KRI Kakap-811 Tangkap 11 Imigran Gelap Asal Filipina, Lantamal VIII Serahkan ke Imigrasi

Senin, 11 Januari 2021 - 21:39 WIB
loading...
KRI Kakap-811 Tangkap...
Lantamal VIII Manado, menyerahkan 11 penumpang KM Rumbi asal Filipina, yang ditangkap KRI Kakap-811. Foto/Okezone/Subhan Sabu
A A A
BITUNG - Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) VIII Manado, menyerahkan berkas awal dugaan tindak pidana keimigrasian beserta 11 orang warga negara asing (WNA) asal Filipina, penumpang KM Rumbi II kepada Kasi Intelejen Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Bitung Reza Pahlevi.

(Baca juga: Terbongkar, Penjaga Pantai Yunani Tinggalkan Para Migran Mati di Laut )

Selain itu, juga diserahkan berkas awal dugaan tindak pidana kepabeanan beserta beberapa barang bukti kepada Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Bitung Ahmad Salafudin.

KM Rumbi II merupakan kapal yang ditangkap KRI Kakap-811 beberapa waktu lalu saat melakukan patroli laut dan diserahkan kepada penyidik Lantamal VIII. Diduga kuat kapal tersebut melakukan tindak pidana pelayaran.



Komandan Pangkalan Utama TNI AL VIII Brigadir Jenderal TNI (Mar) Donar Philip Rompas mengatakan, dalam proses penyidikan ditemukan juga KM Rumbi II diduga melakukan tindak pidana keimigrasian dan kepabeanan. "Karena TNI AL tidak mempunyai wewenang untuk kedua tindak pidana tersebut maka diserahkanlah berkas awal penyidikan serta barang bukti kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Imigrasi dan Bea Cukai Bitung," katanya, Senin (11/1/2021).

(Baca juga: Artis Cantik Desy Ratnasari Resmi Nakhodai PAN Jawa Barat )

Kata dia, tugas TNI AL sebagaimana diatur dalam UU TNI No. 34/2004 adalah menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah laut yurisdiksi nasional sesuai ketentuan hukum nasional, dan hukum international yang telah diratifikasi. Terkait dengan hal tersebut, Lantamal VIII tengah melakukan penyidikan terhadap KM Rumbi II yang diduga kuat telah melakukan tindak pidana pelayaran, keimigrasian dan kepabeanan.

Sehubungan dengan hal tersebut, terkait dengan tindak pidana pelayaran, TNI AL dalam hal ini Lantamal VIII mempunyai kewenangan penyidikan, sedangkan untuk tindak pidana keimigrasian dan kepabeanan merupakan kewenangan PPNS Imigrasi dan PPNS Bea Cukai. "Oleh karena itu melalui koordinasi dengan instansi terkait, diserahkan perkara ini kepada PPNS untuk ditindaklanjuti," ujarnya.

(Baca juga: Sungaipenuh Gempar, 2 Pasangan Digrebek Saat Menginap di Rumah Laki-laki Tanpa Status )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2130 seconds (0.1#10.140)