Divonis 6 tahun, anggota TNI ngamuk

Kamis, 27 September 2012 - 15:29 WIB
Divonis 6 tahun, anggota TNI ngamuk
Divonis 6 tahun, anggota TNI ngamuk
A A A
Sindonews.com - Serda Kornelius mengamuk usai mendengarkan vonis yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Militer Madiun, Jawa Timur, dalam kasus penyelundupan imigran gelap yang juga melibatkan empat rekannya.

Serda Kornelius yang mendapatkan vonis enam tahun penjara itu meminta majelis hakim juga mau mengusut keterlibatan aparat kepolisian, serta pihak imigrasi dalam kasus tersebut.

"Kenapa hanya saya dan teman-teman yang menjadi korban? Padahal, masih ada jaringan yang lebih besar lagi di Jakarta. Buktinya, pengiriman imigran dari Timur Tengah ke Indonesia masih terjadi hingga sekarang," katanya di Madiun, Jawa Timur, Kamis (27/9/2012).

Seperti diketahui, Serda Kornelius divonis enam tahun penjara, dan denda sebesar Rp500 juta, serta dipecat dari TNI AD. Sementara Kopka Karyadi, Peltu Susiali, dan Serka Khoirul Anam divonis lima tahun penjara, denda sebesar Rp500 juta, dan dipecat dari TNI AD.

Vonis Serda Kornelius sama dengan vonis yang dijatuhkan kepada Serda Ilmun Said, karena dianggap sebagai otak dan operator lapangan di lokasi penyelundupan imigran. Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Pengadilan Militer Madiun Letkol Mochammad Afandi menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 120 ayat (1) UU Keimigrasian juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Para terdakwa, dianggap terbukti secara bersama-sama melakukan perbuatan membawa seseorang, atau sekelompok orang masuk, atau keluar wilayah Indonesia secara tidak sah.
(lil)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8452 seconds (0.1#10.140)