(Baca juga: Terbongkar, Penjaga Pantai Yunani Tinggalkan Para Migran Mati di Laut )
Selain itu, juga diserahkan berkas awal dugaan tindak pidana kepabeanan beserta beberapa barang bukti kepada Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Bitung Ahmad Salafudin.
KM Rumbi II merupakan kapal yang ditangkap KRI Kakap-811 beberapa waktu lalu saat melakukan patroli laut dan diserahkan kepada penyidik Lantamal VIII. Diduga kuat kapal tersebut melakukan tindak pidana pelayaran.
Baca Juga:
Komandan Pangkalan Utama TNI AL VIII Brigadir Jenderal TNI (Mar) Donar Philip Rompas mengatakan, dalam proses penyidikan ditemukan juga KM Rumbi II diduga melakukan tindak pidana keimigrasian dan kepabeanan. "Karena TNI AL tidak mempunyai wewenang untuk kedua tindak pidana tersebut maka diserahkanlah berkas awal penyidikan serta barang bukti kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Imigrasi dan Bea Cukai Bitung," katanya, Senin (11/1/2021).
(Baca juga: Artis Cantik Desy Ratnasari Resmi Nakhodai PAN Jawa Barat )
Kata dia, tugas TNI AL sebagaimana diatur dalam UU TNI No. 34/2004 adalah menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah laut yurisdiksi nasional sesuai ketentuan hukum nasional, dan hukum international yang telah diratifikasi. Terkait dengan hal tersebut, Lantamal VIII tengah melakukan penyidikan terhadap KM Rumbi II yang diduga kuat telah melakukan tindak pidana pelayaran, keimigrasian dan kepabeanan.