu (30/9/2012).

Sementara itu, Nurhadi, anggota DPRD Bojonegoro dari PKNU ditahan pihak Kejaksaan sejak 25 September 2012. Setelah diperiksa sebagai saksi di kantor Kejari Bojonegoro, ia lalu ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan korupsi Jasmas dan langsung ditahan.

Nurhadi ditempatkan di ruang Mapenaling di bagian belakang bui. Sedangkan, istrinya, Munjiatun, ditempatkan di ruang Cempaka yakni ruang tahanan dan narapidana khusus perempuan. Letaknya berada di bagian depan kompleks bui LP Kelas II A Bojonegoro.

Pasangan suami-istri ini diduga menilep uang negara senilai Rp127 juta. Dalam proyek Jasmas di Desa Sambong, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro tahun 2010. Ada tiga pengerjaan yakni pembangunan Polindes Rp40 juta, pembangunan kantor balai desa Rp47 juta, dan pembangunan masjid senilai Rp40 juta. Tetapi, proyek itu pengerjaannya tidak dapat dipertanggungjawabkan.
(ysw)
Berita Terkait
Richard Ohee: Perlu...
Richard Ohee: Perlu Strategi Khusus untuk Tangani Kasus Korupsi di Papua
Kejari Kabupaten Bekasi...
Kejari Kabupaten Bekasi Selamatkan Uang Negara Rp1,1 Miliar
Korupsi Proyek Jalan...
Korupsi Proyek Jalan Rantau Alai-SP Kilip Rp1,2 M, PPK dan Kontraktor Dijebloskan ke Penjara
Usut Dugaan Korupsi,...
Usut Dugaan Korupsi, Tim Kejari Geledah Kantor KPU Kapuas
Mantan Bupati Inhil...
Mantan Bupati Inhil Ditetapkan Tersangka Korupsi Penyertaan Modal BUMD
Kejati Malut Tetapkan...
Kejati Malut Tetapkan Empat Tersangka Kasus Pengadaan Kapal Nautikan
Berita Terkini
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
1 jam yang lalu
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
1 jam yang lalu
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
3 jam yang lalu
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
3 jam yang lalu
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
5 jam yang lalu
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
5 jam yang lalu
Infografis
10 Petinju dengan Pendapatan...
10 Petinju dengan Pendapatan Tertinggi Sepanjang Masa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved