Korupsi, Kades Garongan nonaktif dieksekusi
Selasa, 04 September 2012 - 22:25 WIB
Korupsi, Kades Garongan nonaktif dieksekusi
A
A
A
Sindonews.com – Mantan Kepala Desa Garongan, Panjatan, Ngadiman, (44) dijebloskan ke Rutan Wates. Eksekusi dilakukan setelah kasasi Ngadiman ditolak Mahkamah Agung (MA).
Ngadiman memenuhi panggilan kedua Kejaksaan Negeri (Kejari) Wates seorang diri, Selasa (4/9/2012) dan langsung dieksekusi. Bapak dua anak ini sempat mengajukan penangguhan eksekusi demi alasan kemanusiaan.
Sebab, dia ingin memasukkan anak tertuanya untuk bekerja karena akan menjadi tulang punggung keluarga selama dia menjalani masa tahanan. Namun Kejari tak mau ambil resiko, khawatir ia melarikan diri.
“Sebenarnya saya hanya minta waktu penangguhan saja dua hari. saya ingin memasukkan anak saya kerja. Dia kan nanti akan jadi tulang punggung keluarga selama saya ditahan. Tapi tidak diperbolehkan. Apa pun keputusannya saya terima,” kata Ngadiman.
Dia menuturkan, kasus yang menjerat dirinya bermula saat keluarganya diguncang musibah. Tahun 2007 lalu, istrinya jatuh sakit. Upaya pengobatan sudah dilakukan hampir ke semua rumah sakit di Yogyakarta. Untuk menambah biaya pengobatan, Ngadiman meminjam kas desa sebesar Rp6,9 juta.
“Sebenarnya dana kas itu pun dana talangan. Saya pinjam Rp6 juta lebih untuk pengobatan istri. Sempat saya bayar Rp2 juta, dan tersis Rp4 juta. Kemudian saya diperiksa bawasda (Inspektorat) dan keluar Laporah Hasil Pemeriksaan (LHP). Sisa uang kemudian saya kembalikan. Tapi tak lama diperiksa kejaksaan dan divonis bersalah di PN,” jelas dia.
Terkait penolakan penangguhan eksekusi, Arya mengaku tidak bisa mengabulkan keinginan Ngadiman. Dia beralasan, pihaknya sudah memberikan toleransi dengan tidak mengeksekusinya sebelum lebaran. “Apalagi bersadarkan putusan MA harus dilaksanakan segera.Jangan sampai menunda eksekusi,” tegasnya.
Ngadiman memenuhi panggilan kedua Kejaksaan Negeri (Kejari) Wates seorang diri, Selasa (4/9/2012) dan langsung dieksekusi. Bapak dua anak ini sempat mengajukan penangguhan eksekusi demi alasan kemanusiaan.
Sebab, dia ingin memasukkan anak tertuanya untuk bekerja karena akan menjadi tulang punggung keluarga selama dia menjalani masa tahanan. Namun Kejari tak mau ambil resiko, khawatir ia melarikan diri.
“Sebenarnya saya hanya minta waktu penangguhan saja dua hari. saya ingin memasukkan anak saya kerja. Dia kan nanti akan jadi tulang punggung keluarga selama saya ditahan. Tapi tidak diperbolehkan. Apa pun keputusannya saya terima,” kata Ngadiman.
Dia menuturkan, kasus yang menjerat dirinya bermula saat keluarganya diguncang musibah. Tahun 2007 lalu, istrinya jatuh sakit. Upaya pengobatan sudah dilakukan hampir ke semua rumah sakit di Yogyakarta. Untuk menambah biaya pengobatan, Ngadiman meminjam kas desa sebesar Rp6,9 juta.
“Sebenarnya dana kas itu pun dana talangan. Saya pinjam Rp6 juta lebih untuk pengobatan istri. Sempat saya bayar Rp2 juta, dan tersis Rp4 juta. Kemudian saya diperiksa bawasda (Inspektorat) dan keluar Laporah Hasil Pemeriksaan (LHP). Sisa uang kemudian saya kembalikan. Tapi tak lama diperiksa kejaksaan dan divonis bersalah di PN,” jelas dia.
Terkait penolakan penangguhan eksekusi, Arya mengaku tidak bisa mengabulkan keinginan Ngadiman. Dia beralasan, pihaknya sudah memberikan toleransi dengan tidak mengeksekusinya sebelum lebaran. “Apalagi bersadarkan putusan MA harus dilaksanakan segera.Jangan sampai menunda eksekusi,” tegasnya.
(ysw)