Masa tahanan Kades penilep dana Jasmas diperpanjang
Minggu, 30 September 2012 - 18:52 WIB
Masa tahanan Kades penilep dana Jasmas diperpanjang
A
A
A
Sindonews.com – Masa tanahanan Kepala Desa (Kades) Sambong Munjiatun, tersangka perkara dugaan korupsi dana Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) di Desa Sambong, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro senilai Rp127 juta akhirnya diperpanjang.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Nusirwan Sahrul, mengatakan, perpanjangan penahanan terhadap Munjiatun itu dilakukan untuk mendalami data dugaan korupsi Jasmas senilai Rp127 juta di Desa Sambong. Dana Jasmas yang dipakai untuk membangun kantor balai desa, poliklinik desa, dan masjid itu diduga diselewengkan oleh Munjiatun dan suaminya, Nurhadi.
Tersangka Munjiatun dijebloskan ke bui LP Kelas II A Bojonegoro pada 10 September 2012 dan masa penahanannya habis pada 30 September 2012. Pihak Kejaksaan kemudian menambah masa penahanan selama 40 hari ke depan terhitung sejak tanggal 30 September hingga 8 November 2012.
“Sebelum masa perpanjangan penahanan habis, Kejaksaan akan usahakan agar perkaranya segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Surabaya untuk disidang,” ujarnya, Minggu (30/9/2012).
Sementara itu, Nurhadi, anggota DPRD Bojonegoro dari PKNU ditahan pihak Kejaksaan sejak 25 September 2012. Setelah diperiksa sebagai saksi di kantor Kejari Bojonegoro, ia lalu ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan korupsi Jasmas dan langsung ditahan.
Nurhadi ditempatkan di ruang Mapenaling di bagian belakang bui. Sedangkan, istrinya, Munjiatun, ditempatkan di ruang Cempaka yakni ruang tahanan dan narapidana khusus perempuan. Letaknya berada di bagian depan kompleks bui LP Kelas II A Bojonegoro.
Pasangan suami-istri ini diduga menilep uang negara senilai Rp127 juta. Dalam proyek Jasmas di Desa Sambong, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro tahun 2010. Ada tiga pengerjaan yakni pembangunan Polindes Rp40 juta, pembangunan kantor balai desa Rp47 juta, dan pembangunan masjid senilai Rp40 juta. Tetapi, proyek itu pengerjaannya tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Nusirwan Sahrul, mengatakan, perpanjangan penahanan terhadap Munjiatun itu dilakukan untuk mendalami data dugaan korupsi Jasmas senilai Rp127 juta di Desa Sambong. Dana Jasmas yang dipakai untuk membangun kantor balai desa, poliklinik desa, dan masjid itu diduga diselewengkan oleh Munjiatun dan suaminya, Nurhadi.
Tersangka Munjiatun dijebloskan ke bui LP Kelas II A Bojonegoro pada 10 September 2012 dan masa penahanannya habis pada 30 September 2012. Pihak Kejaksaan kemudian menambah masa penahanan selama 40 hari ke depan terhitung sejak tanggal 30 September hingga 8 November 2012.
“Sebelum masa perpanjangan penahanan habis, Kejaksaan akan usahakan agar perkaranya segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Surabaya untuk disidang,” ujarnya, Minggu (30/9/2012).
Sementara itu, Nurhadi, anggota DPRD Bojonegoro dari PKNU ditahan pihak Kejaksaan sejak 25 September 2012. Setelah diperiksa sebagai saksi di kantor Kejari Bojonegoro, ia lalu ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan korupsi Jasmas dan langsung ditahan.
Nurhadi ditempatkan di ruang Mapenaling di bagian belakang bui. Sedangkan, istrinya, Munjiatun, ditempatkan di ruang Cempaka yakni ruang tahanan dan narapidana khusus perempuan. Letaknya berada di bagian depan kompleks bui LP Kelas II A Bojonegoro.
Pasangan suami-istri ini diduga menilep uang negara senilai Rp127 juta. Dalam proyek Jasmas di Desa Sambong, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro tahun 2010. Ada tiga pengerjaan yakni pembangunan Polindes Rp40 juta, pembangunan kantor balai desa Rp47 juta, dan pembangunan masjid senilai Rp40 juta. Tetapi, proyek itu pengerjaannya tidak dapat dipertanggungjawabkan.
(ysw)