Korban ustad cabul dijanjikan umroh
Senin, 27 Agustus 2012 - 15:10 WIB
Korban ustad cabul dijanjikan umroh
A
A
A
Sindonews.com - Dalam menjerat korbannya, ternyata ustad cabul Pemimpin Pondok Pesantren Mashadul Al Mustatobah mengiming-imingi korban akan diberangkatkan umroh. Karena korban masih di bawah umur, Ustad Fauzan dijerat UU Perlindungan anak dengan ancaman hukuman hingga 16 tahun.
Polres Depok menilai sudah cukup bukti untuk menjerat Ustad Fauzan dengan Undang Undang Perlindungan Anak tentang pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Sebab, salah satu unsur pernikahan saat menikahi santrinya, MJ (16), tidak lengkap. hanya dilakukan secara berdua antara Ustad Fauzan dan MJ tanpa saksi, bahkan ada unsur paksaan.
Kapolres Depok Kombes Pol Mulyadi Kaharni mengatakan, berdasarkan pengakuan korban, diduga korban diiming-imingi tersangka untuk umroh.
"Pernikahan tak sah, menggauli anak di bawah umur. Bujuk rayu oleh tersangka untuk alasan akan dibiayai umroh, saat nikah Tahun 2009. Tersangka kami jerat dengan UU Perlindungan Anak, ancaman 15 tahun penjara. Kasus ini mirip kasus Syeikh Puji," katanya kepada wartawan, Senin (27/08/12).
Kemarahan warga juga dipicu oleh isu yang berhembus bahwa RT dan RW setempat menerima uang dari pihak Ponpes. MJ merupakan istri ketiga dalam kehidupan Ustad Fauzan. Ustad Fauzan pernah menikahi seorang gadis namun telah diceraikan.
Saat ini tersangka juga sudah memiliki istri dan anak di Cipete. Entah kenapa, ia masih juga menikahi MJ secara tak resmi. Namun rupanya Ustad Fauzan masih kurang puas dan berencana akan menikah dengan gadis berumur 23 tahun.
"Tidak pernah ada pernikahan karena tak memenuhi syarat, pernikahannya batal. Makanya ini kasusnya pencabulan di bawah umur, dalangnya masih kami cari, sementara baru ada tiga tersangka," tandasnya.
Polres Depok menilai sudah cukup bukti untuk menjerat Ustad Fauzan dengan Undang Undang Perlindungan Anak tentang pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Sebab, salah satu unsur pernikahan saat menikahi santrinya, MJ (16), tidak lengkap. hanya dilakukan secara berdua antara Ustad Fauzan dan MJ tanpa saksi, bahkan ada unsur paksaan.
Kapolres Depok Kombes Pol Mulyadi Kaharni mengatakan, berdasarkan pengakuan korban, diduga korban diiming-imingi tersangka untuk umroh.
"Pernikahan tak sah, menggauli anak di bawah umur. Bujuk rayu oleh tersangka untuk alasan akan dibiayai umroh, saat nikah Tahun 2009. Tersangka kami jerat dengan UU Perlindungan Anak, ancaman 15 tahun penjara. Kasus ini mirip kasus Syeikh Puji," katanya kepada wartawan, Senin (27/08/12).
Kemarahan warga juga dipicu oleh isu yang berhembus bahwa RT dan RW setempat menerima uang dari pihak Ponpes. MJ merupakan istri ketiga dalam kehidupan Ustad Fauzan. Ustad Fauzan pernah menikahi seorang gadis namun telah diceraikan.
Saat ini tersangka juga sudah memiliki istri dan anak di Cipete. Entah kenapa, ia masih juga menikahi MJ secara tak resmi. Namun rupanya Ustad Fauzan masih kurang puas dan berencana akan menikah dengan gadis berumur 23 tahun.
"Tidak pernah ada pernikahan karena tak memenuhi syarat, pernikahannya batal. Makanya ini kasusnya pencabulan di bawah umur, dalangnya masih kami cari, sementara baru ada tiga tersangka," tandasnya.
(ysw)